Surabaya - Polres Surabaya Timur telah menggerebek pabrik peleburan baja, PT Madju Warna Steel di Jl Rungkut Industri III No 45.Pabrik peleburan baja itu telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 55 UU RI No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Perusahan itu memakai modus membeli solar di SPBU dengan menggunakan mobil pick up," ujar Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hendry Fiuser kepada wartawan di Mapolres Jalan Kapasan, Rabu (13/2/2008).
Di SPBU tersebut, tangki mobil pick up itu diisi penuh solar. Untuk selanjutnya solar tersebut dipindahkan ke tandon pabrik. Solar itu kemudian dialirkan untuk bahan bakar oven baja cor. Menurut Hendry, penggunaan solar bersubsidi yang dialihfungsikan menjadi solar industri itu sudah dilakukan perusahaan tersebut sejak 1 tahun lalu. Dengan praktek semacam itu, perusahaan tersebut mampu menghemat biaya biaya BBM antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulannya. Karena perbedaan harga solar bersubsidi dengan solar industri terpaut Rp 3.500 per liternya. Solar industri seharga Rp 7.800 sedangkan harga solar bersubsid Rp 4.300. "Itu baru satu perusahaan yang melakukannya. kalau banyak, bisa-bisa solar di pasaran menjadi langka," tambah Hendry.
Dari persuhaan itu, polisi mengamankan 1 unti tangki ukuran 5 ribu liter yang berisikan solar sebanyak 1.600 liter, mobil pick up bernopol L 8001 TL warna biru, 1 STNK atas nama Putu Gede Kama Djadja, yang tak lain adalah Direktur PT Madju Warna Steel. Pompa air dan selang serta kwitansi pembelian solar per tanggal 12 Februari 2008. Saat ini polisi juag telah menetapkan Dirut perusahaan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga memeriksa sopir pick up dan karyawan yang berhubungan dengan pengiriman BBM-BBM tersebut.Operasi BBM ini merupakan bagian operasi Dian Baya yang digagas Polwiltabes sejak 29 Januari hingga 17 Februari 2008. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Rabu, 13 Februari 2008
5 Kali Berkas Dikembalikan, Kapolda Bingung
SURABAYA,Penyidik Polda Jatim benar-benar dibuat pusing Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bagaimana tidak, berkas kasus yang menyedot perhatian publik itu hingga kini tak juga dinyatakan P21 (sempurna). Bahkan, Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut untuk ke lima kalinya. Ada apa?
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).
Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.
Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).
Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.
Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto
Roy MartenTerbantu Oleh Saksi
SURABAYA-Upaya Roy Marten agar bisa direhabilitasi gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan rehabilitasi itu. Meski begitu, artis senior ini tetap saja tampak PD alias percaya diri, karena merasa terbantu oleh keterangan saksi dari kepolisian. Penokan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH dinyatakan dalam sidang ketiga terdakwa Roy Marten di PN Surabaya, Selasa kemarin. Saat persidangan akan dimulai, kuasa hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo SH meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi yang pernah diajukan pihaknya. ‘’Rehabiltasi ini dijamin secara sah dalam undang-undang, dan didasarkan bukti-bukti yang cukup,’’ ungkap Bowo.
Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.
Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.
Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.
Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.
Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Polres Surabaya Selatan Ringkus Sindikat Trafficking
Surabaya,Jaringan perdagangan manusia (Trafficking) seringkali digagalkan oleh kepolisian. Namun sepertinya tak membuat jera pelaku. Terbukti, Polres Surabaya Selatan kembali menggagalkan perdagangan wanita ke Papua. Kejadian tersebut digagalkan sebelum 2 orang korban yang berinisial ID (16) dan RD (14) di berangkatkan ke Papua. Polisi menangkap dua orang tersangka di kawasan Tanjung Perak Surabaya, selasa (12/2/2008). Mereka yakni, Mariam alias Vita (33) warga Sukodono Malang, Sugiarti (54) warga Putat Jaya Timur dan Sandra yang hingga kini masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Agung Marlianto bahwa kronologis kejadian 2 orang korban ID dan RD itu bertemu dengan salah satu tersangka bernama Sandra di Taman Apsari Surabaya, 8 Fenruari 2008 lalu. Sandra, kata Agung, menawarkan pekerjaan pada 2 korban dan meminta untuk datang ke kawasan Putat Jaya Timur. "Dua korban datang ke alamat tersebut, Senin kemarin (11/2/2008) sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan tersangka lainnya bernama Vita," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jalan Dukuh Kupang, Rabu (13/2/2008). Agung mengungkapkan, dalam perbincangan tersebut Vita yang sebelumnya sudah bekerja sebagai PSK di Papua memberikan uang sebesar Rp 400 ribu terhadap kedua korban. Kedua korban dijanjikan bekerja di sana. "Vita itu mengarahkan korban untuk pulang dan kembali lagi besok pada 12 Februari dengan membawa pakaian. Namun sebelum mereka pergi ke Papua, rencananya korban ditampung dulu di rumah tersangka lainnya yakni, Sugiarti di Jalan Putat Jaya Timur C-V No 33," tambahnya.
Namun, jelas dia, sebelum berangkat ke Papua yang berencana naik kapal laut, para tersangka sudah ditangkap oleh polisi. Menurut Agung, Sugiarti ini sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, apa yang dilakukan Sugiarti sudah berulang kali terjadi. Sementara itu Sugiarti kepada wartawan mengaku dirinya dititipi uang sebesar Rp 1,2 oleh tersangka Sandra. Menurut wanita yang sehari-hari menjadi tukang cuci di kawasan Dolly ini, apa yang dia lakukan baru satu kali. sebelumnya belum pernah dilakukan. "Saya baru satu kali, ndak pernah sebelumnya. Saya itu itu cuman dititipi, tapi saya tanya ke 2 anak itu, mereka mau tidak jadi PSK di Papua, mereka jawab, Ya..Ya sudah saya tampung saja," ujarnya kepada wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan. ( Rep – Akhmad Yulianto )
Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Agung Marlianto bahwa kronologis kejadian 2 orang korban ID dan RD itu bertemu dengan salah satu tersangka bernama Sandra di Taman Apsari Surabaya, 8 Fenruari 2008 lalu. Sandra, kata Agung, menawarkan pekerjaan pada 2 korban dan meminta untuk datang ke kawasan Putat Jaya Timur. "Dua korban datang ke alamat tersebut, Senin kemarin (11/2/2008) sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan tersangka lainnya bernama Vita," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jalan Dukuh Kupang, Rabu (13/2/2008). Agung mengungkapkan, dalam perbincangan tersebut Vita yang sebelumnya sudah bekerja sebagai PSK di Papua memberikan uang sebesar Rp 400 ribu terhadap kedua korban. Kedua korban dijanjikan bekerja di sana. "Vita itu mengarahkan korban untuk pulang dan kembali lagi besok pada 12 Februari dengan membawa pakaian. Namun sebelum mereka pergi ke Papua, rencananya korban ditampung dulu di rumah tersangka lainnya yakni, Sugiarti di Jalan Putat Jaya Timur C-V No 33," tambahnya.
Namun, jelas dia, sebelum berangkat ke Papua yang berencana naik kapal laut, para tersangka sudah ditangkap oleh polisi. Menurut Agung, Sugiarti ini sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, apa yang dilakukan Sugiarti sudah berulang kali terjadi. Sementara itu Sugiarti kepada wartawan mengaku dirinya dititipi uang sebesar Rp 1,2 oleh tersangka Sandra. Menurut wanita yang sehari-hari menjadi tukang cuci di kawasan Dolly ini, apa yang dia lakukan baru satu kali. sebelumnya belum pernah dilakukan. "Saya baru satu kali, ndak pernah sebelumnya. Saya itu itu cuman dititipi, tapi saya tanya ke 2 anak itu, mereka mau tidak jadi PSK di Papua, mereka jawab, Ya..Ya sudah saya tampung saja," ujarnya kepada wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan. ( Rep – Akhmad Yulianto )
Jumat, 01 Februari 2008
Komisi B DPRD Jatim Bersikukuh Melanjutkan Raperda Pasar
SURABAYA - Meski draf raperda pasar bertentangan dengan Perpres No 112/2007, Komisi B DPRD Jatim bersikukuh melanjutkan pembahasan perda tersebut. Mereka bahkan menargetkan perda itu selesai sebelum akhir masa persidangan pertama, April tahun ini."Pembuatan perda itu harus dilanjutkan. Kami telah melobi pemprov, termasuk gubernur, untuk meneruskan perda tersebut," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim Ali Mudji.
Saat ini, komisi B telah menetapkan jadwal pembahasan raperda tersebut. Pada 4 Februari, nota kesepakatan pembuatan perda itu akan dibuat antara pemprov dengan DPRD Jatim. Selanjutnya, komisi B mengadakan rapat internal untuk membahas draf yang telah mereka susun. Setelah itu, rancangan perda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diberitahukan kepada semua fraksi serta komisi sebelum ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut dilakukan karena komisi B merasa perda itu sangat penting sebagai payung hukum pasar tradisional di Jatim. Sebab, Perpres No 112/2007 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern itu ternyata bertentangan dengan konsep peraturan yang disusun DPRD Jatim.
Dalam perpres tersebut tidak diatur tentang pembatasan pendirian pasar modern, namun malah mengisyaratkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal besar. Perizinan pembuatan pasar modern itu dibuat sangat mudah. Investor hanya memerlukan izin kepala daerah setempat, tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur. "Itu sama saja dengan legalisasi pendirian pusat perbelanjaan. Akhirnya, akan memenangkan jaringan minimarket mulai hulu hingga hilir," ungkap anggota komisi B Mirdasy.Dia menegaskan, monopoli kepemilikan modal dalam usaha supermarket sangat mungkin terjadi jika perpres tersebut diterapkan. Hal itu tentu merugikan pengusaha serta masyarakat yang memiliki usaha sama, namun bermodal terbatas.
Selain itu, penerapan perpres tersebut dikhawatirkan menjadi ajang pemimpin daerah untuk menggunakan kekuasannya demi keuntungan pribadi. Sebab, dalam perpres itu, izin terakhir pendirian pusat perbelanjaan berada di tangan bupati atau wali kota. "Itu bisa menjadi ajang permainan mereka yang menginginkan saham kosong," ujar politikus dari Fraksi PPP tersebut.
Apakah rencana itu tidak bertentangan dengan hukum, mengingat kedudukan perpres lebih tinggi daripada perda? Mirdasy menyatakan, pihaknya akan berusaha mengubah beberapa pasal dalam perpres yang dirasa tidak sesuai dengan perda yang sedang disusun. Mereka mengajukan perubahan itu melalui judicial review yang rencananya dilayangkan minggu depan.( Rep - Akhmad Yulianto )
Saat ini, komisi B telah menetapkan jadwal pembahasan raperda tersebut. Pada 4 Februari, nota kesepakatan pembuatan perda itu akan dibuat antara pemprov dengan DPRD Jatim. Selanjutnya, komisi B mengadakan rapat internal untuk membahas draf yang telah mereka susun. Setelah itu, rancangan perda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diberitahukan kepada semua fraksi serta komisi sebelum ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut dilakukan karena komisi B merasa perda itu sangat penting sebagai payung hukum pasar tradisional di Jatim. Sebab, Perpres No 112/2007 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern itu ternyata bertentangan dengan konsep peraturan yang disusun DPRD Jatim.
Dalam perpres tersebut tidak diatur tentang pembatasan pendirian pasar modern, namun malah mengisyaratkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal besar. Perizinan pembuatan pasar modern itu dibuat sangat mudah. Investor hanya memerlukan izin kepala daerah setempat, tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur. "Itu sama saja dengan legalisasi pendirian pusat perbelanjaan. Akhirnya, akan memenangkan jaringan minimarket mulai hulu hingga hilir," ungkap anggota komisi B Mirdasy.Dia menegaskan, monopoli kepemilikan modal dalam usaha supermarket sangat mungkin terjadi jika perpres tersebut diterapkan. Hal itu tentu merugikan pengusaha serta masyarakat yang memiliki usaha sama, namun bermodal terbatas.
Selain itu, penerapan perpres tersebut dikhawatirkan menjadi ajang pemimpin daerah untuk menggunakan kekuasannya demi keuntungan pribadi. Sebab, dalam perpres itu, izin terakhir pendirian pusat perbelanjaan berada di tangan bupati atau wali kota. "Itu bisa menjadi ajang permainan mereka yang menginginkan saham kosong," ujar politikus dari Fraksi PPP tersebut.
Apakah rencana itu tidak bertentangan dengan hukum, mengingat kedudukan perpres lebih tinggi daripada perda? Mirdasy menyatakan, pihaknya akan berusaha mengubah beberapa pasal dalam perpres yang dirasa tidak sesuai dengan perda yang sedang disusun. Mereka mengajukan perubahan itu melalui judicial review yang rencananya dilayangkan minggu depan.( Rep - Akhmad Yulianto )
Tipu Rp.5,7 Miliar, Agen Tiket Pesawat Di Tangkap Polisi
SURABAYA - Tim Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok agen tiket pesawat murah. Kemarin (31/1), mereka menangkap agen tiket bernama Irawani alias Lani, warga Jalan Lombok. Untuk sementara, laporan kerugian yang masuk ke polisi akibat ulah wanita berusia 40 tahun itu mencapai Rp 5,7 miliar.Modus penipuan yang dilakukan perempuan bertubuh kurus tersebut cukup baik dan menarik. Dia ( Lani ) menawarkan harga tiket jauh di bawah harga pasaran tiket yang ada di surabaya. Bahkan, dia berani memasang separo harga dibandingkan agen tiket lainnya. "Misalnya, tiket pesawat ke Tiongkok. Kalau biasanya dijual USD 1.400, tersangka menjual dengan banderol USD 800." kata Kanit Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya AKP Radiant.
Untuk meyakinkan calon pelanggan, Lani memberikan harga tiket murah kepada calon pembeli. Dengan cara itu, pembeli tertarik untuk membeli tiket ke Lani. Nah, pada saat pembelian selanjutnya, Lani meminta pembayaran dulu, kemudian tak pernah memberikan tiket. Bukan hanya perorangan, sejumlah perusahaan travel juga menjadi korban penipuan Lani. "Saat ini, kami baru menerima lima laporan. Dari lima laporan itu saja, kerugian korban sudah mencapai Rp 5,7 miliar," ungkap Radiant.
Liem Sugeng Prakoso, warga Jalan Anjasmara melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polwiltabes Surabaya, Dia membeli puluhan tiket untuk relasinya yang akan berangkat ke Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 54 juta. "Pesannya sudah tahun lalu. Namun, hingga kini, tiketnya belum didapatkan. Akhirnya, korban melapor kepada kami," jelas Radiant.
Kemarin, polisi yang menerima laporan langsung menangkap Lani di Jalan Lombok. "Dia sudah menjadi tersangka dan kami tahan," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Untuk meyakinkan calon pelanggan, Lani memberikan harga tiket murah kepada calon pembeli. Dengan cara itu, pembeli tertarik untuk membeli tiket ke Lani. Nah, pada saat pembelian selanjutnya, Lani meminta pembayaran dulu, kemudian tak pernah memberikan tiket. Bukan hanya perorangan, sejumlah perusahaan travel juga menjadi korban penipuan Lani. "Saat ini, kami baru menerima lima laporan. Dari lima laporan itu saja, kerugian korban sudah mencapai Rp 5,7 miliar," ungkap Radiant.
Liem Sugeng Prakoso, warga Jalan Anjasmara melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polwiltabes Surabaya, Dia membeli puluhan tiket untuk relasinya yang akan berangkat ke Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 54 juta. "Pesannya sudah tahun lalu. Namun, hingga kini, tiketnya belum didapatkan. Akhirnya, korban melapor kepada kami," jelas Radiant.
Kemarin, polisi yang menerima laporan langsung menangkap Lani di Jalan Lombok. "Dia sudah menjadi tersangka dan kami tahan," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Senin, 28 Januari 2008
Selamat Jalan Pak Harto
JAKARTA - Lubang berukuran 2,2 meter kali 1,2 meter dengan kedalaman dua meter di sebelah makam Ibu Tien Soeharto hari ini terisi. Liang lahat di Astana Giribangun itu akan ditempati jasad mantan Presiden Soeharto.Itu sesuai pesan Pak Soeharto yang menginginkan: bila dirinya meninggal dunia, agar dimakamkan di samping istrinya tercinta. Mereka ingin beristirahat abadi berdampingan di pemakaman keluarga yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah. Tanah leluhur pemimpin yang berkuasa selama 32 tahun itu. Jenazah Pak Harto yang disemayamkan di rumah duka Kompleks Cendana, Jakarta, diterbangkan ke Solo pukul 08.30 hari ini. Menurut rencana, pemakaman dilakukan sebelum pukul 11.00 dengan inspektur upacara Presiden Susilo bambang Yudhoyono.
Mengenai waktu pemakaman Pak Harto yang meninggal di usia 87 tahun itu menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi panitia pemakaman di Solo. Ini karena ada wasiat dari mantan penguasa Orba ( Orde Baru )yang ingin dikebumikan sebelum pukul 11.00. Isi wasiat itu diungkapkan oleh Wali Kota Solo Joko Widodo. "Untuk menepati jadwal itu dicari rute terdekat. Dari Bandara Adisumarmo langsung ke Giribangun," jelas Joko. Rombongan yang mengantar jenazah Pak Harto sendiri akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusumah. Jasad Pak Harto akan dibawa dengan pesawat Hercules jenis C-130 nomor lambung A-1341. Sekitar lima puluh menit terbang, diperkirakan jasad tokoh kelahiran Jogja tersebut mendarat di Bandara Adisumarmo Solo. "Langsung menuju pemakaman Astana Giribangun dengan jalur darat karena keluarga meminta beliau dikubur sebelum waktu duhur tiba," ujar Komandan Pangkalan Udara Lanud Halim Perdanakusumah Marsekal Pertama Boy Syahril Qamar saat ditemui di sela-sela persiapan pemakaman kemarin (27/1).
Sebelum rombongan Pak Harto terbang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berangkat lebih dulu dari Halim pukul 06.30 dengan pesawat kepresidenan Boeing 737 DC-500. Kemarin sore pesawat-pesawat itu sudah dipersiapkan oleh prajurit khas TNI Angkatan Udara dan pasukan pengamanan presiden. "Wakil presiden juga akan berangkat dari Halim mendahului jenazah," katanya.
Secara rinci, TNI Angkatan Udara sudah menyiapkan lima Hercules milik Skuadron 17 Halim Perdanakusumah. Selain itu, ada dua pesawat carter Transwisata jenis Fokker 28 dan satu Fokker 100. Juga ada pesawat Pelita Air dua buah jenis Fokker 100, dan sebuah Fokker 28. Total ada 14 pesawat, termasuk pesawat presiden dan wapres, yang mengiringi jasad Pak Harto ke Solo.
Para keluarga akan dibawa dengan pesawat Hercules A-1325. Sedangkan Hercules A- 1317 khusus membawa karangan bunga dan barang-barang persiapan yang dibutuhkan untuk pemakaman. Sementara para perwira tinggi TNI dibawa dengan pesawat Hercules. "Panglima dan kepala staf akan menggunakan Fokker 28," katanya.
Bagaimana rombongan keluarga yang tidak terangkut? Menurut Boy, mereka akan menggunakan pesawat carter. "Nanti juga disiapkan Fokker tambahan. Pada prinsipnya kami bersiaga penuh," Ungkapnya. Dalam perjalanan jenazah Pak Harto akan dijaga satuan elite Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Sat-81 Penanggulangan Teror. "Akan diusung oleh mereka, dan dikawal sampai Solo," ujar Komandan Jendral Kopassus Mayjen Sunarko kepada Reporter Buser News tadi malam. Sampai Solo, kata Sunarko, pengawalan digantikan oleh prajurit Kopassus Grup II yang bermarkas di Kartasura, Surakarta. "Tim pendahulu sudah berangkat tadi sore (kemarin) dari Grup B dan Grup C bersama Paspampres," katanya.
Pak Harto mempunyai sejarah dekat dengan pasukan elite TNI-AD itu. Saat operasi militer 1965 pasca G30S/PKI, Pak Harto mengandalkan Kopassus yang saat itu RPKAD. Pemimpin operasi lapangan adalah Kolonel Sarwo Eddy Wibowo, mertua Presiden SBY.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mengatakan, tiga kepala staf masing-masing Kepala Staf TNI-AD Letjen Agustadi Sasongko Purnomo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Sumardjono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya Subandrio, serta Kapolri Jenderal Sutanto akan memegang bendera merah putih di atas peti Soeharto. "Bendera itu dibentangkan sampai peti diletakkan di liang lahat," katanya. Begitu juga saat Ibu Tien Soeharto dimakamkan pada 1996. Bahkan, saat itu KSAD, KSAL, dan KSAU mengusung peti jenazah almarhumah sampai ke liang lahat.
Persiapan Giribangun
Sejumlah persiapan digelar menyambut proses pemakaman itu. Bupati Karanganyar Rini Iriani saat ditemui di Giribangun kemarin (27/1) mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan menyambut prosesi pemakaman. "Seluruh jajaran pemerintahan telah kami koordinasikan untuk persiapan prosesi pemakaman," paparnya. Untuk kelancaran, jalan-jalan yang berpotensi longsor telah dilebarkan. Pemakaman berada pada ketinggian 600 meter di atas permukaan laut.
Sejak kemarin sekitar pemakaman mulai disterilkan. Seluruh tamu tidak diperkenankan menuju lokasi dengan membawa kendaraan pribadi. Seluruh kendaraan dihentikan di lapangan Karangbangun, Kecamatan Matesih, Karanganyar, 2 kilometer dari lokasi pemakaman."Kecuali mobil dari keluarga dan presiden, seluruh kendaraan diberhentikan di lapangan Karangbangun. Untuk menuju lokasi akan disediakan 60 mobil penjemput," paparnya.
Kemarin warga sekitar makam mulai berdatangan di lokasi. Bahkan, beberapa di antaranya mulai naik ke kompleks pemakaman. Mereka mengaku mendapat perintah kepala desanya untuk membantu persiapan proses pemakaman. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Mengenai waktu pemakaman Pak Harto yang meninggal di usia 87 tahun itu menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi panitia pemakaman di Solo. Ini karena ada wasiat dari mantan penguasa Orba ( Orde Baru )yang ingin dikebumikan sebelum pukul 11.00. Isi wasiat itu diungkapkan oleh Wali Kota Solo Joko Widodo. "Untuk menepati jadwal itu dicari rute terdekat. Dari Bandara Adisumarmo langsung ke Giribangun," jelas Joko. Rombongan yang mengantar jenazah Pak Harto sendiri akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusumah. Jasad Pak Harto akan dibawa dengan pesawat Hercules jenis C-130 nomor lambung A-1341. Sekitar lima puluh menit terbang, diperkirakan jasad tokoh kelahiran Jogja tersebut mendarat di Bandara Adisumarmo Solo. "Langsung menuju pemakaman Astana Giribangun dengan jalur darat karena keluarga meminta beliau dikubur sebelum waktu duhur tiba," ujar Komandan Pangkalan Udara Lanud Halim Perdanakusumah Marsekal Pertama Boy Syahril Qamar saat ditemui di sela-sela persiapan pemakaman kemarin (27/1).
Sebelum rombongan Pak Harto terbang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berangkat lebih dulu dari Halim pukul 06.30 dengan pesawat kepresidenan Boeing 737 DC-500. Kemarin sore pesawat-pesawat itu sudah dipersiapkan oleh prajurit khas TNI Angkatan Udara dan pasukan pengamanan presiden. "Wakil presiden juga akan berangkat dari Halim mendahului jenazah," katanya.
Secara rinci, TNI Angkatan Udara sudah menyiapkan lima Hercules milik Skuadron 17 Halim Perdanakusumah. Selain itu, ada dua pesawat carter Transwisata jenis Fokker 28 dan satu Fokker 100. Juga ada pesawat Pelita Air dua buah jenis Fokker 100, dan sebuah Fokker 28. Total ada 14 pesawat, termasuk pesawat presiden dan wapres, yang mengiringi jasad Pak Harto ke Solo.
Para keluarga akan dibawa dengan pesawat Hercules A-1325. Sedangkan Hercules A- 1317 khusus membawa karangan bunga dan barang-barang persiapan yang dibutuhkan untuk pemakaman. Sementara para perwira tinggi TNI dibawa dengan pesawat Hercules. "Panglima dan kepala staf akan menggunakan Fokker 28," katanya.
Bagaimana rombongan keluarga yang tidak terangkut? Menurut Boy, mereka akan menggunakan pesawat carter. "Nanti juga disiapkan Fokker tambahan. Pada prinsipnya kami bersiaga penuh," Ungkapnya. Dalam perjalanan jenazah Pak Harto akan dijaga satuan elite Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Sat-81 Penanggulangan Teror. "Akan diusung oleh mereka, dan dikawal sampai Solo," ujar Komandan Jendral Kopassus Mayjen Sunarko kepada Reporter Buser News tadi malam. Sampai Solo, kata Sunarko, pengawalan digantikan oleh prajurit Kopassus Grup II yang bermarkas di Kartasura, Surakarta. "Tim pendahulu sudah berangkat tadi sore (kemarin) dari Grup B dan Grup C bersama Paspampres," katanya.
Pak Harto mempunyai sejarah dekat dengan pasukan elite TNI-AD itu. Saat operasi militer 1965 pasca G30S/PKI, Pak Harto mengandalkan Kopassus yang saat itu RPKAD. Pemimpin operasi lapangan adalah Kolonel Sarwo Eddy Wibowo, mertua Presiden SBY.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mengatakan, tiga kepala staf masing-masing Kepala Staf TNI-AD Letjen Agustadi Sasongko Purnomo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Sumardjono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya Subandrio, serta Kapolri Jenderal Sutanto akan memegang bendera merah putih di atas peti Soeharto. "Bendera itu dibentangkan sampai peti diletakkan di liang lahat," katanya. Begitu juga saat Ibu Tien Soeharto dimakamkan pada 1996. Bahkan, saat itu KSAD, KSAL, dan KSAU mengusung peti jenazah almarhumah sampai ke liang lahat.
Persiapan Giribangun
Sejumlah persiapan digelar menyambut proses pemakaman itu. Bupati Karanganyar Rini Iriani saat ditemui di Giribangun kemarin (27/1) mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan menyambut prosesi pemakaman. "Seluruh jajaran pemerintahan telah kami koordinasikan untuk persiapan prosesi pemakaman," paparnya. Untuk kelancaran, jalan-jalan yang berpotensi longsor telah dilebarkan. Pemakaman berada pada ketinggian 600 meter di atas permukaan laut.
Sejak kemarin sekitar pemakaman mulai disterilkan. Seluruh tamu tidak diperkenankan menuju lokasi dengan membawa kendaraan pribadi. Seluruh kendaraan dihentikan di lapangan Karangbangun, Kecamatan Matesih, Karanganyar, 2 kilometer dari lokasi pemakaman."Kecuali mobil dari keluarga dan presiden, seluruh kendaraan diberhentikan di lapangan Karangbangun. Untuk menuju lokasi akan disediakan 60 mobil penjemput," paparnya.
Kemarin warga sekitar makam mulai berdatangan di lokasi. Bahkan, beberapa di antaranya mulai naik ke kompleks pemakaman. Mereka mengaku mendapat perintah kepala desanya untuk membantu persiapan proses pemakaman. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Polwiltabes Surabaya Kembali Menemukan Timbunan Kedelai 27,3 Ribu Ton
Sidoarjo - Polwiltabes Surabaya kembali menggrebek gudang yang diduga digunakan menimbun kedelai yang saat ini makin langka dan mahal.Gudang yang diduga sebagai tempat untuk menimbun bahan baku pembuat tempe, berada di PT Sumber Asia Jalan Raya Kletek No 196-197 Taman Sidoarjo.Tidak tanggung-tanggung, jumlah kedelai yang ditemukan di gudang tersebut dua kali lebih banyak yang ditemukan di Surabaya, tepatnya Jalan Dupak Rukun. Yakni 27,3 ribu ton. Jumlah kedelai sebanyak itu di simpan di 6 gudang.
"Kedelai asal Amerika itu diimpor oleh PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) berkantor pusat di Jakarta," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan saat di lokasi, Senin (28/1/2008).Dia menambahkan, kedelai tersebut pada awalnya diimpor oleh GCU sebanyak 50 juta ton pada 23 November dan 3 Desember 2007 lalu. 27,3 ribu ton diletakkan di gudang yang ada di Sidoarjo. Sedangkan sisanya masih ada di Jalan Tanjung Batu Perak Surabaya.
Penggrebekan gudang ini dilakukan karena ada indikasi dari importir untuk memperlambat distribusi kedelai. Padahal kedelai saat ini langka dan mahal-mahalnya.
"Memang ada waktu 1 hingga 2 bulan untuk mendistribusikan kedelai ini," tambahnya.
Perlu diketahui, untuk pendistribusian kedelai diberikan dalam waktu selama 3 bulan saat menghabiskan jatah kedelai impor."Kedatangan kita ke gudang ini untuk mendesak atau mengontrol pendistribusian kedelai tersebut," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
"Kedelai asal Amerika itu diimpor oleh PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) berkantor pusat di Jakarta," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan saat di lokasi, Senin (28/1/2008).Dia menambahkan, kedelai tersebut pada awalnya diimpor oleh GCU sebanyak 50 juta ton pada 23 November dan 3 Desember 2007 lalu. 27,3 ribu ton diletakkan di gudang yang ada di Sidoarjo. Sedangkan sisanya masih ada di Jalan Tanjung Batu Perak Surabaya.
Penggrebekan gudang ini dilakukan karena ada indikasi dari importir untuk memperlambat distribusi kedelai. Padahal kedelai saat ini langka dan mahal-mahalnya.
"Memang ada waktu 1 hingga 2 bulan untuk mendistribusikan kedelai ini," tambahnya.
Perlu diketahui, untuk pendistribusian kedelai diberikan dalam waktu selama 3 bulan saat menghabiskan jatah kedelai impor."Kedatangan kita ke gudang ini untuk mendesak atau mengontrol pendistribusian kedelai tersebut," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
AKP Budi Purnomo Di Pecat Dari Satuan Polresta Utara
Surabaya - Masih ingat kasus pemerasan dan memperkosa tersangka narkoba tahun 2006 silam. Ya..Saat itu Denpom TNI AD telah menangkap seorang anggota polisi dan menyerahkan kasusnya ke Polwiltabes Surabaya.
Rupanya kasus itu menimpa AKP Budi Purnomo, mantan Kasat Intel Polres Surabaya Utara. Kini, perwira dengan tanda 3 balok di pundaknya itu dipaksa melepaskan pangkatnya alias dipecat.
Perintah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dibacakan� Wakapolwiltabes Surabaya, AKBP Nana Sudjana, di ruang kerjanya, Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Senin (28/1/2008). Dalam keputusan itu, Budi tidak hadir."Tidak ada diskriminasi bagi polisi. Reward and Punishment tetap diterapkan," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombespol Anang Iskandar, di ruang Kabag Bina Mitra.
Menurut Kapolwil, Budi dipecat dari kesatuannya berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi yang menyatakan, bahwa anggota Polri yang dipidanakan dengan hukuman minimal 3 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat direkomendasikan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kekuatan hukum itu juga diperkuat dengan pasal 11 Peraturan Presiden RI nomor 1 tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat di PTDH karena masalah tindak pidana.
Setelah ditangkap Denpom TNI AD pada 20 April 2006 di Hotel Hilton (kini Hotel Singgasana), Budi langsung divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Budi yang keberatan lantas mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman pria kelahiran Tuban itu malah di tambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Ketetapan hukum tersebut makin menyudutkan Budi saat Kasasinya di tolak MA.
Dokumen PTDH itu sendiri sudah diajukan sejak 9 Mei 2006. Surat keputusannya sendiri baru turun pada 11 Desember 2007 dengan nomor polisi Skep/14/XII/2007 tentang PTDH.( Rep- Akhmad Yulianto )
Rupanya kasus itu menimpa AKP Budi Purnomo, mantan Kasat Intel Polres Surabaya Utara. Kini, perwira dengan tanda 3 balok di pundaknya itu dipaksa melepaskan pangkatnya alias dipecat.
Perintah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dibacakan� Wakapolwiltabes Surabaya, AKBP Nana Sudjana, di ruang kerjanya, Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Senin (28/1/2008). Dalam keputusan itu, Budi tidak hadir."Tidak ada diskriminasi bagi polisi. Reward and Punishment tetap diterapkan," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombespol Anang Iskandar, di ruang Kabag Bina Mitra.
Menurut Kapolwil, Budi dipecat dari kesatuannya berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi yang menyatakan, bahwa anggota Polri yang dipidanakan dengan hukuman minimal 3 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat direkomendasikan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kekuatan hukum itu juga diperkuat dengan pasal 11 Peraturan Presiden RI nomor 1 tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat di PTDH karena masalah tindak pidana.
Setelah ditangkap Denpom TNI AD pada 20 April 2006 di Hotel Hilton (kini Hotel Singgasana), Budi langsung divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Budi yang keberatan lantas mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman pria kelahiran Tuban itu malah di tambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Ketetapan hukum tersebut makin menyudutkan Budi saat Kasasinya di tolak MA.
Dokumen PTDH itu sendiri sudah diajukan sejak 9 Mei 2006. Surat keputusannya sendiri baru turun pada 11 Desember 2007 dengan nomor polisi Skep/14/XII/2007 tentang PTDH.( Rep- Akhmad Yulianto )
Selasa, 22 Januari 2008
Polwiltabes Surabaya Tangkap Dua Pemakai Sabu-Sabu
Surabaya- Moh. Irsad (26) tahun, karyawan Pabrik Miras di jalan Demak ini dicokok polisi karena membawa sabu sabu seberat 0,5 gram. Irsad ditangkap Unit I Idik Satreskoba Polwiltabes Surabaya. Saat dicokok , Pria 26 tahun tersebut di tangkap di Wartel gg Dolly Surabaya kemarin (21/01/08) jam 22.15 malam tanpa ada perlawanan.
“ Tersangka sudah masuk TO ( Target Operasi ) kami,”Ungkap AKP Hartono pada Reporter Buser News. Dari hasil penyidikan tersangka, Polisi berhasil menangkap teman tersangka yang bernama Budi Santoso (36) tahun warga asem jajar Surabaya selaku pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka Budi Santoso, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Sabu- Sabu sebanyak 2 Poket SS atau setara dengan 0,8 gram.Dari pengakuan Budi barang haram itu di peroleh dari Codet warga Surabaya.
Kasatreskoba Polwiltabes Plh AKP Totok S melalui Kanit Idik I Satreskoba Polwiltabes Surabaya AKP Hartono menjelaskan saat ini Polisi masin mengejar tersangka Codet yang menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kami,mudah mudahan dalam waktu dekat codet bisa tertangkap. Kata Hartono.
Masih menurut AKP Hartono, M. Irsad akan kami jerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan Budi dijerat pasal 62 jo 60 ayat 34 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.Ungkapnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Selasa, 08 Januari 2008
Polwiltabes Surabaya Sita Satu Kontainer Singer Palsu
Surabaya, Buser News
Polwiltabes Surabaya kembali mengungkap kasus pemalsuan. Kali ini adalah pemalsuan mesin jahit merek Singer yang berhasil diamankan saat akan di kirim ke Banjarmasin lewat pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Temuan 52 Mesin jahit merek Singer palsu yang diamankan polisi dari dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mesin jahit palsu tersebut akan dikirim lewat perusahaan ekspedisi yang beralamat di Jalan jakarta, Perak, Surabaya,Meski demikian, belum seorang pun yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. kata Kanit Idik IV Polwiltabes Surabaya, Iptu Dandy Ario kemarin.
Pengungkapan ini, berawal dari laporan distributor Singer Indonesia, Saputra Yuwono ke Polwiltabes Surabaya. Kepada Polisi Yuwono mengaku sudah mengalami banyak kerugian gara-gara produk palsu tersebut. Bahkan menurut Yuwono, pemalsuan itu sebenrnya sudah ada sejak tahun 1995 silam, tapi pihaknya kesulitan membuktikan karena begitu Singer palsu itu jadi, barangnya segera dikirim keluar kota dan seluruh Indonesia.Kerugian yang dirasakan Yuwono, mencapai Rp 25 - 30 Milyar. Selain itu, brand dagang Singer menjadi jelek karena produk palsu itu kualitasnya rendah dibanding produk asli. Dan perbedaan antara Singer asli dan palsu antara lain Face plate pada Singer asli bermotif batik sedangkan yang palsu polos. Gambar dan logo Singer di badan mesin asli lebih halus dibanding pada Singer palsu yang sangat kasar. Gembokan pada Singer asli bentuknya agak bulat sedangkan pada Singer palsu flat (datar).Selain itu, Logo pada Singer asli di bawah mesin polos sedangkan pada Singer palsu terdapat tulisan Made In China. Logo Singer di luar badan mesin asli ber relief sedangkan pada Singer palsu polos. Sedang dari segi harga, Singer asli dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sedang Singer palsu dihargai Rp 500 ribu.
Sementara itu Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo menjelaskan " Otak Sindikat mesin jahit ini berinisial Lf, warga Sidoarjo yang diduga cukong singer palsu tersebut, dan sindikat Lf ini pernah digerebek oleh Polda metro jaya dan Polda Sumatra Utara tahun lalu tapi gagal, karena kerapian strategi operasi Lf, yang menyulitkan polisi untuk menangkap para komplotan Lf cs". masih menurut Dedi,Ketika kami gerbek di rumahnya di Sidoarjo, Lf telah kabur ke luar kota. " Kami masih memburunya. Doakan saja dalam waktu dekat tertangkap. Semua identitas dan tempat persembunyiannya telah kami ketahui," kata Dedi. ( BSN AY 05 )
Polwiltabes Surabaya kembali mengungkap kasus pemalsuan. Kali ini adalah pemalsuan mesin jahit merek Singer yang berhasil diamankan saat akan di kirim ke Banjarmasin lewat pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Temuan 52 Mesin jahit merek Singer palsu yang diamankan polisi dari dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mesin jahit palsu tersebut akan dikirim lewat perusahaan ekspedisi yang beralamat di Jalan jakarta, Perak, Surabaya,Meski demikian, belum seorang pun yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. kata Kanit Idik IV Polwiltabes Surabaya, Iptu Dandy Ario kemarin.
Pengungkapan ini, berawal dari laporan distributor Singer Indonesia, Saputra Yuwono ke Polwiltabes Surabaya. Kepada Polisi Yuwono mengaku sudah mengalami banyak kerugian gara-gara produk palsu tersebut. Bahkan menurut Yuwono, pemalsuan itu sebenrnya sudah ada sejak tahun 1995 silam, tapi pihaknya kesulitan membuktikan karena begitu Singer palsu itu jadi, barangnya segera dikirim keluar kota dan seluruh Indonesia.Kerugian yang dirasakan Yuwono, mencapai Rp 25 - 30 Milyar. Selain itu, brand dagang Singer menjadi jelek karena produk palsu itu kualitasnya rendah dibanding produk asli. Dan perbedaan antara Singer asli dan palsu antara lain Face plate pada Singer asli bermotif batik sedangkan yang palsu polos. Gambar dan logo Singer di badan mesin asli lebih halus dibanding pada Singer palsu yang sangat kasar. Gembokan pada Singer asli bentuknya agak bulat sedangkan pada Singer palsu flat (datar).Selain itu, Logo pada Singer asli di bawah mesin polos sedangkan pada Singer palsu terdapat tulisan Made In China. Logo Singer di luar badan mesin asli ber relief sedangkan pada Singer palsu polos. Sedang dari segi harga, Singer asli dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sedang Singer palsu dihargai Rp 500 ribu.
Sementara itu Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo menjelaskan " Otak Sindikat mesin jahit ini berinisial Lf, warga Sidoarjo yang diduga cukong singer palsu tersebut, dan sindikat Lf ini pernah digerebek oleh Polda metro jaya dan Polda Sumatra Utara tahun lalu tapi gagal, karena kerapian strategi operasi Lf, yang menyulitkan polisi untuk menangkap para komplotan Lf cs". masih menurut Dedi,Ketika kami gerbek di rumahnya di Sidoarjo, Lf telah kabur ke luar kota. " Kami masih memburunya. Doakan saja dalam waktu dekat tertangkap. Semua identitas dan tempat persembunyiannya telah kami ketahui," kata Dedi. ( BSN AY 05 )
Polwil Tangkap Home Industri Jamu Elegal
Surabaya, Buser News
Satuan Reskoba Polwiltabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di jalan kapas Krampung 157 yang dipakai sebagai home industri jamu tanpa ijin, Jum’at(4/1). Dalam penggerebekan itu, petugas dari Unit Idik III Sat Reskoba menyita puluhan jenis bahan baku jamu dan menahan Chondro Mujiyono(57) bersama teman wanitanya, Eva alias Melani(31).dengan barang buktinya Sebanyak 3 drum, puluhan toples dan 7 mesin pres pembuatan kemasan jamu disita. Tak hanya itu, puluhan toples produk jadi dan setengah jadi berbentuk jamu kemasan, ratusan kapsul dan lotion anti nyamuk..
Kanit Idik III Sat Reskoba AKP Totok mengatakan, penggerebekan itu dilakukan saat menerima informasi tentang tempat pembuatan jamu tak berijin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian penggerebekan. “Kita ketahui dari contoh produk yang telah didapat dari salah satu warga disekitar home industri tersebut,” ungkap Totok. Setelah dilakukan pengecekan ijin ke Dinas Kesehatan dan BPOM, maka ternyata produk jamu tersebut belum pernah didaftarkan.
Saat itu juga, petugas langsung menggerebek rumah Chondro dan menyita barang bukti yang ditemukan petugas. Satu dari 7 mesin pres produksi label dan segel jamu diamankan ke Polwiltabes untuk barang bukti. “Kita bawa satu mesin saja, karena 6 mesin lain termasuk alat berat yang tak sanggup dibawa,”ujar Totok.
Sementara itu di Polwiltabes, Tersangka ( Chondro ) sebagai pemilik home indsutri membantah telah memproduksi dan menjual jamu buatannya. “Sudah mengajukan ijin sejak 3 bulan yang lalu, tapi belum keluar sampai sekarang. Saya belum menjualnya, bahkan sebagian akan saya buang,”ujarnya berkelit.
Berarti produk jamu itu gagal dan tak memenuhi standar kesehatan? Chondro hanya bisa bungkam dan mengatakan bahwa produk jamu tersebut belum didaftar di BPOM. “Rencananya akan saya daftarkan ke BPOM, tapi hingga saat ini masih uji coba produk saya,”ungkapnya. Chondro juga mengaku belajar membuat ramuan jamu tersebut sejak setahun lalu.
Barang bukti yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa produk jamu tersebut telah banyak diproduksi. Dugaan kuat, produk jamu yang belum terdaftar di Balai POM tersebut telah diproduksi dan dijual ke pasaran. “Buktinya, label kemasan tersebut sudah dibuat dan bahkan ratusan diantaranya sudah terkemas siap jual,”ujar Kasat reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin.
Sementara itu, Eva alias Melani yang diduga sebagai pasangan tak sah Chondro hingga kini masih distatus sebagai saksi. “Saya belum tahu status kedua pasangan ini, apakah mereka suami istri atau kumpul kebo. Akan kita selidiki,”ungkap Abi. Dugaan sementara, pasangan ini merupakan pasangan kumpul kebo lantaran keduanya belum bisa menunjukkan surat resmi penikahan keduanya. dan tersangka ( Chondro ) akan dijerat UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan jo pasal 82 ayat 1 huruf c dan d tentang melakukan pekerjaan kefarmasian yang tidak sesuai standar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( BSN AY 05 )
Satuan Reskoba Polwiltabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di jalan kapas Krampung 157 yang dipakai sebagai home industri jamu tanpa ijin, Jum’at(4/1). Dalam penggerebekan itu, petugas dari Unit Idik III Sat Reskoba menyita puluhan jenis bahan baku jamu dan menahan Chondro Mujiyono(57) bersama teman wanitanya, Eva alias Melani(31).dengan barang buktinya Sebanyak 3 drum, puluhan toples dan 7 mesin pres pembuatan kemasan jamu disita. Tak hanya itu, puluhan toples produk jadi dan setengah jadi berbentuk jamu kemasan, ratusan kapsul dan lotion anti nyamuk..
Kanit Idik III Sat Reskoba AKP Totok mengatakan, penggerebekan itu dilakukan saat menerima informasi tentang tempat pembuatan jamu tak berijin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian penggerebekan. “Kita ketahui dari contoh produk yang telah didapat dari salah satu warga disekitar home industri tersebut,” ungkap Totok. Setelah dilakukan pengecekan ijin ke Dinas Kesehatan dan BPOM, maka ternyata produk jamu tersebut belum pernah didaftarkan.
Saat itu juga, petugas langsung menggerebek rumah Chondro dan menyita barang bukti yang ditemukan petugas. Satu dari 7 mesin pres produksi label dan segel jamu diamankan ke Polwiltabes untuk barang bukti. “Kita bawa satu mesin saja, karena 6 mesin lain termasuk alat berat yang tak sanggup dibawa,”ujar Totok.
Sementara itu di Polwiltabes, Tersangka ( Chondro ) sebagai pemilik home indsutri membantah telah memproduksi dan menjual jamu buatannya. “Sudah mengajukan ijin sejak 3 bulan yang lalu, tapi belum keluar sampai sekarang. Saya belum menjualnya, bahkan sebagian akan saya buang,”ujarnya berkelit.
Berarti produk jamu itu gagal dan tak memenuhi standar kesehatan? Chondro hanya bisa bungkam dan mengatakan bahwa produk jamu tersebut belum didaftar di BPOM. “Rencananya akan saya daftarkan ke BPOM, tapi hingga saat ini masih uji coba produk saya,”ungkapnya. Chondro juga mengaku belajar membuat ramuan jamu tersebut sejak setahun lalu.
Barang bukti yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa produk jamu tersebut telah banyak diproduksi. Dugaan kuat, produk jamu yang belum terdaftar di Balai POM tersebut telah diproduksi dan dijual ke pasaran. “Buktinya, label kemasan tersebut sudah dibuat dan bahkan ratusan diantaranya sudah terkemas siap jual,”ujar Kasat reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin.
Sementara itu, Eva alias Melani yang diduga sebagai pasangan tak sah Chondro hingga kini masih distatus sebagai saksi. “Saya belum tahu status kedua pasangan ini, apakah mereka suami istri atau kumpul kebo. Akan kita selidiki,”ungkap Abi. Dugaan sementara, pasangan ini merupakan pasangan kumpul kebo lantaran keduanya belum bisa menunjukkan surat resmi penikahan keduanya. dan tersangka ( Chondro ) akan dijerat UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan jo pasal 82 ayat 1 huruf c dan d tentang melakukan pekerjaan kefarmasian yang tidak sesuai standar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( BSN AY 05 )
Sabtu, 05 Januari 2008
Konversi Mitan Bermasalah, Pemkot Diam Saja
Surabaya - Konversi minyak tanah (Mitan) ke kompor gas di beberapa kelurahan di Surabaya menuai masalah. Meski menuai masalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa menindak.Kelurahan yang bermasalah misalnya Kelurahan Jemur Wonosari dan Kecamatan Wonocolo. Masalah yang terjadi seperti pungutan sejumlah uang dengan dalih biaya pengganti pengiriman tabung gas sebesar 5.000 Rupiah.
Berdasarkan kesepakatan antara Pertamina dengan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, semua hal yang berkaitan dengan pendataan dan hingga pendistribusian kompor gas diserahkan ke Pertamina.
Sementara itu "Kami hanya memfasilitasi konversi ini. Kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa mengimbau," kata Asisten I Sekkota BF Sutadi ketika dihubungi busernews.blogspot.com, Sabtu (5/1/2008) siang.Menurutnya beberapa imbauan telah dilakukan untuk menghindari penyimpangan ketika konversi mitan dilakukan. Lurah dan Camat terus melakukan imbauan pada RT/RW karena yang mendata dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah RT/RW.
"Lurah dan Camat tidak henti-henti memberikan imbauan agar RT/RW untuk memperketat pendataan. Agar tidak ada masalah," ucap pria yang baru usai menunaikan ibadah haji ini.
"Katanya gratis kok masih mbayar" kata salah satu warga,Imam kepada busernews.blogspot.com,Jumat(4/1/2008),pada saat menerima tabung gas dari Ketua RT
Dari hasil investigasi Reporter Busernews di lapangan, banyak sekali di temukan pungli yang di lakukan oleh seperangkat RT/RW dengan dalih untuk mengganti ongkos kirim dan bensin. ( Rep-Akhmad Yulianto )
Berdasarkan kesepakatan antara Pertamina dengan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, semua hal yang berkaitan dengan pendataan dan hingga pendistribusian kompor gas diserahkan ke Pertamina.
Sementara itu "Kami hanya memfasilitasi konversi ini. Kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa mengimbau," kata Asisten I Sekkota BF Sutadi ketika dihubungi busernews.blogspot.com, Sabtu (5/1/2008) siang.Menurutnya beberapa imbauan telah dilakukan untuk menghindari penyimpangan ketika konversi mitan dilakukan. Lurah dan Camat terus melakukan imbauan pada RT/RW karena yang mendata dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah RT/RW.
"Lurah dan Camat tidak henti-henti memberikan imbauan agar RT/RW untuk memperketat pendataan. Agar tidak ada masalah," ucap pria yang baru usai menunaikan ibadah haji ini.
"Katanya gratis kok masih mbayar" kata salah satu warga,Imam kepada busernews.blogspot.com,Jumat(4/1/2008),pada saat menerima tabung gas dari Ketua RT
Dari hasil investigasi Reporter Busernews di lapangan, banyak sekali di temukan pungli yang di lakukan oleh seperangkat RT/RW dengan dalih untuk mengganti ongkos kirim dan bensin. ( Rep-Akhmad Yulianto )
Hujan Angin di Surabaya Tumbangkan Pohon dan Papan Reklame
Surabaya,Buser News - Hujan deras disertai angin kencang sempat membuat was-was warga Kota Surabaya. Sebab kencangnya angin membuat papan reklame bergoyang dan pepohonan bak menari.
Hujan angin yang menyerupai badai ini terjadi pukul 18.30 WIB dan hanya berlangsung sekitar 15 menit, Sabtu (5/1/2008). Kejadian itu juga membuat aliran listrik di sebagian Kota Pahlawan padam.
Pantauan Busernews.blogspot.com, papan reklame di sepanjang Jalan Basuki Rahmad, Panglima Sudirman,A.Yani maupun di Jalan Ambengan bergoyang diterpa kencangnya angin.dan juga pepohonan nyaris tumbang.
"Di sekitar Masjid Agung Gayungsari hujan anginnya kencang sekali. Aliran listrik juga padam," kata Teguh Wibisono, saat menghubungi Busernews.blogspot.com
Lebatnya hujan yang juga diselingin kilatan petir ini membuat jarak pandang pengguna jalan terbatas. "Saking lebatnya saya hanya bisa melihat 5 meter di depan," kata Ahmadi, warga siwalankerto yang terpaksa memilih berhenti di jalan Basuki Rahmat karena khawatir dirinya tertimpa pohon maupun reklame ambruk.
BMG Juanda menepis hujan angin ini sebagai badai. "Bukan badai. Hanya memang anginnya kencang hingga 40 Km/jam," kata Setyo Wibowo, prakirawan BMG Juanda kepada busernews.blogspot.com.
Hingga pukul 19:13 WIB, listrik di sebagian Surabaya masih padam begitupula hujan masih mengguyur meski sudah tidak selebat sebelumnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Hujan angin yang menyerupai badai ini terjadi pukul 18.30 WIB dan hanya berlangsung sekitar 15 menit, Sabtu (5/1/2008). Kejadian itu juga membuat aliran listrik di sebagian Kota Pahlawan padam.
Pantauan Busernews.blogspot.com, papan reklame di sepanjang Jalan Basuki Rahmad, Panglima Sudirman,A.Yani maupun di Jalan Ambengan bergoyang diterpa kencangnya angin.dan juga pepohonan nyaris tumbang.
"Di sekitar Masjid Agung Gayungsari hujan anginnya kencang sekali. Aliran listrik juga padam," kata Teguh Wibisono, saat menghubungi Busernews.blogspot.com
Lebatnya hujan yang juga diselingin kilatan petir ini membuat jarak pandang pengguna jalan terbatas. "Saking lebatnya saya hanya bisa melihat 5 meter di depan," kata Ahmadi, warga siwalankerto yang terpaksa memilih berhenti di jalan Basuki Rahmat karena khawatir dirinya tertimpa pohon maupun reklame ambruk.
BMG Juanda menepis hujan angin ini sebagai badai. "Bukan badai. Hanya memang anginnya kencang hingga 40 Km/jam," kata Setyo Wibowo, prakirawan BMG Juanda kepada busernews.blogspot.com.
Hingga pukul 19:13 WIB, listrik di sebagian Surabaya masih padam begitupula hujan masih mengguyur meski sudah tidak selebat sebelumnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Langganan:
Postingan (Atom)