Surabaya,Buser News
Dalam pembahasan RAPBD Jatim 2008 benar-benar dimanfaatkan secara jeli oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. Karena mereka terlihat ingin menghabiskan dana APBD demi mendapatkan pendapatan yang sangat menggiurkan itu. dalam hal ini gubernur dan wagub dipastikan akan mendapatkan Rp 4.827.302.000 per tahun. Sedangkan pimpinan legislatif, yakni pimpinan DPRD Jatim mengalokasikan anggaran belanja tunjangan komunikasi intensif (TKI) pada pos belanja pegawai sebesar Rp 12 miliar.
Pengalokasian ini sesuai dengan PP 21/2007 jo PP 37/2005 yang mengatur TKI dan dana operasional untuk DPRD. Namun tampaknya, mereka tidak puas dengan pengalokasian pada SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah) TKI Rp 12 miliar. Sebab, dalam pos belanja pegawai di SKPD Sekretariat DPRD Jatim terdapat alokasi anggaran dengan jenis kegiatan sama yang yaitu sebesar Rp 561.600.000.
Padahal pada APBD Jatim tahun 2007 lalu, pos belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tertulis Rp 1.123.200.000, dan TKI sebagai belanja penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD tertulis Rp 21,6 miliar dalam SKPD DPRD. Selain itu, berdasarkan PP 21/2007 jo PP 37/2005, pimpinan dewan mendapatkan bantuan operasional tiga kali uang representasi ketua plus empat kali uang representasi seluruh wakil ketua dewan.
Dengan demikian total anggaran yang diperoleh mencapai Rp 561,6 juta per tahun.
Sedangkan untuk anggota dewan mendapatkan tunjangan sebesar tiga kali uang representatif ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 96 anggota dewan menjadi Rp 10.368.000.000 (belum dikurangi dengan pajak penghasilan 15%).
Apabila mengacu PP 37 tahun 2005 disebutkan uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta dan anggota Rp 2.250.00. Uang paket ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu, dan anggota Rp 225 ribu. Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 95.200. Tujangan istri/suami ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu dan anggota Rp 225 ribu.
Sedangkan tunjangan anak ketua Rp 120 ribu, wakil ketua Rp 96 ribu dan anggota Rp 45 ribu. Tunjangan anggota komisi Rp 130 ribu, tunjangan anggota panitia musyawarah (panmus) untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500, panitia anggaran untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500. Badan Kehormatan Rp 130.500, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.00, wakil ketua 3.480.000 dan anggota Rp 3.262.500.
Dengan demikian, total jumlah tunjangan ketua Rp 8.817.700, wakil ketua Rp 6.986.200 dan anggota Rp 6.624.700. Sedangkan pada PP 37 tahun 2006 semua tunjangan sama nominalnya dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, namun di PP Nomor 37 Tahun 2006 terdapat tunjangan komunikasi ketua, wakil ketua dan anggota masing-masing Rp 9 juta. Sedangkan khusus dana operasional untuk ketua Rp 18 juta dan wakil ketua Rp 9.600.000, sehingga total tunjangan ketua mencapai Rp 35.817.700, wakil ketua Rp 25.586.200 dan anggota Rp 15.624.700.
Yang menarik, meski alokasi TKI di pos anggaran pegawai tercantum Rp 12 miliar, namun Sekwan Akmal Budianto ternyata belum bisa menjelaskan besarnya tunjangan tersebut. Alasannya, alokasi anggaran yang ada saat ini masih berupa draf kasar dan kemungkinan besar terjadi perubahan, bahkan kesalahan. Apalagi, anggaran khusus dewan belum dibahas melalui rapat di komisi-komisi.
Ditanya tentang dua alokasi anggaran sama untuk TKI sebesar Rp 12 miliar dan Rp 561,6 juta, Akmal mengatakan anggaran Rp 561,6 juta adalah alokasi Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) yang ditempatkan di setwan. Sedangkan uang TKI Rp 12 miliar ada di pos belanja pegawai.
Tak mau kalah dengan dewan, tim anggaran pemprov (eksekutif) mengajukan alokasi anggaran untuk pendapatan Gubernur Imam Utomo dan Wagub Soenarjo. Berdasarkan item gaji pokok, gubernur mendapatkan total Rp 72.000.000 per tahun atau Rp 6.000.000 per bulan. Total gaji wagub Rp 63.995.000 per tahun atau Rp 5.332.900 per bulan. Ini berarti, total gaji keduanya dialokasikan Rp 135.995.000 per tahun.
Jumlah ini belum termasuk tunjangan gubernur dan wagub yang dijatah sama. Yakni, tunjangan keluarga Rp 19.040.000 per tahun, tunjangan jabatan Rp 219.000.000 per tahun, tunjangan beras Rp 7.901.000 per tahun, tunjangan khusus (Pph) Rp 25.155.000 per tahun dan pembulatan gaji Rp 209.000.000. Ini belum termasuk biaya operasional Rp 4.420.000 miliar per tahun, dan alokasi anggaran yang dialokasikan di Biro Umum sebesar Rp 93.691.793.220.
Anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Jatim Suli Daim yang ikut membahas anggaran ini mengatakan seluruh pendapatan plus tunjangan yang diterima gubernur dan wagub sangat wajar. Mengingat, aktivitas kedua petinggi Jatim sangat pesat, sehingga membutuhkan anggaran khusus.(Akhmad Yulianto - Rep)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar