SURABAYA-Upaya Roy Marten agar bisa direhabilitasi gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan rehabilitasi itu. Meski begitu, artis senior ini tetap saja tampak PD alias percaya diri, karena merasa terbantu oleh keterangan saksi dari kepolisian. Penokan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH dinyatakan dalam sidang ketiga terdakwa Roy Marten di PN Surabaya, Selasa kemarin. Saat persidangan akan dimulai, kuasa hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo SH meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi yang pernah diajukan pihaknya. ‘’Rehabiltasi ini dijamin secara sah dalam undang-undang, dan didasarkan bukti-bukti yang cukup,’’ ungkap Bowo.
Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.
Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.
Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Rabu, 13 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar