Minggu, 18 November 2007
Polres Tuban Ciduk pelaku Pembalak Hutan Jati
Tuban,Buser News
Jajaran Reskrim Polres Tuban berhasil ciduk pelaku pembalak kayu hutan jati di Kabupaten Tuban, sesuai dengan atensi Kapolri tentang pemberantasan Ellegal loging,premanisme ,Perjudian,narkoba dan terorisme.alhasil Polres Tuban berhasil mengamankan satu tersangka yaitu Mukamto (64) tahun warga Dusun Karang Dowo, Desa Leran, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Tersangka sehari hari bekerja sebagai perangkat desa ini diamankan polisi beserta barang bukti yaitu 26 batang kayu ukuran 6X12 jenis kayu jati hasil hutan lindung dan 28 batang papan ( kayu jati ) berbagai ukuran.
Kronologis kejadiannya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mebel milik tersangka sering mengambil kayu jati dari hutan lindung milik Perhutani Kabupaten Tuban, setelah mendapat informasi dari warga jajaran reskrim polres Tuban langsung datang ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Desa laren dan langsung mengamankan tersangka beserta Barang Buktinya tanpa adanya perlawan.
Kapolres Tuban AKBP.Drs.Bambang Priyambadha.SH.Shum melalui Kasat Reskrimnya AKP.Drs. Effendi Lubis membenarkan adanya penangkapan pembalak kayu jati,dan tersangka langsung kami amankan dan dijerat dengan pasal 78 ayat 5,7 dan 50 FH Undang- Undang No 41 tahun 1999 tentang “ Barang siapa memiliki dan menyimpan kayu jati tanpa di lengkapi dengan Surat – Surat dan Dokumen lengkap yang sah dan legal “ akan di jerat dengan ancaman 7 tahun penjara,dan Effendi Lubis juga menambahkan bahwa Polres Tuban akan bekerja sama dengan Perhutani yang di Bantu oleh para buruh tani untuk melakukan operasi hutan lestari serta mengantisipasi adanya tindakan Ellegal Loging. Ungkap E. Lubis. (Akhmad Yulianto - Rep)
Foto : Kasat Reskrim Polres Tuban AKP.Drs Effendi Lubis
Barang Bukti kayu jati yang di sita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar