Rabu, 21 November 2007
Komnas HAM Identifikasi Pelaku HAM Lumpur Lapindo
Surabaya,Buser. News
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mengindentifikasi pelaku dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam luberan lumpur lapindo, di Porong, Sidoarjo.
"Kami juga mencoba memperjelas bentuk pertanggung jawaban apa yang harus dipenuhi oleh pelaku pelanggaran HAM lumpur lapindo," kata Syafrudin Ngulma Simeulue, Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo, kepada wartawan seusai menemui Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11).
Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM ini, menyatakan Komnas HAM menemukan indikasi kuat di lapangan adanya pelanggaran HAM lumpur lapindo terutama di pengungsian Pasar Baru Porong. Diantaranya, hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dan masa depan yang tidak jelas.
"Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM ini, terutama terkait hak atas lingkungan yang diatur dalam undang-undang nomor 23/1997 dan undang-undang nomor 11/2007 tentang hak ekonomi, sosial dan budaya," tegasnya.
Untuk menentukan pelaku, Syafrudin, mengaku mengalami kesulitan, karena sampai sekarang status bencana lumpur belum jelas. Apakah masuk kategori bencana alam atau bencana industri. Ini diperparah dengan pendapat para ahli yang berbeda dalam melihat kasus lumpur lapindo dan tidak ada otoritas tunggal yang bisa menjelaskan apakah lumpur lapindo merupakan fenomina alam atau kesalahan industri.
"Ketidak jelasan status bencana ini menjadi salah satu yang mempersulit kami dalam mengindentifikasi pihak yang bertanggung jawab," terangnya.
Soal kedatangannya menemui gubernur, Syafrudin mengaku hanya melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat korban lumpur, diantaranya tentang sikap pemerintah terhadap beberapa kawasan yang tidak masuk dalam area terdampak dan bantuan presiden yang sampai sekarang tidak sampai ke pengungsi di Porong.
"Soal bantuan ini kata gubernur sudah sampai. Mungkin ada kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah kabupaten Sidoarjo," katanya. Dikatakan, klarifikasi ini sebagai bahan untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi apakah dalam kasus lumpur lapindo tersebut telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar