Surabaya, Buser News
Satuan Reskoba Polwiltabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di jalan kapas Krampung 157 yang dipakai sebagai home industri jamu tanpa ijin, Jum’at(4/1). Dalam penggerebekan itu, petugas dari Unit Idik III Sat Reskoba menyita puluhan jenis bahan baku jamu dan menahan Chondro Mujiyono(57) bersama teman wanitanya, Eva alias Melani(31).dengan barang buktinya Sebanyak 3 drum, puluhan toples dan 7 mesin pres pembuatan kemasan jamu disita. Tak hanya itu, puluhan toples produk jadi dan setengah jadi berbentuk jamu kemasan, ratusan kapsul dan lotion anti nyamuk..
Kanit Idik III Sat Reskoba AKP Totok mengatakan, penggerebekan itu dilakukan saat menerima informasi tentang tempat pembuatan jamu tak berijin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian penggerebekan. “Kita ketahui dari contoh produk yang telah didapat dari salah satu warga disekitar home industri tersebut,” ungkap Totok. Setelah dilakukan pengecekan ijin ke Dinas Kesehatan dan BPOM, maka ternyata produk jamu tersebut belum pernah didaftarkan.
Saat itu juga, petugas langsung menggerebek rumah Chondro dan menyita barang bukti yang ditemukan petugas. Satu dari 7 mesin pres produksi label dan segel jamu diamankan ke Polwiltabes untuk barang bukti. “Kita bawa satu mesin saja, karena 6 mesin lain termasuk alat berat yang tak sanggup dibawa,”ujar Totok.
Sementara itu di Polwiltabes, Tersangka ( Chondro ) sebagai pemilik home indsutri membantah telah memproduksi dan menjual jamu buatannya. “Sudah mengajukan ijin sejak 3 bulan yang lalu, tapi belum keluar sampai sekarang. Saya belum menjualnya, bahkan sebagian akan saya buang,”ujarnya berkelit.
Berarti produk jamu itu gagal dan tak memenuhi standar kesehatan? Chondro hanya bisa bungkam dan mengatakan bahwa produk jamu tersebut belum didaftar di BPOM. “Rencananya akan saya daftarkan ke BPOM, tapi hingga saat ini masih uji coba produk saya,”ungkapnya. Chondro juga mengaku belajar membuat ramuan jamu tersebut sejak setahun lalu.
Barang bukti yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa produk jamu tersebut telah banyak diproduksi. Dugaan kuat, produk jamu yang belum terdaftar di Balai POM tersebut telah diproduksi dan dijual ke pasaran. “Buktinya, label kemasan tersebut sudah dibuat dan bahkan ratusan diantaranya sudah terkemas siap jual,”ujar Kasat reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin.
Sementara itu, Eva alias Melani yang diduga sebagai pasangan tak sah Chondro hingga kini masih distatus sebagai saksi. “Saya belum tahu status kedua pasangan ini, apakah mereka suami istri atau kumpul kebo. Akan kita selidiki,”ungkap Abi. Dugaan sementara, pasangan ini merupakan pasangan kumpul kebo lantaran keduanya belum bisa menunjukkan surat resmi penikahan keduanya. dan tersangka ( Chondro ) akan dijerat UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan jo pasal 82 ayat 1 huruf c dan d tentang melakukan pekerjaan kefarmasian yang tidak sesuai standar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( BSN AY 05 )
Selasa, 08 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar