Selasa, 22 Januari 2008

Polwiltabes Surabaya Tangkap Dua Pemakai Sabu-Sabu


Surabaya- Moh. Irsad (26) tahun, karyawan Pabrik Miras di jalan Demak ini dicokok polisi karena membawa sabu sabu seberat 0,5 gram. Irsad ditangkap Unit I Idik Satreskoba Polwiltabes Surabaya. Saat dicokok , Pria 26 tahun tersebut di tangkap di Wartel gg Dolly Surabaya kemarin (21/01/08) jam 22.15 malam tanpa ada perlawanan.
“ Tersangka sudah masuk TO ( Target Operasi ) kami,”Ungkap AKP Hartono pada Reporter Buser News. Dari hasil penyidikan tersangka, Polisi berhasil menangkap teman tersangka yang bernama Budi Santoso (36) tahun warga asem jajar Surabaya selaku pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka Budi Santoso, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Sabu- Sabu sebanyak 2 Poket SS atau setara dengan 0,8 gram.Dari pengakuan Budi barang haram itu di peroleh dari Codet warga Surabaya.
Kasatreskoba Polwiltabes Plh AKP Totok S melalui Kanit Idik I Satreskoba Polwiltabes Surabaya AKP Hartono menjelaskan saat ini Polisi masin mengejar tersangka Codet yang menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kami,mudah mudahan dalam waktu dekat codet bisa tertangkap. Kata Hartono.
Masih menurut AKP Hartono, M. Irsad akan kami jerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan Budi dijerat pasal 62 jo 60 ayat 34 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.Ungkapnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )

Tidak ada komentar: