Rabu, 13 Februari 2008

Pabrik Peleburan Baja Rungkut Industri Digerebek Polisi

Surabaya - Polres Surabaya Timur telah menggerebek pabrik peleburan baja, PT Madju Warna Steel di Jl Rungkut Industri III No 45.Pabrik peleburan baja itu telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 55 UU RI No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Perusahan itu memakai modus membeli solar di SPBU dengan menggunakan mobil pick up," ujar Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hendry Fiuser kepada wartawan di Mapolres Jalan Kapasan, Rabu (13/2/2008).

Di SPBU tersebut, tangki mobil pick up itu diisi penuh solar. Untuk selanjutnya solar tersebut dipindahkan ke tandon pabrik. Solar itu kemudian dialirkan untuk bahan bakar oven baja cor. Menurut Hendry, penggunaan solar bersubsidi yang dialihfungsikan menjadi solar industri itu sudah dilakukan perusahaan tersebut sejak 1 tahun lalu. Dengan praktek semacam itu, perusahaan tersebut mampu menghemat biaya biaya BBM antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulannya. Karena perbedaan harga solar bersubsidi dengan solar industri terpaut Rp 3.500 per liternya. Solar industri seharga Rp 7.800 sedangkan harga solar bersubsid Rp 4.300. "Itu baru satu perusahaan yang melakukannya. kalau banyak, bisa-bisa solar di pasaran menjadi langka," tambah Hendry.

Dari persuhaan itu, polisi mengamankan 1 unti tangki ukuran 5 ribu liter yang berisikan solar sebanyak 1.600 liter, mobil pick up bernopol L 8001 TL warna biru, 1 STNK atas nama Putu Gede Kama Djadja, yang tak lain adalah Direktur PT Madju Warna Steel. Pompa air dan selang serta kwitansi pembelian solar per tanggal 12 Februari 2008. Saat ini polisi juag telah menetapkan Dirut perusahaan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga memeriksa sopir pick up dan karyawan yang berhubungan dengan pengiriman BBM-BBM tersebut.Operasi BBM ini merupakan bagian operasi Dian Baya yang digagas Polwiltabes sejak 29 Januari hingga 17 Februari 2008. ( Rep- Akhmad Yulianto )

Tidak ada komentar: