Rabu, 13 Februari 2008

5 Kali Berkas Dikembalikan, Kapolda Bingung

SURABAYA,Penyidik Polda Jatim benar-benar dibuat pusing Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bagaimana tidak, berkas kasus yang menyedot perhatian publik itu hingga kini tak juga dinyatakan P21 (sempurna). Bahkan, Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut untuk ke lima kalinya. Ada apa?
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).

Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.

Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Coba deh simak info ini

Sumber : http://n2.nabble.com/Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Jadi-Preman---Makelar-Proyek-----td548116.html

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena: 1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi makelar
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat hukum/jaksa kok bisa jadi preman
A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi: 1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat peraga pendidikan dan multi media,
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008"
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur 2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut: a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata pengantar b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa timur. c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008 d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari instansi mana.
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2 diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut, khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008. e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya... awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan).. hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia) f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb) g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum.
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana.
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya. h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum, itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur kena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat diantara para peserta. i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci. Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut masuk ruangan.
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang Ilmu.
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah. j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara.
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara semacam ini.
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini, dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab PT. Bintang Ilmu belum siap.
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008 ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah jangan melaksanakan program ini dahulu.
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan sekolah boleh menjalankan program.
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka. k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini, bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil perumpamaan istilah kunci.
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka.. Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar selamat... daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang berhak menentukan... mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan kesalahan saja... pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali. sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung... bisa habis rumah dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang... kapan ngurus pendidikan... juga kapan guru bisa mengajar pada muridnya... belum lagi stress-nya... sudahlah biar aman kita beli saja barang milik kejaksaan ini... bahkan pegawai bintang ilmu yang ada
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan ini... meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman bukan... malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan... tambah suara suara itu lagi. B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan harusnya diperiksa dan teliti adalah: 1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah. 2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut.