Trenggalek, Buser News,
Sengketa tanah antara Perhutani dan Warga kembali terjadi, kali ini tepatnya di Kecamatan Dongko di tiga desa, yaitu Desa Pringapus, Ngerdani dan Desa Dongko dukuh Kesser. Perhutani meminta pada ratusan warga untuk menyerahkan sertifikat dan petok D.
Perhutani meminta warga menyerahkan pethok D dan dapat ganti rugi dari Perhutani uang sebesar Rp. 50.000. Mandor Murdiono menyatakan uang itu adalah bentuk tanda terima kasih perhutani terhadap warga karena telah bersedia mengembalikan pethok D secara sukarela.
Padahal dari keterangan seorang warga Pringapus, rata-rata warga memberikan petok D karena warga takut ditahan seperti yang dialami mbah Jamun warga Pringapus . Yang perlu dipertanyakan disini, bagaimana bisa memiliki petok D padahal sejak tahun 1985 BPN maupun dirjen pajak sudah tidak lagi mengeluarkan pethok D sebagai tanda kepemilikan. Padahal rakyat pringapus tidak ngotot untuk memiliki tanah, rakyat hanya minta kepastian tentang petok D, ujar kades Pringapus Sumardiono. BPN sendiri ketika dikonfirmasi melalui kepala tata usaha. Tulus mengatakan bahwa BPN mengeluarkan sertifikat ataupun pethok D sudah melalui prosedur yang benar, jadi apabila perhutani mengklaim tanah itu miliknya, mungkin cuma pengadilan yang bisa membuktikan kebenarannya. Kalau antara lembaga pemerintah mengklaim sendiri sendiri tanpa ada kejelasan atas kebenarannya sendiri, ini lembaga pemerintah macam apa ? harusnya ada pijakan yang sama tentang satu subyek permasalahan. Kalau demikian halnya bentuk kepastian apa yang akan diberikan pada masyarakat dalam bernegara, komentar dewan melalui ketua komisi B Drs. Sukaji B.Sc. seharusnya masing-masing pihak dalam posisi tripartid antara BPN, Perhutani dan Pemkab harus berbicara untuk menyelesaikan masalah ini dengan rujukan yang jelas, jangan membiarkan keraguan dalam masyarakat yang justri membuka peluang ketidakstabilan. ( Fanny-Rep )
Minggu, 18 November 2007
Kepala Sekolah SDN Palsukan Data Guru
Tulungagung Buser News,
Perbuatan Kepala Sekolah (kasek) SDN Tanggulwelahan I sangat tak terpuji karena berani melakukan perbuatan pemalsuaan data calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah Daerah seharusnya mengcrosscek ulang terkait dengan persyaratan pengrekrutan CPNS untuk guru SD tahun 2007 yang telah diselenggarakan pada beberapa bulan yang lalu, karena ditengarai ada beberapa sekolahan yang sengaja mengajukan calonnya dengan menggunakan data-data yang telah dipalsukan dan direkayasa oleh Kepala Sekolah. Hal ini terjadi di SD Tanggulwelahan I Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Prapti 30 tahun yang sehari-hari berjualan di rumah dan sama sekali tidak pernah ikut GTT (Guru tidak tetap) namun ketika ada pengrekrutan CPNS bulan lalu, yang bersangkutan telah diajukan sebagai calon CPNS, melalui SD Tanggulwelahan I dengan cara memalsukan data dan persyaratan. Demi lolosnya calon tersebut, dalam pemberkasannya Kepala Sekolah menerangkan bahwa Prapti telah mengikuti GTT di Sekolahannya sejak tahun 1996 padahal Prapti sama sekali tidak pernah ikut GTT seperti yang diterangkan oleh Kepala Sekolah. Mendengar kejadian tersebut, wartawan koran ini bertandang ke sekolah untuk konfirmasi.
Yatminah 50 tahun Kepala Sekolah SD Tanggulwelahan I dengan lugunya pada koran ini menjelaskan Prapti memang tidak pernah sama sekali ikut GTT seperti yang saya tulis pada persyaratan, juga diakui oleh Prapti bahwa itu kecerobohan saya, tapi saya tidak tahu kalau akan terjadi seperti ini. Dan Prapti mulai aktif baru Juli 2007 setelah lolos dalam penjaringan, tambah Yatminah Kepala SD Tanggulwelahan I. Namun demikian hal ini sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Bawasda Kabupaten Tulungagung. Karena saya juga pernah dipanggil berkaitan hal yang sama. Namun Yatminah pada koran ini tidak memberikan keterangan yang rinci terkait dengan pemanggilan tersebut. Yatminah juga menambahkan walaupun demikian, saya tidak pernah memungut uang sepersenpun dari calon, memang saya akui, ketika Prapti sowan kerumah saya pernah dibawakan beras dan gula hingga dua kali. Sementara tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dia akan selalu mengawal proses ini dan jika perlu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib tentang pemalsuan. Dan tidak kalah pentingnya kejadian ini akan diteruskan kepada Bupati Tulungagung.Hingga diterbitkan berita ini Kepala Dinas Pendidikan Maryoto Birowo dan Bawasda belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada di tempat.( Ridwan-Rep )
Perbuatan Kepala Sekolah (kasek) SDN Tanggulwelahan I sangat tak terpuji karena berani melakukan perbuatan pemalsuaan data calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah Daerah seharusnya mengcrosscek ulang terkait dengan persyaratan pengrekrutan CPNS untuk guru SD tahun 2007 yang telah diselenggarakan pada beberapa bulan yang lalu, karena ditengarai ada beberapa sekolahan yang sengaja mengajukan calonnya dengan menggunakan data-data yang telah dipalsukan dan direkayasa oleh Kepala Sekolah. Hal ini terjadi di SD Tanggulwelahan I Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Prapti 30 tahun yang sehari-hari berjualan di rumah dan sama sekali tidak pernah ikut GTT (Guru tidak tetap) namun ketika ada pengrekrutan CPNS bulan lalu, yang bersangkutan telah diajukan sebagai calon CPNS, melalui SD Tanggulwelahan I dengan cara memalsukan data dan persyaratan. Demi lolosnya calon tersebut, dalam pemberkasannya Kepala Sekolah menerangkan bahwa Prapti telah mengikuti GTT di Sekolahannya sejak tahun 1996 padahal Prapti sama sekali tidak pernah ikut GTT seperti yang diterangkan oleh Kepala Sekolah. Mendengar kejadian tersebut, wartawan koran ini bertandang ke sekolah untuk konfirmasi.
Yatminah 50 tahun Kepala Sekolah SD Tanggulwelahan I dengan lugunya pada koran ini menjelaskan Prapti memang tidak pernah sama sekali ikut GTT seperti yang saya tulis pada persyaratan, juga diakui oleh Prapti bahwa itu kecerobohan saya, tapi saya tidak tahu kalau akan terjadi seperti ini. Dan Prapti mulai aktif baru Juli 2007 setelah lolos dalam penjaringan, tambah Yatminah Kepala SD Tanggulwelahan I. Namun demikian hal ini sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Bawasda Kabupaten Tulungagung. Karena saya juga pernah dipanggil berkaitan hal yang sama. Namun Yatminah pada koran ini tidak memberikan keterangan yang rinci terkait dengan pemanggilan tersebut. Yatminah juga menambahkan walaupun demikian, saya tidak pernah memungut uang sepersenpun dari calon, memang saya akui, ketika Prapti sowan kerumah saya pernah dibawakan beras dan gula hingga dua kali. Sementara tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dia akan selalu mengawal proses ini dan jika perlu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib tentang pemalsuan. Dan tidak kalah pentingnya kejadian ini akan diteruskan kepada Bupati Tulungagung.Hingga diterbitkan berita ini Kepala Dinas Pendidikan Maryoto Birowo dan Bawasda belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada di tempat.( Ridwan-Rep )
Eksekutif & Legislatif “Mencari Keuntungan Dalam Pembahasan RAPBD Jatim 2008”
Surabaya,Buser News
Dalam pembahasan RAPBD Jatim 2008 benar-benar dimanfaatkan secara jeli oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. Karena mereka terlihat ingin menghabiskan dana APBD demi mendapatkan pendapatan yang sangat menggiurkan itu. dalam hal ini gubernur dan wagub dipastikan akan mendapatkan Rp 4.827.302.000 per tahun. Sedangkan pimpinan legislatif, yakni pimpinan DPRD Jatim mengalokasikan anggaran belanja tunjangan komunikasi intensif (TKI) pada pos belanja pegawai sebesar Rp 12 miliar.
Pengalokasian ini sesuai dengan PP 21/2007 jo PP 37/2005 yang mengatur TKI dan dana operasional untuk DPRD. Namun tampaknya, mereka tidak puas dengan pengalokasian pada SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah) TKI Rp 12 miliar. Sebab, dalam pos belanja pegawai di SKPD Sekretariat DPRD Jatim terdapat alokasi anggaran dengan jenis kegiatan sama yang yaitu sebesar Rp 561.600.000.
Padahal pada APBD Jatim tahun 2007 lalu, pos belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tertulis Rp 1.123.200.000, dan TKI sebagai belanja penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD tertulis Rp 21,6 miliar dalam SKPD DPRD. Selain itu, berdasarkan PP 21/2007 jo PP 37/2005, pimpinan dewan mendapatkan bantuan operasional tiga kali uang representasi ketua plus empat kali uang representasi seluruh wakil ketua dewan.
Dengan demikian total anggaran yang diperoleh mencapai Rp 561,6 juta per tahun.
Sedangkan untuk anggota dewan mendapatkan tunjangan sebesar tiga kali uang representatif ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 96 anggota dewan menjadi Rp 10.368.000.000 (belum dikurangi dengan pajak penghasilan 15%).
Apabila mengacu PP 37 tahun 2005 disebutkan uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta dan anggota Rp 2.250.00. Uang paket ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu, dan anggota Rp 225 ribu. Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 95.200. Tujangan istri/suami ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu dan anggota Rp 225 ribu.
Sedangkan tunjangan anak ketua Rp 120 ribu, wakil ketua Rp 96 ribu dan anggota Rp 45 ribu. Tunjangan anggota komisi Rp 130 ribu, tunjangan anggota panitia musyawarah (panmus) untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500, panitia anggaran untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500. Badan Kehormatan Rp 130.500, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.00, wakil ketua 3.480.000 dan anggota Rp 3.262.500.
Dengan demikian, total jumlah tunjangan ketua Rp 8.817.700, wakil ketua Rp 6.986.200 dan anggota Rp 6.624.700. Sedangkan pada PP 37 tahun 2006 semua tunjangan sama nominalnya dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, namun di PP Nomor 37 Tahun 2006 terdapat tunjangan komunikasi ketua, wakil ketua dan anggota masing-masing Rp 9 juta. Sedangkan khusus dana operasional untuk ketua Rp 18 juta dan wakil ketua Rp 9.600.000, sehingga total tunjangan ketua mencapai Rp 35.817.700, wakil ketua Rp 25.586.200 dan anggota Rp 15.624.700.
Yang menarik, meski alokasi TKI di pos anggaran pegawai tercantum Rp 12 miliar, namun Sekwan Akmal Budianto ternyata belum bisa menjelaskan besarnya tunjangan tersebut. Alasannya, alokasi anggaran yang ada saat ini masih berupa draf kasar dan kemungkinan besar terjadi perubahan, bahkan kesalahan. Apalagi, anggaran khusus dewan belum dibahas melalui rapat di komisi-komisi.
Ditanya tentang dua alokasi anggaran sama untuk TKI sebesar Rp 12 miliar dan Rp 561,6 juta, Akmal mengatakan anggaran Rp 561,6 juta adalah alokasi Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) yang ditempatkan di setwan. Sedangkan uang TKI Rp 12 miliar ada di pos belanja pegawai.
Tak mau kalah dengan dewan, tim anggaran pemprov (eksekutif) mengajukan alokasi anggaran untuk pendapatan Gubernur Imam Utomo dan Wagub Soenarjo. Berdasarkan item gaji pokok, gubernur mendapatkan total Rp 72.000.000 per tahun atau Rp 6.000.000 per bulan. Total gaji wagub Rp 63.995.000 per tahun atau Rp 5.332.900 per bulan. Ini berarti, total gaji keduanya dialokasikan Rp 135.995.000 per tahun.
Jumlah ini belum termasuk tunjangan gubernur dan wagub yang dijatah sama. Yakni, tunjangan keluarga Rp 19.040.000 per tahun, tunjangan jabatan Rp 219.000.000 per tahun, tunjangan beras Rp 7.901.000 per tahun, tunjangan khusus (Pph) Rp 25.155.000 per tahun dan pembulatan gaji Rp 209.000.000. Ini belum termasuk biaya operasional Rp 4.420.000 miliar per tahun, dan alokasi anggaran yang dialokasikan di Biro Umum sebesar Rp 93.691.793.220.
Anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Jatim Suli Daim yang ikut membahas anggaran ini mengatakan seluruh pendapatan plus tunjangan yang diterima gubernur dan wagub sangat wajar. Mengingat, aktivitas kedua petinggi Jatim sangat pesat, sehingga membutuhkan anggaran khusus.(Akhmad Yulianto - Rep)
Dalam pembahasan RAPBD Jatim 2008 benar-benar dimanfaatkan secara jeli oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. Karena mereka terlihat ingin menghabiskan dana APBD demi mendapatkan pendapatan yang sangat menggiurkan itu. dalam hal ini gubernur dan wagub dipastikan akan mendapatkan Rp 4.827.302.000 per tahun. Sedangkan pimpinan legislatif, yakni pimpinan DPRD Jatim mengalokasikan anggaran belanja tunjangan komunikasi intensif (TKI) pada pos belanja pegawai sebesar Rp 12 miliar.
Pengalokasian ini sesuai dengan PP 21/2007 jo PP 37/2005 yang mengatur TKI dan dana operasional untuk DPRD. Namun tampaknya, mereka tidak puas dengan pengalokasian pada SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah) TKI Rp 12 miliar. Sebab, dalam pos belanja pegawai di SKPD Sekretariat DPRD Jatim terdapat alokasi anggaran dengan jenis kegiatan sama yang yaitu sebesar Rp 561.600.000.
Padahal pada APBD Jatim tahun 2007 lalu, pos belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tertulis Rp 1.123.200.000, dan TKI sebagai belanja penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD tertulis Rp 21,6 miliar dalam SKPD DPRD. Selain itu, berdasarkan PP 21/2007 jo PP 37/2005, pimpinan dewan mendapatkan bantuan operasional tiga kali uang representasi ketua plus empat kali uang representasi seluruh wakil ketua dewan.
Dengan demikian total anggaran yang diperoleh mencapai Rp 561,6 juta per tahun.
Sedangkan untuk anggota dewan mendapatkan tunjangan sebesar tiga kali uang representatif ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 96 anggota dewan menjadi Rp 10.368.000.000 (belum dikurangi dengan pajak penghasilan 15%).
Apabila mengacu PP 37 tahun 2005 disebutkan uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta dan anggota Rp 2.250.00. Uang paket ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu, dan anggota Rp 225 ribu. Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 95.200. Tujangan istri/suami ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu dan anggota Rp 225 ribu.
Sedangkan tunjangan anak ketua Rp 120 ribu, wakil ketua Rp 96 ribu dan anggota Rp 45 ribu. Tunjangan anggota komisi Rp 130 ribu, tunjangan anggota panitia musyawarah (panmus) untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500, panitia anggaran untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500. Badan Kehormatan Rp 130.500, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.00, wakil ketua 3.480.000 dan anggota Rp 3.262.500.
Dengan demikian, total jumlah tunjangan ketua Rp 8.817.700, wakil ketua Rp 6.986.200 dan anggota Rp 6.624.700. Sedangkan pada PP 37 tahun 2006 semua tunjangan sama nominalnya dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, namun di PP Nomor 37 Tahun 2006 terdapat tunjangan komunikasi ketua, wakil ketua dan anggota masing-masing Rp 9 juta. Sedangkan khusus dana operasional untuk ketua Rp 18 juta dan wakil ketua Rp 9.600.000, sehingga total tunjangan ketua mencapai Rp 35.817.700, wakil ketua Rp 25.586.200 dan anggota Rp 15.624.700.
Yang menarik, meski alokasi TKI di pos anggaran pegawai tercantum Rp 12 miliar, namun Sekwan Akmal Budianto ternyata belum bisa menjelaskan besarnya tunjangan tersebut. Alasannya, alokasi anggaran yang ada saat ini masih berupa draf kasar dan kemungkinan besar terjadi perubahan, bahkan kesalahan. Apalagi, anggaran khusus dewan belum dibahas melalui rapat di komisi-komisi.
Ditanya tentang dua alokasi anggaran sama untuk TKI sebesar Rp 12 miliar dan Rp 561,6 juta, Akmal mengatakan anggaran Rp 561,6 juta adalah alokasi Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) yang ditempatkan di setwan. Sedangkan uang TKI Rp 12 miliar ada di pos belanja pegawai.
Tak mau kalah dengan dewan, tim anggaran pemprov (eksekutif) mengajukan alokasi anggaran untuk pendapatan Gubernur Imam Utomo dan Wagub Soenarjo. Berdasarkan item gaji pokok, gubernur mendapatkan total Rp 72.000.000 per tahun atau Rp 6.000.000 per bulan. Total gaji wagub Rp 63.995.000 per tahun atau Rp 5.332.900 per bulan. Ini berarti, total gaji keduanya dialokasikan Rp 135.995.000 per tahun.
Jumlah ini belum termasuk tunjangan gubernur dan wagub yang dijatah sama. Yakni, tunjangan keluarga Rp 19.040.000 per tahun, tunjangan jabatan Rp 219.000.000 per tahun, tunjangan beras Rp 7.901.000 per tahun, tunjangan khusus (Pph) Rp 25.155.000 per tahun dan pembulatan gaji Rp 209.000.000. Ini belum termasuk biaya operasional Rp 4.420.000 miliar per tahun, dan alokasi anggaran yang dialokasikan di Biro Umum sebesar Rp 93.691.793.220.
Anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Jatim Suli Daim yang ikut membahas anggaran ini mengatakan seluruh pendapatan plus tunjangan yang diterima gubernur dan wagub sangat wajar. Mengingat, aktivitas kedua petinggi Jatim sangat pesat, sehingga membutuhkan anggaran khusus.(Akhmad Yulianto - Rep)
Gubernur Akui UMK 2008 tak Sesuai KHL
Surabaya,Buser News
Adanya dugaan kerjasama antara Pemprov Jatim dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait penetapan UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) 2008, bisa jadi benar. Indikasi ini terlihat dari pernyataan mengejutkan Gubernur Imam Utomo bahwa penetapan UMK 2008 memang tidak sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bahkan, orang pertama di Jatim ini mengatakan jika para buruh tidak puas dengan keputusan ini, mereka dipersilakan melakukan demo ke daerah masing-masing.
‘’Pemprov tidak mau disalahkan jika dalam penetapan UMK 2008 nanti ternyata banyak tidak sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang kami buat. Tugas kami hanya mengesahkan saja, sedangkan usulan besaran UMK ditetapkan perwakilan buruh daerah masing-masing setelah bertemu dengan Dewan Pengupahan dan Apindo,’’tegas Imam, kemarin.
Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak usulan tersebut dan tetap mengesahkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Karena itu, jika para buruh tidak puas dengan pengesahan ini, maka mereka dipersilahkan melakukan unjuk rasa di daerah masing-masing.
‘’Jangan berunjuk rasa di pemprov, karena kami bukan pembuat usulan besaran UMK Jatim 2008. Tetapi kalau bisa ya jangan berunjuk rasa, nanti mengganggu yang lain,’’ujarnya.
Mantan Pangdam V/Brawijaya ini meminta para buruh memahami kondisi yang dialami mayoritas perusahaan saat ini, sehingga keputusan UMK 2008 diharapkan bisa diterima dengan lapang dada. Mengingat, apa yang dihasilkan dalam penentuan UMK oleh kota/kabupaten diyakini sudah mengedepankan win-win solution.
Juru bicara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin sangat menyesalkan pernyataan Imam Utomo. Sebab, hal itu sama saja dengan lepas tangan. Padahal, sebagai pemimpin rakyat Jatim seharusnya gubernur peduli dengan nasib wong cilik seperti buruh. Ini semakin menunjukkan kebenaran adanya kongkalikong antara pemprov dan Apindo.
‘’Jelas sekali pernyataan gubernur tidak berpihak pada kaum kecil seperti kami. Ini bentuk kearoganan seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Seharusnya gubernur lebih mendengar dan memperhatikan aspirasi kami daripada kalangan berduit,’’tegas Jamal, kemarin.
Dia mengungkapkan usulan UMK yang diajukan bupati maupun wali kota masing-masing daerah tidak sesuai dengan KHL. Untuk itu, pihaknya menuntut agar usulan UMK yang diajukan direvisi, dan dikembalikan ke pemkot/pemkab masing-masing.
Namun karena Dewan Pengupahan menolak menyerahkan kembali dengan alasan menghormati usulan kabupaten/kota, maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Pegawai restoran siap saji ini mengungkapkan gubernur tidak bisa melarang para buruh berunjuk rasa di pemprov. Sebab, pemprov juga ikut andil dalam pengesahan UMK 2008, sehingga sangat wajar jika mereka melakukannya di pemprov atau kantor gubernur.
‘’Kami pasti melakukan demo atau unjuk rasa besar-besaran, jika gubernur tetap mengesahkan UMK yang tidak sesuai KHL,’’ancamnya.
Menurut dia, para buruh menuntut UMK untuk kawasan ring I yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang rata-rata di atas Rp 1 Juta. Besaran ini dinilai sesuai dengan KHL. ‘’Dewan Pengupahan menolak tuntutan kami agar usulan UMK yang diajukan direvisi. Makanya, tidak ada cara lain selain demo besar-besaran,’’tandas Jamal.
Sementara itu, usulan UMK 2008 di sejumlah kota di Jatim di antaranya, Surabaya dari Rp 746.500 diusulkan menjadi Rp 805.500, Sidoarjo dari Rp 743.500 diusulkan Rp 798.000, Kota Malang dari Rp 745.109 diusulkan Rp 802.000 dan Kota Mojokerto dari Rp 656.500 diusulkan Rp 687.500.( Akhmad Yulianto -Rep)
Adanya dugaan kerjasama antara Pemprov Jatim dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait penetapan UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) 2008, bisa jadi benar. Indikasi ini terlihat dari pernyataan mengejutkan Gubernur Imam Utomo bahwa penetapan UMK 2008 memang tidak sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bahkan, orang pertama di Jatim ini mengatakan jika para buruh tidak puas dengan keputusan ini, mereka dipersilakan melakukan demo ke daerah masing-masing.
‘’Pemprov tidak mau disalahkan jika dalam penetapan UMK 2008 nanti ternyata banyak tidak sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang kami buat. Tugas kami hanya mengesahkan saja, sedangkan usulan besaran UMK ditetapkan perwakilan buruh daerah masing-masing setelah bertemu dengan Dewan Pengupahan dan Apindo,’’tegas Imam, kemarin.
Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak usulan tersebut dan tetap mengesahkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Karena itu, jika para buruh tidak puas dengan pengesahan ini, maka mereka dipersilahkan melakukan unjuk rasa di daerah masing-masing.
‘’Jangan berunjuk rasa di pemprov, karena kami bukan pembuat usulan besaran UMK Jatim 2008. Tetapi kalau bisa ya jangan berunjuk rasa, nanti mengganggu yang lain,’’ujarnya.
Mantan Pangdam V/Brawijaya ini meminta para buruh memahami kondisi yang dialami mayoritas perusahaan saat ini, sehingga keputusan UMK 2008 diharapkan bisa diterima dengan lapang dada. Mengingat, apa yang dihasilkan dalam penentuan UMK oleh kota/kabupaten diyakini sudah mengedepankan win-win solution.
Juru bicara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin sangat menyesalkan pernyataan Imam Utomo. Sebab, hal itu sama saja dengan lepas tangan. Padahal, sebagai pemimpin rakyat Jatim seharusnya gubernur peduli dengan nasib wong cilik seperti buruh. Ini semakin menunjukkan kebenaran adanya kongkalikong antara pemprov dan Apindo.
‘’Jelas sekali pernyataan gubernur tidak berpihak pada kaum kecil seperti kami. Ini bentuk kearoganan seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Seharusnya gubernur lebih mendengar dan memperhatikan aspirasi kami daripada kalangan berduit,’’tegas Jamal, kemarin.
Dia mengungkapkan usulan UMK yang diajukan bupati maupun wali kota masing-masing daerah tidak sesuai dengan KHL. Untuk itu, pihaknya menuntut agar usulan UMK yang diajukan direvisi, dan dikembalikan ke pemkot/pemkab masing-masing.
Namun karena Dewan Pengupahan menolak menyerahkan kembali dengan alasan menghormati usulan kabupaten/kota, maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Pegawai restoran siap saji ini mengungkapkan gubernur tidak bisa melarang para buruh berunjuk rasa di pemprov. Sebab, pemprov juga ikut andil dalam pengesahan UMK 2008, sehingga sangat wajar jika mereka melakukannya di pemprov atau kantor gubernur.
‘’Kami pasti melakukan demo atau unjuk rasa besar-besaran, jika gubernur tetap mengesahkan UMK yang tidak sesuai KHL,’’ancamnya.
Menurut dia, para buruh menuntut UMK untuk kawasan ring I yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang rata-rata di atas Rp 1 Juta. Besaran ini dinilai sesuai dengan KHL. ‘’Dewan Pengupahan menolak tuntutan kami agar usulan UMK yang diajukan direvisi. Makanya, tidak ada cara lain selain demo besar-besaran,’’tandas Jamal.
Sementara itu, usulan UMK 2008 di sejumlah kota di Jatim di antaranya, Surabaya dari Rp 746.500 diusulkan menjadi Rp 805.500, Sidoarjo dari Rp 743.500 diusulkan Rp 798.000, Kota Malang dari Rp 745.109 diusulkan Rp 802.000 dan Kota Mojokerto dari Rp 656.500 diusulkan Rp 687.500.( Akhmad Yulianto -Rep)
Tiga ABG tertangkap saat Operasi Multi Sasaran
Surabaya, BuserNews
Pelaku kejahatan kian hari semakin merajalelah, terbukti Tiga ABG ( Anak Baru Gede ) yang tinggal di daerah Dukuh Bulak Banteng ini., telah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pada seorang mahasiswi salah satu Universitas negeri di Surabaya. Ditangan Tersangka polisi berhasil mengamankan Barang bukti Berupa tas warna merah hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 rupiah dan satu BB HP yang sudah di jual oleh tersangka . Saat diamankan oleh petugas ketiga tersangka mengaku telah mencuri tas milik mahasiswi itu. Tiga tersangka itu adalah Agus Sholikin 17 tahun warga Dukuh Bulak Banteng sekolahan gg IV no 4 , Abdul Rohmad 17 tahun warga Dukuh Bulak sekolahan gg III no 59 dan M. Irshad Mustopa warga Dukuh Bulak Banteng sekolahan gg I no 47 Surabaya. Tiga tersangka tertangkap pada saat satuan polsek Mulyorejo lagi operasi multi sasaran di Jalan Mulyorejo.
Dalam pengakuan tersangka,mereka sudah 6 kali melakukan perbuatan pencurian di 3 tempat yang berbeda diantaranya jalan Demak, JMK dan Gelora 10 November, ketiga tersangka ini melakukan perbuatannya untuk membeli Pulsa dan makan-makan bersama temannya. tapi sial pada saat melakukan aksinya di Mulyorejo ketiga ABG malah terjaring operasi multi sasaran.
Pada saat Buser News konfirmasi masalah ini kepada Kapolsek Mulyorejo AKP Darmawan melalui kanit Reskrimnya Aiptu suparmin membenarkan telah menangkapan ketiga ABG tersebut Suparmin juga menambahkan, bahwa ada satu tersangka yang berhasil melarikan diri pada saat akan di tangkap, kita telah mengetahui identitas pelaku yang berinisial N tersebut dan tersangka itu menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang )Polsekta Mulyiorejo. Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancaman 7 tahun penjarah.Ungkap Suparmin. (AY 05 BSN )
Foto : Tiga tersangka yang berhasil di amankan
Polres Tuban Ciduk pelaku Pembalak Hutan Jati
Tuban,Buser News
Jajaran Reskrim Polres Tuban berhasil ciduk pelaku pembalak kayu hutan jati di Kabupaten Tuban, sesuai dengan atensi Kapolri tentang pemberantasan Ellegal loging,premanisme ,Perjudian,narkoba dan terorisme.alhasil Polres Tuban berhasil mengamankan satu tersangka yaitu Mukamto (64) tahun warga Dusun Karang Dowo, Desa Leran, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Tersangka sehari hari bekerja sebagai perangkat desa ini diamankan polisi beserta barang bukti yaitu 26 batang kayu ukuran 6X12 jenis kayu jati hasil hutan lindung dan 28 batang papan ( kayu jati ) berbagai ukuran.
Kronologis kejadiannya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mebel milik tersangka sering mengambil kayu jati dari hutan lindung milik Perhutani Kabupaten Tuban, setelah mendapat informasi dari warga jajaran reskrim polres Tuban langsung datang ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Desa laren dan langsung mengamankan tersangka beserta Barang Buktinya tanpa adanya perlawan.
Kapolres Tuban AKBP.Drs.Bambang Priyambadha.SH.Shum melalui Kasat Reskrimnya AKP.Drs. Effendi Lubis membenarkan adanya penangkapan pembalak kayu jati,dan tersangka langsung kami amankan dan dijerat dengan pasal 78 ayat 5,7 dan 50 FH Undang- Undang No 41 tahun 1999 tentang “ Barang siapa memiliki dan menyimpan kayu jati tanpa di lengkapi dengan Surat – Surat dan Dokumen lengkap yang sah dan legal “ akan di jerat dengan ancaman 7 tahun penjara,dan Effendi Lubis juga menambahkan bahwa Polres Tuban akan bekerja sama dengan Perhutani yang di Bantu oleh para buruh tani untuk melakukan operasi hutan lestari serta mengantisipasi adanya tindakan Ellegal Loging. Ungkap E. Lubis. (Akhmad Yulianto - Rep)
Foto : Kasat Reskrim Polres Tuban AKP.Drs Effendi Lubis
Barang Bukti kayu jati yang di sita
Langganan:
Postingan (Atom)