Selasa, 06 November 2007
Kapolda JATIM Peringatkan Provokator
Blitar-Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja memperingatkan provokator yang melarang warga di sekitar Gunung Kelud mengungsi agar menghentikan aksinya.
Sebab, pihaknya akan bertindak tegas terhadap orang-orang atau kelompok orang yang berbuat demikian.
"Ini semua demi kepentingan kita bersama, terutama keselamatan dan keamanan warga yang berada di kawasan rawan bencana Kelud," ujar Kapolda saat berkunjung ke Blitar, Selasa (6/11/2007) siang.
Orang pertama di Polda Jatim ini mengutarakan, kebijakan mengungsi ke lokasi lain yang aman harus dijalankan dan dipatuhi warga. Karena itu, himbauan Satlak PB dan Kepolisian mesti diperhatikan warga. "Jangan sampai muncul miskomunikasi antara warga dengan petugas," ingatnya.
Dia mengemukakan, pihaknya tak akan kompromi dengan provokator yang memberikan informasi menyesatkan kepada warga tentang kondisi Kelud. Jika provokator ini melarang warga mengungsi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan polisi. "Hukumannya sangat tegas dan konkrit," tandasnya.
Status Pengikut Al-Qiyadah Masih Saksi
SURABAYA - Polisi akhirnya melakukan penyidikan terhadap 21 pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang meminta perlindungan Polda Jatim. Kemarin (5/11), mereka harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim).
Kemarin, deadline yang diberikan polisi dijawab ke-21 pengikut ajaran yang dianggap sesat MUI (Majelis Ulama Indonesia) tersebut. Di hadapan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja, mereka bersikukuh tidak mau bertobat dan memilih mempertahankan keyakinannya. "Jika sudah tertutup pintu hatinya, memang sulit. Ya, kami jalankan proses hukum saja," ujar Kapolda. "Kami akan kumpulkan bukti apakah perbuatan mereka masuk kategori pasal yang disangkakan," lanjutnya.
Kapolda menjelaskan, untuk sementara, status ke-21 pengikut Ahmad Moshaddeq tersebut masih sebatas saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan mereka memenuhi unsur pidana menodai agama, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kita lihat saja nanti," ungkap jenderal bintang dua tersebut.
Perwira tinggi asal Bandung itu menambahkan, penyidikan lebih mengarah ke nama-nama yang berada di struktur organisasi Al-Qiyadah. Sebab, mereka hampir pasti ikut menyebarkan ajaran kepada orang lain.
Sebelum memutuskan memulai penyidikan, Kapolda berdialog dengan ke-21 orang itu. Dalam sesi dialog tersebut, Herman memberikan pemahaman bahwa aliran Al-Qiyadah sudah menyimpang dari ajaran Islam. "Dalam hadis, Nabi Muhammad sudah menyatakan tidak ada nabi atau rasul setelah dia. Tapi, Anda bilang itu hadis palsu. Itu celaka. Anda percaya nggak dengan hadis tersebut?" ujar Kapolda.
Namun, argumen polisi nomor satu di Jatim tersebut tak mampu meluluhkan hati ke-21 pengikut Al Qiyadah tersebut. "Kami percaya dengan hadis selama tidak bertentangan dengan Alquran," ungkap seorang pengikut Al-Qiyadah.
"Hadis tidak ada nabi setelah Muhammad itu kan tidak bertentangan dengan Alquran. Kami hanya membantu berpikir. Coba digali logika simpelnya. Apa labelnya jika dia (Mosshaddeq) itu adalah rasul? Hati-hati dalam membuat keputusan," tegas Kapolda.
Seperti diberitakan, 21 penganut ajaran Al-Qiyadah di Surabaya mendatangi Mapolda Jatim Jumat lalu. Mereka bermaksud meminta perlindungan polisi setelah rekan-rekannya di sejumlah kota di Indonesia ditangkap.
Polisi kemudian memberikan deadline hingga Senin (5/11) untuk membuat keputusan, apakah mereka bertobat atau tetap dengan keyakinannya.
Kemarin, deadline yang diberikan polisi dijawab ke-21 pengikut ajaran yang dianggap sesat MUI (Majelis Ulama Indonesia) tersebut. Di hadapan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja, mereka bersikukuh tidak mau bertobat dan memilih mempertahankan keyakinannya. "Jika sudah tertutup pintu hatinya, memang sulit. Ya, kami jalankan proses hukum saja," ujar Kapolda. "Kami akan kumpulkan bukti apakah perbuatan mereka masuk kategori pasal yang disangkakan," lanjutnya.
Kapolda menjelaskan, untuk sementara, status ke-21 pengikut Ahmad Moshaddeq tersebut masih sebatas saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan mereka memenuhi unsur pidana menodai agama, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kita lihat saja nanti," ungkap jenderal bintang dua tersebut.
Perwira tinggi asal Bandung itu menambahkan, penyidikan lebih mengarah ke nama-nama yang berada di struktur organisasi Al-Qiyadah. Sebab, mereka hampir pasti ikut menyebarkan ajaran kepada orang lain.
Sebelum memutuskan memulai penyidikan, Kapolda berdialog dengan ke-21 orang itu. Dalam sesi dialog tersebut, Herman memberikan pemahaman bahwa aliran Al-Qiyadah sudah menyimpang dari ajaran Islam. "Dalam hadis, Nabi Muhammad sudah menyatakan tidak ada nabi atau rasul setelah dia. Tapi, Anda bilang itu hadis palsu. Itu celaka. Anda percaya nggak dengan hadis tersebut?" ujar Kapolda.
Namun, argumen polisi nomor satu di Jatim tersebut tak mampu meluluhkan hati ke-21 pengikut Al Qiyadah tersebut. "Kami percaya dengan hadis selama tidak bertentangan dengan Alquran," ungkap seorang pengikut Al-Qiyadah.
"Hadis tidak ada nabi setelah Muhammad itu kan tidak bertentangan dengan Alquran. Kami hanya membantu berpikir. Coba digali logika simpelnya. Apa labelnya jika dia (Mosshaddeq) itu adalah rasul? Hati-hati dalam membuat keputusan," tegas Kapolda.
Seperti diberitakan, 21 penganut ajaran Al-Qiyadah di Surabaya mendatangi Mapolda Jatim Jumat lalu. Mereka bermaksud meminta perlindungan polisi setelah rekan-rekannya di sejumlah kota di Indonesia ditangkap.
Polisi kemudian memberikan deadline hingga Senin (5/11) untuk membuat keputusan, apakah mereka bertobat atau tetap dengan keyakinannya.
Langganan:
Postingan (Atom)