Minggu, 18 November 2007

Gubernur Akui UMK 2008 tak Sesuai KHL

Surabaya,Buser News
Adanya dugaan kerjasama antara Pemprov Jatim dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait penetapan UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) 2008, bisa jadi benar. Indikasi ini terlihat dari pernyataan mengejutkan Gubernur Imam Utomo bahwa penetapan UMK 2008 memang tidak sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bahkan, orang pertama di Jatim ini mengatakan jika para buruh tidak puas dengan keputusan ini, mereka dipersilakan melakukan demo ke daerah masing-masing.

‘’Pemprov tidak mau disalahkan jika dalam penetapan UMK 2008 nanti ternyata banyak tidak sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang kami buat. Tugas kami hanya mengesahkan saja, sedangkan usulan besaran UMK ditetapkan perwakilan buruh daerah masing-masing setelah bertemu dengan Dewan Pengupahan dan Apindo,’’tegas Imam, kemarin.

Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak usulan tersebut dan tetap mengesahkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Karena itu, jika para buruh tidak puas dengan pengesahan ini, maka mereka dipersilahkan melakukan unjuk rasa di daerah masing-masing.

‘’Jangan berunjuk rasa di pemprov, karena kami bukan pembuat usulan besaran UMK Jatim 2008. Tetapi kalau bisa ya jangan berunjuk rasa, nanti mengganggu yang lain,’’ujarnya.

Mantan Pangdam V/Brawijaya ini meminta para buruh memahami kondisi yang dialami mayoritas perusahaan saat ini, sehingga keputusan UMK 2008 diharapkan bisa diterima dengan lapang dada. Mengingat, apa yang dihasilkan dalam penentuan UMK oleh kota/kabupaten diyakini sudah mengedepankan win-win solution.

Juru bicara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin sangat menyesalkan pernyataan Imam Utomo. Sebab, hal itu sama saja dengan lepas tangan. Padahal, sebagai pemimpin rakyat Jatim seharusnya gubernur peduli dengan nasib wong cilik seperti buruh. Ini semakin menunjukkan kebenaran adanya kongkalikong antara pemprov dan Apindo.

‘’Jelas sekali pernyataan gubernur tidak berpihak pada kaum kecil seperti kami. Ini bentuk kearoganan seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Seharusnya gubernur lebih mendengar dan memperhatikan aspirasi kami daripada kalangan berduit,’’tegas Jamal, kemarin.

Dia mengungkapkan usulan UMK yang diajukan bupati maupun wali kota masing-masing daerah tidak sesuai dengan KHL. Untuk itu, pihaknya menuntut agar usulan UMK yang diajukan direvisi, dan dikembalikan ke pemkot/pemkab masing-masing.
Namun karena Dewan Pengupahan menolak menyerahkan kembali dengan alasan menghormati usulan kabupaten/kota, maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Pegawai restoran siap saji ini mengungkapkan gubernur tidak bisa melarang para buruh berunjuk rasa di pemprov. Sebab, pemprov juga ikut andil dalam pengesahan UMK 2008, sehingga sangat wajar jika mereka melakukannya di pemprov atau kantor gubernur.
‘’Kami pasti melakukan demo atau unjuk rasa besar-besaran, jika gubernur tetap mengesahkan UMK yang tidak sesuai KHL,’’ancamnya.

Menurut dia, para buruh menuntut UMK untuk kawasan ring I yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang rata-rata di atas Rp 1 Juta. Besaran ini dinilai sesuai dengan KHL. ‘’Dewan Pengupahan menolak tuntutan kami agar usulan UMK yang diajukan direvisi. Makanya, tidak ada cara lain selain demo besar-besaran,’’tandas Jamal.

Sementara itu, usulan UMK 2008 di sejumlah kota di Jatim di antaranya, Surabaya dari Rp 746.500 diusulkan menjadi Rp 805.500, Sidoarjo dari Rp 743.500 diusulkan Rp 798.000, Kota Malang dari Rp 745.109 diusulkan Rp 802.000 dan Kota Mojokerto dari Rp 656.500 diusulkan Rp 687.500.( Akhmad Yulianto -Rep)

Tidak ada komentar: