Trenggalek, Buser News,
Sengketa tanah antara Perhutani dan Warga kembali terjadi, kali ini tepatnya di Kecamatan Dongko di tiga desa, yaitu Desa Pringapus, Ngerdani dan Desa Dongko dukuh Kesser. Perhutani meminta pada ratusan warga untuk menyerahkan sertifikat dan petok D.
Perhutani meminta warga menyerahkan pethok D dan dapat ganti rugi dari Perhutani uang sebesar Rp. 50.000. Mandor Murdiono menyatakan uang itu adalah bentuk tanda terima kasih perhutani terhadap warga karena telah bersedia mengembalikan pethok D secara sukarela.
Padahal dari keterangan seorang warga Pringapus, rata-rata warga memberikan petok D karena warga takut ditahan seperti yang dialami mbah Jamun warga Pringapus . Yang perlu dipertanyakan disini, bagaimana bisa memiliki petok D padahal sejak tahun 1985 BPN maupun dirjen pajak sudah tidak lagi mengeluarkan pethok D sebagai tanda kepemilikan. Padahal rakyat pringapus tidak ngotot untuk memiliki tanah, rakyat hanya minta kepastian tentang petok D, ujar kades Pringapus Sumardiono. BPN sendiri ketika dikonfirmasi melalui kepala tata usaha. Tulus mengatakan bahwa BPN mengeluarkan sertifikat ataupun pethok D sudah melalui prosedur yang benar, jadi apabila perhutani mengklaim tanah itu miliknya, mungkin cuma pengadilan yang bisa membuktikan kebenarannya. Kalau antara lembaga pemerintah mengklaim sendiri sendiri tanpa ada kejelasan atas kebenarannya sendiri, ini lembaga pemerintah macam apa ? harusnya ada pijakan yang sama tentang satu subyek permasalahan. Kalau demikian halnya bentuk kepastian apa yang akan diberikan pada masyarakat dalam bernegara, komentar dewan melalui ketua komisi B Drs. Sukaji B.Sc. seharusnya masing-masing pihak dalam posisi tripartid antara BPN, Perhutani dan Pemkab harus berbicara untuk menyelesaikan masalah ini dengan rujukan yang jelas, jangan membiarkan keraguan dalam masyarakat yang justri membuka peluang ketidakstabilan. ( Fanny-Rep )
Minggu, 18 November 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar