Jumat, 01 Februari 2008

Komisi B DPRD Jatim Bersikukuh Melanjutkan Raperda Pasar

SURABAYA - Meski draf raperda pasar bertentangan dengan Perpres No 112/2007, Komisi B DPRD Jatim bersikukuh melanjutkan pembahasan perda tersebut. Mereka bahkan menargetkan perda itu selesai sebelum akhir masa persidangan pertama, April tahun ini."Pembuatan perda itu harus dilanjutkan. Kami telah melobi pemprov, termasuk gubernur, untuk meneruskan perda tersebut," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim Ali Mudji.

Saat ini, komisi B telah menetapkan jadwal pembahasan raperda tersebut. Pada 4 Februari, nota kesepakatan pembuatan perda itu akan dibuat antara pemprov dengan DPRD Jatim. Selanjutnya, komisi B mengadakan rapat internal untuk membahas draf yang telah mereka susun. Setelah itu, rancangan perda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diberitahukan kepada semua fraksi serta komisi sebelum ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut dilakukan karena komisi B merasa perda itu sangat penting sebagai payung hukum pasar tradisional di Jatim. Sebab, Perpres No 112/2007 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern itu ternyata bertentangan dengan konsep peraturan yang disusun DPRD Jatim.

Dalam perpres tersebut tidak diatur tentang pembatasan pendirian pasar modern, namun malah mengisyaratkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal besar. Perizinan pembuatan pasar modern itu dibuat sangat mudah. Investor hanya memerlukan izin kepala daerah setempat, tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur. "Itu sama saja dengan legalisasi pendirian pusat perbelanjaan. Akhirnya, akan memenangkan jaringan minimarket mulai hulu hingga hilir," ungkap anggota komisi B Mirdasy.Dia menegaskan, monopoli kepemilikan modal dalam usaha supermarket sangat mungkin terjadi jika perpres tersebut diterapkan. Hal itu tentu merugikan pengusaha serta masyarakat yang memiliki usaha sama, namun bermodal terbatas.

Selain itu, penerapan perpres tersebut dikhawatirkan menjadi ajang pemimpin daerah untuk menggunakan kekuasannya demi keuntungan pribadi. Sebab, dalam perpres itu, izin terakhir pendirian pusat perbelanjaan berada di tangan bupati atau wali kota. "Itu bisa menjadi ajang permainan mereka yang menginginkan saham kosong," ujar politikus dari Fraksi PPP tersebut.

Apakah rencana itu tidak bertentangan dengan hukum, mengingat kedudukan perpres lebih tinggi daripada perda? Mirdasy menyatakan, pihaknya akan berusaha mengubah beberapa pasal dalam perpres yang dirasa tidak sesuai dengan perda yang sedang disusun. Mereka mengajukan perubahan itu melalui judicial review yang rencananya dilayangkan minggu depan.( Rep - Akhmad Yulianto )

Tipu Rp.5,7 Miliar, Agen Tiket Pesawat Di Tangkap Polisi

SURABAYA - Tim Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok agen tiket pesawat murah. Kemarin (31/1), mereka menangkap agen tiket bernama Irawani alias Lani, warga Jalan Lombok. Untuk sementara, laporan kerugian yang masuk ke polisi akibat ulah wanita berusia 40 tahun itu mencapai Rp 5,7 miliar.Modus penipuan yang dilakukan perempuan bertubuh kurus tersebut cukup baik dan menarik. Dia ( Lani ) menawarkan harga tiket jauh di bawah harga pasaran tiket yang ada di surabaya. Bahkan, dia berani memasang separo harga dibandingkan agen tiket lainnya. "Misalnya, tiket pesawat ke Tiongkok. Kalau biasanya dijual USD 1.400, tersangka menjual dengan banderol USD 800." kata Kanit Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya AKP Radiant.

Untuk meyakinkan calon pelanggan, Lani memberikan harga tiket murah kepada calon pembeli. Dengan cara itu, pembeli tertarik untuk membeli tiket ke Lani. Nah, pada saat pembelian selanjutnya, Lani meminta pembayaran dulu, kemudian tak pernah memberikan tiket. Bukan hanya perorangan, sejumlah perusahaan travel juga menjadi korban penipuan Lani. "Saat ini, kami baru menerima lima laporan. Dari lima laporan itu saja, kerugian korban sudah mencapai Rp 5,7 miliar," ungkap Radiant.

Liem Sugeng Prakoso, warga Jalan Anjasmara melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polwiltabes Surabaya, Dia membeli puluhan tiket untuk relasinya yang akan berangkat ke Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 54 juta. "Pesannya sudah tahun lalu. Namun, hingga kini, tiketnya belum didapatkan. Akhirnya, korban melapor kepada kami," jelas Radiant.

Kemarin, polisi yang menerima laporan langsung menangkap Lani di Jalan Lombok. "Dia sudah menjadi tersangka dan kami tahan," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )