Rabu, 21 November 2007

Pelayanan Drive Thru di Samsat Manyar


Surabaya, Buser News
Drive Thru adalah layanan yang bersifat langsung antara petugas dan wajib pajak,di kota kota besar di Indonesia semua menggunakan pelayanan public Drive thru termasuk kota Surabaya.Alhasil Samsat Manyar Surabaya memberikan pelayanan Drive Thru ini kepada masyarakat, agar cepat dalam mengurus sesuatu tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Proses Drive Thru ini cukup mudah dan gampang karena tidak perlu harus mondar mandir kesana kemari untuk pengurusan pajak kendaraan, hanya menunjukkan KTP,BPKB,STNK yang sesuai dengan KTP pemilik Kendaraan, maka proses pengurusan hanya memakan waktu 5 menit saja.. Padahal program Drive thru ini sudah di sosialisasikan oleh pemerintah untuk memudahkan dalam pengurusan pajak.
Paur Samsat Manyar AKP.H.Sumardji, SH. Menjelaskan “Dengan adanya Drive Thru ini Samsat Manyar sudah memenuhi Pelayanan public dengan baik supaya pelayanan dapat dinikmati secara cepat berdasarkan standar dan memberikan layanan terbaik buat masyarakat.” Dan untuk jam operasional pelayanan Drive Thru di Samsat Manyar di Mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB hari Senin – Kamis, untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB.dan untuk program selanjutnya adalah Samsat Keliling dan Drive Thru di Mall. Ungkap Sumardji.( Akhmad Yulianto – Rep )

foto : Area Drive Thru di Samsat Manyar Surabaya

Desember, Perpres 36 Diberlakukan

Tim P2T Koordinasi Dengan PN Surabaya

SURABAYA, Buser News
Rencana tim pembebasan lahan proyek jembatan Suramadu sisi Surabaya untuk memberlakukan Perpres 36/2005 untuk sisa lahan yang masih belum bebas, tinggal selangkah lagi. Kemarin, mereka bersama tim P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Pemkot melakukan koordinasi dengan PN Surabaya terkait rencana ini.
Hasilnya, dijadwalkan penggunaan Perpres 36 tentang sistem konsinyasi bakal diberlakukan per Desember mendatang. dengan demikian, seluruh dana untuk pembebasan lahan yang hingga kini masih nyantol bakal dititipkan di PN Surabaya.
"Pada intinya, PN Surabaya sudah siap. Tinggal menunggu pendataan ulang dari tim kami. Kami jadwalkan Desember dana itu sudah kami titipkan," kata ketua tim pembebasan lahan Suramadu, Tutuk Suryojatmiko kemarin.
Jika hingga pelaksanaan konsinyasi tetap tidak ada perubahan, maka tim pembebasan lahan bakal mengirimkan uang konsinyasi senilai Rp 11 Miliar. Total ada 37 pemilik lahan yang terpaksa mengambil duitnya ke PN Surabaya. Jumlah lahan yang bakal dikonsinyasi itu seluas 5 ribu meter persegi, dan tersebar di empat kecamatan. Yakni Kedungcowek, Kali Kedinding, Bulak, serta Gading.
Tutuk menambahkan, selama ini pihaknya mengaku sudah terus berkoordinasi dengan para warga yang belum menyerahkan lahannya. akan tetapi, tidak ada respon sama sekali.
Jika konsinyasi ini diberlakukan, maka secara otomatis sisa lahan yang belum bebas itu sudah menjadi hak milik pelaksana proyek. Artinya, kelanjutan proyek tersebut bisa diteruskan.
dengan cara ini, maka warga hanya dua pilihan. Jika dia memilih untuk setuju, maka dia bisa mengambil uang ganti rugi itu melalui PN Surabaya. "Akan tetapi, jika dia menolak, maka dia bisa mengajukan gugatan," katanya.
Akan tetapi, gugatan itu harus ditujukan pada PN, bukan pada pelaksana proyek atau tim P2T. "Nantinya, PN yang akan memprosesnya. jika nanti PN memenangkan dan mewajibkan kami untuk memberi tambahan, tentu kami akan siapkan. Tapi jika tidak, tentu mereka harus mengambilnya," katanya.
Meski demikian, panitia pembebasan lahan masih memberikan kesempatan pada pemilik lahan yang sudah masuk daftar konsinyasi. Mulai hari ini, panitia mengirimkan surat tertulis pada semua pemilik lahan.
Surat itu sendiri berisi tentang nominal ganti rugi yang akan mereka terima. "Termasuk item-item hak mereka yang bakal mendapat ganti. JAdi, jika nanti masih ada beberapa barang milik warga yang belum tercantum, mereka bisa komplain ke kita. Tapi, mereka tidak bisa lagi menawar harga yang kita tawarkan," katanya.
Meski demikian, Tutuk optimis jumlah lahan yang bakal dibebaskan dengan cara konsinyasi bakal berkurang dari rencana semula. Pasalnya, biasanya para pemilik lahan enggan untuk berurusan dengan pengadilan. "Sebelum rencana ini bergulir, sudah banyak warga yang minta langsung dibebaskan. Semoga saja nanti tidak ada yang dikonsinyasi," katanya.
Yang jelas, lanjut Tutuk, penggunaan Perpres ini bukanlah upaya pemerintah untuk mencabut paksa kepemilikan lahan. "Tapi ini murni untuk kepentingan masyarakat. Sebab, jika ini molor, yang dirugikan juga masyarakat banyak," katanya.
Lima Tahun Molor
Selama lima tahun Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Proyek pembangunan Jembatan Suramadu sisi Surabaya belum berhasil membebaskan seluruh lahan. Sesuai dengan batas akhir pembebasan lahan di akhir tahun ini, maka P2T mempergunakan Perpres 36/2005 untuk membebaskan lahan yang masih terganjal tersebut.
Asisten Pembebasan Lahan Suramadu, Riyadi mengatakan hingga hari ini masih ada 43 bidang atau 6.889 m2 yang belum terbebaskan. Sedang tanah yang sudah berhasil dibebaskan sebanyak 460 bidang atau 122.525,77 m2.
Untuk lahan yang belum terbebas tersebar di tiga keluarahan, yaitu Kelurahan Gading sebanyak 17 bidang, Kelurahan Bulak sebanyak 7 bidang (3 bidang disisi Barat dan 4 bidang di sisi Timur), serta Keluarahan Kali Kedinding sebanyak 13 bidang ( 4 bidang di sisi Barat dan 9 bidang di sisi Kiri).
”Kendalanya tidak hanya pada masalah harga, tetapi ada beberapa bidang yang pemiliknya tidak pernah bisa ditemui,” ujar Riyadi.
Untuk masalah harga, Riyadi menjelaskan P2T menentukan harga berdasarkan SK Walikota tanggal 7 Mei 2007. Dengan rincian untuk harga tanah di Keluarahan Gading senilai Rp 1.441.000/m2, Kelurahan Bulak senilai Rp 1.297.000/m2 dan Kelurahan Kali Kedinding Rp 1.282.000/m2.
”Jumaiyah, salah satu warga Kelurahan Gading meminta harga yang terlalu tinggi, yaitu Rp 8,5 juta/m2,” ucapnya.
Sedang untuk Kelurahan Kali Kedinding, lanjutnya, juga terdapat dua warga yang mematok harga sangat tinggi. Dengan alasan, bahwa tempat mereka adalah tempat usaha. Dimana, kedua tempat itu adalah toko material bangunan dan toko makanan burung.
Masih di Kelurahan Kali Kedinding tepatnya rumah yang beralamatkan Jalan Kedung Cowek nomor 178-180, hingga sekarang belum diketahui pemiliknya. Meski, tim P2T sudah mengirim surat pemberitahuan, namun pemilik belum juga datang. Bahkan, Asisten I Kotamadya Surabaya juga sudah mengirim surat tapi hasilnya tetap belum ada.
”Per tanggal 5 Desember mendatang, seluruh dana untuk pembebasan lahan yang hingga kini masih nyantol akan dititipkan di PN Surabaya,” terangnya.
Sebab, tambahnya, hal tersebut sudah merupakan keputusan Walikota untuk menuntaskan masalah lahan ini hingga akhir tahun 2007. Mulai hari ini (22/11) hingga 4 Desember, imbuhnya, P2T membuka posko pelayanan di dua tempat, yaitu di Kelurahan Gaing dan Kecamatan Kenjeran.
Posko pelayanan yang beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, terdapat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Bangunan, Dinas Pertamanan yang selalu siap melayani komplain dan koreksi terhadap lahan dan item-item lain seperti bangunan, listrik, air atau sumur, septic tank yang mungkin terdapat kekeliruan dalam pendataan sebelumnya.
”Kami akan siap melakukan pengukuran ulang untuk menyesuaikan data dengan keadaan sebenarnya. Mungkin ada septic tank-nya yang belum terdata,” terangnya.
Bila sampai tanggal 5 Desember, ucap Riyadi, para pemilik tanah belum juga menyelesaikan masalah tersebut. Maka, penyelesaian tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan lagi tanggung jawab P2T. Secara otomatis sisa lahan yang belum bebas itu sudah menjadi hak milik pelaksana proyek. Artinya, kelanjutan proyek tersebut bisa diteruskan.
Dengan cara ini, tandasnya, maka warga hanya dua pilihan. Jika dia memilih untuk setuju, maka dia bisa mengambil uang ganti rugi itu melalui PN Surabaya. ”Akan tetapi, jika dia menolak, maka dia bisa mengajukan gugatan,” katanya.
Akan tetapi, gugatan itu harus ditujukan pada PN, bukan pada pelaksana proyek atau tim P2T. "Nantinya, PN yang akan memprosesnya. jika nanti PN memenangkan dan mewajibkan kami untuk memberi tambahan, tentu kami akan siapkan. Tapi jika tidak, tentu mereka harus mengambilnya," katanya.
Meski demikian, panitia pembebasan lahan masih memberikan kesempatan pada pemilik lahan yang sudah masuk daftar konsinyasi. Mulai hari ini, panitia mengirimkan surat tertulis pada semua pemilik lahan.
Surat itu sendiri berisi tentang nominal ganti rugi yang akan mereka terima. ”Termasuk item-item hak mereka yang bakal mendapat ganti. JAdi, jika nanti masih ada beberapa barang milik warga yang belum tercantum, mereka bisa komplain ke kita. Tapi, mereka tidak bisa lagi menawar harga yang kita tawarkan,” katanya.
Meski demikian, Riyadi optimis jumlah lahan yang bakal dibebaskan dengan cara konsinyasi bakal berkurang dari rencana semula. Pasalnya, biasanya para pemilik lahan enggan untuk berurusan dengan pengadilan. ”Sebelum rencana ini bergulir, sudah banyak warga yang minta langsung dibebaskan. Semoga saja nanti tidak ada yang dikonsinyasi,” katanya.
Yang jelas, lanjut Riyadi, penggunaan Perpres ini bukanlah upaya pemerintah untuk mencabut paksa kepemilikan lahan.. ”Tapi ini murni untuk kepentingan masyarakat. Sebab, jika ini molor, yang dirugikan juga masyarakat banyak,” katanya.ska

Bupati Kerahkan 1000 Santri Amankan Pilkada Sampang

Surabaya, Buser.news
Untuk mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada), Pjs Bupati Sampang, Chusnul Arifin Damurie, mengerahkan 1000 personel keamanan dari santri dan TNI/Polri. Pengamanan ini akan di backup dari Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.
Hal ini dikatakan Chusnul di kantornya, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11). Menurutnya, berdasarkan pengalaman masa lalu, setiap pemilu seringkali terjadi kerusahan dan instabilitas keamanan di Kabupaten Sampang. Untuk itu, pihaknya akan berupaya keras agar tahapan-tahapan pilkada kali ini berjalan lancar dan aman.
Selain itu, bersama dengan Muspida Sampang lainnya, Chusnul melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan kiai pondok pesantren. "Kita katakan bahwa pilkada itu untuk memilih figur yang dapat merubah Sampang menjadi lebih baik," katanya.
Rencananya, 3 Desember mendatang akan digelar Apel Siaga. Selain mengundang tiga pasang cabup-cawabup, bupati juga akan mengundang PPS, PPKS, kepala desa, tokoh masyarakat, kiai, santri dan lain sebagainya. Acara itu akan diisi dengan penandatangan kesepakatan bersama para calon siap kalah, siap menang, siap melaksanakan pilkada dengan aman dan damai.
"Kalau ada yang menyimpang diselesaikan secara hukum, suapaya tidak terjadi tindak kekerasan," paparnya.
Ia yakin, pelakasanaan pilkada Sampang yang menghabiskan anggaran Rp 15 miliar tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yakni 27 Desember 2007.
Dia bersyukur, KPUD Kabupaten Sampang telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang, diantaranya Noer Tjahja-KH Fanan Hasib (PKB), Hasan Asy'ari-Fadilah Budiono (PPP) dan Ismail Muzakki-Mahmud (Koalisi Merah Putih).
berbeda dengan daerah lainnya yang lebih kondusif

Satu Putaran Pilgub Jatim Habiskan Rp 566,303 M

Surabaya, Buer.News
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim meminta anggaran sebesar Rp 566,303 miliar untuk satu kali putaran pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2008. Rancangan anggaran ini disusun berdasarkan UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta Pergub mengenai standard harga barang, jasa dan honorarium.
Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo, kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi dengan Asisten I Pemprov Jatim, di Kantor Gubernur, Selasa (20/11) menyatakan, rancangan anggaran tersebut mengacu pada anggaran Pilpres 2005 serta inflasi 2007. “Anggaran ini terserap lebih banyak pada honorarium sebesar Rp 294,627 milyar. Tapi ini bisa dikurangi dengan adanya sharing
antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Sharing ini menurut Wahyudi tidak berdasarkan prosentase tertentu
tetapi berdasarkan kesepakatan pembiayaan program yang ada."Misalkan
pada item transportasi, biaya transport surat suara dari kabupaten ke
kecamatan dan kelurahan diharapkan ditanggung oleh pemda setempat,"
ujarnya. Wahyudi menegaskan sharing tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun KPUD kabupaten/kota.
Asisten I Setdaprov chusnul Arifien Dhamuri saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah melakukan pengkajian usulan anggaran Pilgub dari KPUD Jatim , item per item dan telah disetujui total anggaran sekitar Rp 566,303 milyar dengan pridiksi satu kali putaran.
Chusnul juga mengatakan kemungkinan anggaran tersebut akan berkurang
dengan adanya Sharing dengan empat kabupaten yang bersamaan
menyelenggarakan Pilkada dengan Pilgub. Sharing tersebut menurut
Chusnul masih akan dibicarakan dengan daerah dan disepakati oleh
kepala daerah serta DPRD.
“Memang berdasarkan perhitungan anggaran dari KPUD Jatim, jika sharing
dengan empat kabupaten penyelenggara Pilkada disepakati akan ada
penghematan sekitar Rp 16 milyar karena jika dengan sharing anggaran
yang dikeluarkan oleh pemprov ubntuk Pilgub tinggal Rp 550.601.277.336,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilgub multiyears dua tahun sebelumnya Chusnul
mengakui saat ini memang ada yaitu untuk tahun 2006 dan 2007 terkumpul
total Rp300 milyar, sehingga sisa dari total anggaran yang belum
dialokasikan akan dianggarkan di APBD 2008.
Sementara mengenai turunnya anggaran Pilgub, Wahyudi mengatakan karena
berdasarkan UU 22/2007 tahapan Pilgub Jatim dimulai bulan Januari 2008, maka anggaran seharusnya sudah turun sebelum tahun baru 2008."Karena pula ada tahapan non tahapan atau tahapan persiapan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Wahyudi juga menegaskan kemungkinan akan ada
pengurangan Tempat Pemungutan Suara(TPS) dari 6470 TPS menjadi 5660
TPS. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dengan
perhitungan untuk pagu pemilih naik dari minimal 449 pemilih per TPS
menjadi minimal 500 pemilih per TPS.
"Pagu tertingginya kan UU yaitu 600 pemilih per TPS," jalasnya.
Penguranagn ini menurut Wahyudi bisa semakin mengefisienkan anggaran
karena dengan berkurangnya TPS akan berkurang pula jumlah KPPS,
penggandaan surat-surat berita acara dan sebagainya.
Wahyudi juga mengatakan kemungkinan anggaran Pilgub Jawa Timur akan
masih lebih rendah dari provinsi lain seperti Jabar dan Jateng.
Menurutnya kedua daerah tersebut masih menggunakan aturan lama yang
masih harus disesuaikan." Jabar pake Pergub standard harga tahun 2007
sedangkan jateng menggunakan permendagri 21/2006 yang menurut
permendagri 44/2007 tidak boleh dipakai lagi," tegasnya

DPRD Jatim Anggap Anggaran KPUD Perencanaan Pemborosan

Surabaya, Buser.news
Niat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim yang mengusulkan anggaran Rp 566,3 miliar lebih tampaknya menemui jalan terjal. Belum lagi disampaikan, panggar DPRD Jatim sudah memperingatkan agar tidak boros.
"Saya kira usulan itu masih terlalu besar. Akan kami minta untuk hitung ulang. Jangan sampai ada pemborosan yang dianggarkan," kata anggota panggar DPRD Jatim, Zaenuri Ghazali dikonfirmasi Selasa (20/11/2007).
Dirinya cukup terkejut ketika usulan tersebut hanya untuk satu putaran pilgub. Padahal, di Jawa Barat pelaksanaan pilkada yang sama-sama memiliki pemilih besar dan dilaksanakan tahun 2008 hanya membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar.
Zaenuri memaklumi adanya aturan tentang UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta pergub mengenai standar harga barang, jasa dan honorarium. Namun, pihaknya memilih untuk meminta KPUD tetap berhemat dan mengambil langkah efisiensi.
"Kalau bisa efisien dan mendapatkan harga yang lebih murah, kenapa itu tidak dilakukan," kata politisi PPP tersebut.
DPRD tidak akan keberatan memberikan anggaran besar asalkan rincian kegiatan rasional dan tidak ada kesan menghamburkan uang. Dia mengingatkan jika Jatim saat ini banyak dilanda musibah mulai dari luapan lumpur Lapindo sampai ancaman letusan Gunung Kelud.
"KPUD dan Propinsi Jawa Timur harus melihat seperti apa dan standarnya bagaimana dan kondisi faktual di lapangan. Kayaknya mereka butuh studi banding khusus ke Jabar untuk mempelajari anggaran," tuturnya.

Komnas HAM Identifikasi Pelaku HAM Lumpur Lapindo


Surabaya,Buser. News

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mengindentifikasi pelaku dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam luberan lumpur lapindo, di Porong, Sidoarjo.
"Kami juga mencoba memperjelas bentuk pertanggung jawaban apa yang harus dipenuhi oleh pelaku pelanggaran HAM lumpur lapindo," kata Syafrudin Ngulma Simeulue, Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo, kepada wartawan seusai menemui Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11).
Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM ini, menyatakan Komnas HAM menemukan indikasi kuat di lapangan adanya pelanggaran HAM lumpur lapindo terutama di pengungsian Pasar Baru Porong. Diantaranya, hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dan masa depan yang tidak jelas.
"Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM ini, terutama terkait hak atas lingkungan yang diatur dalam undang-undang nomor 23/1997 dan undang-undang nomor 11/2007 tentang hak ekonomi, sosial dan budaya," tegasnya.
Untuk menentukan pelaku, Syafrudin, mengaku mengalami kesulitan, karena sampai sekarang status bencana lumpur belum jelas. Apakah masuk kategori bencana alam atau bencana industri. Ini diperparah dengan pendapat para ahli yang berbeda dalam melihat kasus lumpur lapindo dan tidak ada otoritas tunggal yang bisa menjelaskan apakah lumpur lapindo merupakan fenomina alam atau kesalahan industri.
"Ketidak jelasan status bencana ini menjadi salah satu yang mempersulit kami dalam mengindentifikasi pihak yang bertanggung jawab," terangnya.
Soal kedatangannya menemui gubernur, Syafrudin mengaku hanya melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat korban lumpur, diantaranya tentang sikap pemerintah terhadap beberapa kawasan yang tidak masuk dalam area terdampak dan bantuan presiden yang sampai sekarang tidak sampai ke pengungsi di Porong.
"Soal bantuan ini kata gubernur sudah sampai. Mungkin ada kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah kabupaten Sidoarjo," katanya. Dikatakan, klarifikasi ini sebagai bahan untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi apakah dalam kasus lumpur lapindo tersebut telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak