Sabtu, 22 Desember 2007

Polsekta Sukolilo Tangkap Kepala Cleaning Service ITS

Surabaya,Buser News. Menyesal dan menyesal. Inilah kali pertama yang dilontarkan tersangka Muslik ketika diciduk dan mulai menjalani pemeriksaan di unit reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya, kemarin. Bapak satu anak ini terpaksa meringkuk di tahanan karena terbukti melakukan tindak amoral perbuatan pencabulan dan nyaris memerkosa.
Melalui Kanitreskrim Iptu Sayfudin, Muslik mengakui segala perbuatannya. Menurutnya, perbuatan tak sepatutnya dilakukan itu terjadi karena khilaf setelah melihat kemolekan tubuh sintal Sukentik, yang masih bawahannya itu.
Menurut tersangka (Muslik), saat itu ia melihat Suketik tergolek beristirahat diruang kamarnya dan hanya mengenakan pakaian kaos oblong dipadu bawahan celana training tiga perempat berwarna merah bata. Melihat Suketik yang sedang tertidur itu, nafsu birahi Muslik langsung naik. ”Tiba-tiba saya ada pikiran untuk mencicipi tubuh Sukentik,” ungkap Muslik.
Niat jahat itu pun didukung situasi yang sepi dan tak ada orang. Apalagi, tepat hari Jum’at, dimana banyak orang pergi ke masjid untuk jumatan. Muslik pun memberanikan diri dengan mengalihkan perhatian Sukentik. Caranya, ia berpura-pura mencuri sepatu milik Sukentik. Melihat Muslik mencuri, Sukentik pun terpancing. Ia keluar dari kamarnya dan mengejar Muslik. ”Tepat di lorong gedung Graha ITS, Sukentik saya peluk dan saya raba-raba dadanya sebelum akhirnya saya rebahkan,” paparnya.
Dalam penyidikan, Tersangka Muslik membantah jika dirinya disebut telah memerkosa Sukentik.. Menurutnya waktu itu dirinya belum sempat memerkosa dan hanya sebatas memegang kemaluannya saja. Namun, kendati yang dilontarkan Muslik seperti itu, tetap saja perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan asusila dan tak sepatutnya terjadi.
Berbeda dengan pengakuan korban, Sukentik kepada penyidik mengatakan bahwa tersangka Muslik telah memerkosanya. ”Saat dilorong gedung Graha ITS tersebut, usai dipeluk dan digerayangi, saya lalu direbahkan dan celana yang saya dipakai dicemot (diplorot) setengah lutut hingga kemudian saya ditindih, ujar Sukentik ditirukan petugas.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabul dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahuan penjara. sampai sekarang proses penyidikan masih berlanjut. ”Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian kaos oblong, rok mini, dan celana training tiga perempat berwarna merah bata milik korban,” Ungkap Kapolsek Sukolilo AKP Sudarto. ( rep - Akhmad Yulianto )

Natal dan Tahun Baru, Polda Siapkan 11 Ribu Personil

SURABAYA, Buser News - Perayaan Natal dan tahun baru dalam kurun tiga tahun terakhir nyaris tanpa kejadian menonjol. Namun, polisi tetap tak mau kecolongan untuk mengamankan dua agenda tahunan tersebut. Tahun ini Polda Jatim menerjunkan 11 ribu personel untuk mengamankan Natal dan tahun baru.

"Seluruh personel itu berkonsentrasi terhadap pengamanan. Mereka di-plotting di tempat ibadah, tempat umum, dan jalan raya untuk mengantisipasi kerawanan kriminalitas atau kemacetan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Pudji Astuti.

Dia menjelaskan, operasi pengamanan dengan sandi Lilin Semeru 2007 dimulai sejak Kamis lalu (20/12) dan berakhir pada 1 Januari 2008. Tahun ini, kasus terorisme masih menjadi prioritas pengamanan. Karena itu, Polda Jatim memerintah seluruh jajarannya lebih intensif merazia bahan peledak dan senjata api. "Mohon maaf jika pengguna jalan terganggu banyaknya razia di jalan," ujarnya.

Selain razia, polisi menyebar tim intelijen untuk merekam informasi, terutama aktivitas jaringan teroris. "Semua fungsi satuan tugas kami terjunkan. Intelkam dengan fungsi intelijennya, reskrim fokus di kriminalitas atau lalu lintas untuk mengatasi kemacetan hingga kecelakaan," papar mantan wakil ketua DPRD Kota Surabaya itu.

Pudji mengatakan, dalam perayaan Natal, tempat ibadah dengan kapasitas besar menjadi prioritas. "Tempat ibadah yang besar, jumlah personelnya tentu saja lebih banyak. Tapi, bukan berarti yang kecil tidak diamankan," ucapnya.

Di sejumlah tempat ibadah, polisi akan memeriksa pengunjung dengan menggunakan alat pendeteksi logam metal atau metal detector. "Permukiman atau perumahan juga menjadi prioritas. Sebab, ada cuti bersama pada perayaan Natal tahun ini. Banyak orang yang mudik," tuturnya ( Rep - Akhmad Yulianto )

Penderita TBC di Jatim Meningkat 45 %

SURABAYA,Buser News - Jatim belum bisa lepas dari penyakit tuberkulosis (TBC). Bahkan, wilayah ini termasuk penderita TBC terbanyak di Indonesia, selain Jakarta dan Jateng. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena penyakit itu bisa disembuhkan asal rajin berobat secara rutin selama enam bulan berturut-turut.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim menyebutkan, tahun ini diperkirakan ada peningkatan jumlah penderita TBC hampir 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2005, ada 812 penderita yang diobati. Setahun kemudian, jumlah penderita TBC yang berobat 1.859 orang. Nah, pada 2007 jumlahnya meningkat hingga menjadi sekitar 2.600 orang (hingga minggu pertama Desember).

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Mereka mencoba mencari alternatif obat yang bisa mematikan kuman mycobacterium, penyebab TBC.

"Ternyata, bagian daun dan batang sambiloto cukup ampuh untuk membantu penyembuhan penyakit TBC," jelas Dr dra Aty Widyawaruyanti MSi Apt, salah seorang anggota tim peneliti.

Aty mengatakan telah meneliti khasiat sambiloto sejak 1992. Saat itu, dia fokus meneliti khasiat sambiloto untuk penyembuhan penyakit malaria. Kemudian pada 1993, Aty bekerja sama dengan FK meneliti manfaat tanaman yang rasanya pahit tersebut untuk penyakit TBC.

"Hasilnya cukup bagus. Sambiloto bertindak sebagai immuno stimulan (stimulan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, Red) yang mempercepat penyembuhan pasien TBC," paparnya. "Konsumsinya bisa bersamaan dengan obat anti-tuberkulosis. Hanya, harus ada jeda waktu konsumsi obat dengan sambiloto," tambahnya.

Saat ini, ekstrak sambiloto telah tersedia dalam bentuk serbuk, tanaman kering, hingga pil. Khusus sambiloto bentuk pil telah memenuhi syarat sebagai fitofarmaka (tanaman obat yang telah menjalani uji klinik). Aty juga menjelaskan cara mengonsumsi sambiloto berbentuk serbuk. "Ada perbedaan cara memasak dan mengonsumsi sambiloto bentuk serbuk dan tanaman kering. Ini yang harus dipahami masyarakat," katanya.

Prof dr Ni Made Mertaningsih MS SpMK, anggota tim peneliti lain, menambahkan, manfaat sambiloto itu akan disosialisasikan di puskesmas-puskesmas se-Surabaya. Sosialisasi pertama dilakukan di Puskesmas Tenggilis Selasa (18/12). Di puskesmas tersebut, para peneliti menjelaskan hasil penelitian sekaligus demo cara meracik sambiloto. "Masyarakat tertarik dengan sambiloto. Mereka tak menyangka bahwa tanaman obat ini bisa dimanfaatkan untuk penderita TBC," paparnya.( Rep- Akhmad Yulianto )

Antisipasi Teror, Polres Surabaya Timur Sterilkan Gereja

Surabaya,Buser News - Menjelang perayaan Natal Tim Gegana Polwiltabes Surabaya dan Polresta Surabaya Timur melakukan sterilisasi ke beberapa gereja.

"Mengingat beberapa tahun lalu dan mengantisipasi adanya teror, kita melakukan penyisiran ke beberapa gereja," kata Kapolsek Gubeng AKP Suhartoyo kepada Buser News.blogspot.com, Sabtu (22/12/2007).

Gereja-gereja yang sudah disisir yakni dua Gereja Santa Maria Tak Bercela, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Kristus Raja dan Gereja Bethany. Penyisiran itu termasuk dalam Operasi Lilin pengamanan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan itu tidak ditemukan apapun. "Hasil penyisiran tidak menemukan benda berbahaya apapun," ucapnya singkat.

Setiap gereja yang selesai disisir ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditandatangi tim penyisir dan tim keamanan gereja. Setelah itu petugas kepolisian menempatkan satu tim di setiap gereja. "Usai menyisir kami tempatkan satu tim polisi," tegasnya ( Rep - Akhmad Yulianto)

Minggu, 25 November 2007

Polsekta Mulyorejo Tangkap Pecandu Barang Haram



Surabaya,Buser News
Jajaran Reskrim Polsekta Mulyoreja tak henti hentinya melakukan razia tehadap pengedar maupun pemakai sejenis narkoba yang berada di wilayah hukumnya maupun dimana juga dan razia tersebut telah berhasil menangkapkan serta mengamankan pelaku sabu sabu di daerah Simogunung barat pada hari Rabu (21/11/07 )pukul 23.00.WIB pada saat di tangkap Andry Febriyanto (31) warga Simoprona jaya Surabaya ini beserta barang bukti dengan jenis sabu sabu seberat 0,3 gram yang di simpan dalam kantong plastik kecil di dalam saku jelananya, dalam pengakuan tersangka barang haram ini sengaja di pakai untuk pesta bersama temannya.Tersangka di ancam dengan pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjarah.
Sementara itu Kapolsekta Mulyorejo AKP. Darmawan melalui Kanit Reskrimnya AIPTU Suparmin membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Andry Febriyanto yang terbukti telah membawa Narkoba jenis sabu sabu dan saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan siapa saja yang tekait dengan barang haram tersebut ( membeli pada siapa ).Kata kanit.( Akhmad Yulianto – Rep )

Foto : Tersangka Andry Febriyanto

Rabu, 21 November 2007

Pelayanan Drive Thru di Samsat Manyar


Surabaya, Buser News
Drive Thru adalah layanan yang bersifat langsung antara petugas dan wajib pajak,di kota kota besar di Indonesia semua menggunakan pelayanan public Drive thru termasuk kota Surabaya.Alhasil Samsat Manyar Surabaya memberikan pelayanan Drive Thru ini kepada masyarakat, agar cepat dalam mengurus sesuatu tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Proses Drive Thru ini cukup mudah dan gampang karena tidak perlu harus mondar mandir kesana kemari untuk pengurusan pajak kendaraan, hanya menunjukkan KTP,BPKB,STNK yang sesuai dengan KTP pemilik Kendaraan, maka proses pengurusan hanya memakan waktu 5 menit saja.. Padahal program Drive thru ini sudah di sosialisasikan oleh pemerintah untuk memudahkan dalam pengurusan pajak.
Paur Samsat Manyar AKP.H.Sumardji, SH. Menjelaskan “Dengan adanya Drive Thru ini Samsat Manyar sudah memenuhi Pelayanan public dengan baik supaya pelayanan dapat dinikmati secara cepat berdasarkan standar dan memberikan layanan terbaik buat masyarakat.” Dan untuk jam operasional pelayanan Drive Thru di Samsat Manyar di Mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB hari Senin – Kamis, untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB.dan untuk program selanjutnya adalah Samsat Keliling dan Drive Thru di Mall. Ungkap Sumardji.( Akhmad Yulianto – Rep )

foto : Area Drive Thru di Samsat Manyar Surabaya

Desember, Perpres 36 Diberlakukan

Tim P2T Koordinasi Dengan PN Surabaya

SURABAYA, Buser News
Rencana tim pembebasan lahan proyek jembatan Suramadu sisi Surabaya untuk memberlakukan Perpres 36/2005 untuk sisa lahan yang masih belum bebas, tinggal selangkah lagi. Kemarin, mereka bersama tim P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Pemkot melakukan koordinasi dengan PN Surabaya terkait rencana ini.
Hasilnya, dijadwalkan penggunaan Perpres 36 tentang sistem konsinyasi bakal diberlakukan per Desember mendatang. dengan demikian, seluruh dana untuk pembebasan lahan yang hingga kini masih nyantol bakal dititipkan di PN Surabaya.
"Pada intinya, PN Surabaya sudah siap. Tinggal menunggu pendataan ulang dari tim kami. Kami jadwalkan Desember dana itu sudah kami titipkan," kata ketua tim pembebasan lahan Suramadu, Tutuk Suryojatmiko kemarin.
Jika hingga pelaksanaan konsinyasi tetap tidak ada perubahan, maka tim pembebasan lahan bakal mengirimkan uang konsinyasi senilai Rp 11 Miliar. Total ada 37 pemilik lahan yang terpaksa mengambil duitnya ke PN Surabaya. Jumlah lahan yang bakal dikonsinyasi itu seluas 5 ribu meter persegi, dan tersebar di empat kecamatan. Yakni Kedungcowek, Kali Kedinding, Bulak, serta Gading.
Tutuk menambahkan, selama ini pihaknya mengaku sudah terus berkoordinasi dengan para warga yang belum menyerahkan lahannya. akan tetapi, tidak ada respon sama sekali.
Jika konsinyasi ini diberlakukan, maka secara otomatis sisa lahan yang belum bebas itu sudah menjadi hak milik pelaksana proyek. Artinya, kelanjutan proyek tersebut bisa diteruskan.
dengan cara ini, maka warga hanya dua pilihan. Jika dia memilih untuk setuju, maka dia bisa mengambil uang ganti rugi itu melalui PN Surabaya. "Akan tetapi, jika dia menolak, maka dia bisa mengajukan gugatan," katanya.
Akan tetapi, gugatan itu harus ditujukan pada PN, bukan pada pelaksana proyek atau tim P2T. "Nantinya, PN yang akan memprosesnya. jika nanti PN memenangkan dan mewajibkan kami untuk memberi tambahan, tentu kami akan siapkan. Tapi jika tidak, tentu mereka harus mengambilnya," katanya.
Meski demikian, panitia pembebasan lahan masih memberikan kesempatan pada pemilik lahan yang sudah masuk daftar konsinyasi. Mulai hari ini, panitia mengirimkan surat tertulis pada semua pemilik lahan.
Surat itu sendiri berisi tentang nominal ganti rugi yang akan mereka terima. "Termasuk item-item hak mereka yang bakal mendapat ganti. JAdi, jika nanti masih ada beberapa barang milik warga yang belum tercantum, mereka bisa komplain ke kita. Tapi, mereka tidak bisa lagi menawar harga yang kita tawarkan," katanya.
Meski demikian, Tutuk optimis jumlah lahan yang bakal dibebaskan dengan cara konsinyasi bakal berkurang dari rencana semula. Pasalnya, biasanya para pemilik lahan enggan untuk berurusan dengan pengadilan. "Sebelum rencana ini bergulir, sudah banyak warga yang minta langsung dibebaskan. Semoga saja nanti tidak ada yang dikonsinyasi," katanya.
Yang jelas, lanjut Tutuk, penggunaan Perpres ini bukanlah upaya pemerintah untuk mencabut paksa kepemilikan lahan. "Tapi ini murni untuk kepentingan masyarakat. Sebab, jika ini molor, yang dirugikan juga masyarakat banyak," katanya.
Lima Tahun Molor
Selama lima tahun Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Proyek pembangunan Jembatan Suramadu sisi Surabaya belum berhasil membebaskan seluruh lahan. Sesuai dengan batas akhir pembebasan lahan di akhir tahun ini, maka P2T mempergunakan Perpres 36/2005 untuk membebaskan lahan yang masih terganjal tersebut.
Asisten Pembebasan Lahan Suramadu, Riyadi mengatakan hingga hari ini masih ada 43 bidang atau 6.889 m2 yang belum terbebaskan. Sedang tanah yang sudah berhasil dibebaskan sebanyak 460 bidang atau 122.525,77 m2.
Untuk lahan yang belum terbebas tersebar di tiga keluarahan, yaitu Kelurahan Gading sebanyak 17 bidang, Kelurahan Bulak sebanyak 7 bidang (3 bidang disisi Barat dan 4 bidang di sisi Timur), serta Keluarahan Kali Kedinding sebanyak 13 bidang ( 4 bidang di sisi Barat dan 9 bidang di sisi Kiri).
”Kendalanya tidak hanya pada masalah harga, tetapi ada beberapa bidang yang pemiliknya tidak pernah bisa ditemui,” ujar Riyadi.
Untuk masalah harga, Riyadi menjelaskan P2T menentukan harga berdasarkan SK Walikota tanggal 7 Mei 2007. Dengan rincian untuk harga tanah di Keluarahan Gading senilai Rp 1.441.000/m2, Kelurahan Bulak senilai Rp 1.297.000/m2 dan Kelurahan Kali Kedinding Rp 1.282.000/m2.
”Jumaiyah, salah satu warga Kelurahan Gading meminta harga yang terlalu tinggi, yaitu Rp 8,5 juta/m2,” ucapnya.
Sedang untuk Kelurahan Kali Kedinding, lanjutnya, juga terdapat dua warga yang mematok harga sangat tinggi. Dengan alasan, bahwa tempat mereka adalah tempat usaha. Dimana, kedua tempat itu adalah toko material bangunan dan toko makanan burung.
Masih di Kelurahan Kali Kedinding tepatnya rumah yang beralamatkan Jalan Kedung Cowek nomor 178-180, hingga sekarang belum diketahui pemiliknya. Meski, tim P2T sudah mengirim surat pemberitahuan, namun pemilik belum juga datang. Bahkan, Asisten I Kotamadya Surabaya juga sudah mengirim surat tapi hasilnya tetap belum ada.
”Per tanggal 5 Desember mendatang, seluruh dana untuk pembebasan lahan yang hingga kini masih nyantol akan dititipkan di PN Surabaya,” terangnya.
Sebab, tambahnya, hal tersebut sudah merupakan keputusan Walikota untuk menuntaskan masalah lahan ini hingga akhir tahun 2007. Mulai hari ini (22/11) hingga 4 Desember, imbuhnya, P2T membuka posko pelayanan di dua tempat, yaitu di Kelurahan Gaing dan Kecamatan Kenjeran.
Posko pelayanan yang beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, terdapat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Bangunan, Dinas Pertamanan yang selalu siap melayani komplain dan koreksi terhadap lahan dan item-item lain seperti bangunan, listrik, air atau sumur, septic tank yang mungkin terdapat kekeliruan dalam pendataan sebelumnya.
”Kami akan siap melakukan pengukuran ulang untuk menyesuaikan data dengan keadaan sebenarnya. Mungkin ada septic tank-nya yang belum terdata,” terangnya.
Bila sampai tanggal 5 Desember, ucap Riyadi, para pemilik tanah belum juga menyelesaikan masalah tersebut. Maka, penyelesaian tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan lagi tanggung jawab P2T. Secara otomatis sisa lahan yang belum bebas itu sudah menjadi hak milik pelaksana proyek. Artinya, kelanjutan proyek tersebut bisa diteruskan.
Dengan cara ini, tandasnya, maka warga hanya dua pilihan. Jika dia memilih untuk setuju, maka dia bisa mengambil uang ganti rugi itu melalui PN Surabaya. ”Akan tetapi, jika dia menolak, maka dia bisa mengajukan gugatan,” katanya.
Akan tetapi, gugatan itu harus ditujukan pada PN, bukan pada pelaksana proyek atau tim P2T. "Nantinya, PN yang akan memprosesnya. jika nanti PN memenangkan dan mewajibkan kami untuk memberi tambahan, tentu kami akan siapkan. Tapi jika tidak, tentu mereka harus mengambilnya," katanya.
Meski demikian, panitia pembebasan lahan masih memberikan kesempatan pada pemilik lahan yang sudah masuk daftar konsinyasi. Mulai hari ini, panitia mengirimkan surat tertulis pada semua pemilik lahan.
Surat itu sendiri berisi tentang nominal ganti rugi yang akan mereka terima. ”Termasuk item-item hak mereka yang bakal mendapat ganti. JAdi, jika nanti masih ada beberapa barang milik warga yang belum tercantum, mereka bisa komplain ke kita. Tapi, mereka tidak bisa lagi menawar harga yang kita tawarkan,” katanya.
Meski demikian, Riyadi optimis jumlah lahan yang bakal dibebaskan dengan cara konsinyasi bakal berkurang dari rencana semula. Pasalnya, biasanya para pemilik lahan enggan untuk berurusan dengan pengadilan. ”Sebelum rencana ini bergulir, sudah banyak warga yang minta langsung dibebaskan. Semoga saja nanti tidak ada yang dikonsinyasi,” katanya.
Yang jelas, lanjut Riyadi, penggunaan Perpres ini bukanlah upaya pemerintah untuk mencabut paksa kepemilikan lahan.. ”Tapi ini murni untuk kepentingan masyarakat. Sebab, jika ini molor, yang dirugikan juga masyarakat banyak,” katanya.ska

Bupati Kerahkan 1000 Santri Amankan Pilkada Sampang

Surabaya, Buser.news
Untuk mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada), Pjs Bupati Sampang, Chusnul Arifin Damurie, mengerahkan 1000 personel keamanan dari santri dan TNI/Polri. Pengamanan ini akan di backup dari Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.
Hal ini dikatakan Chusnul di kantornya, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11). Menurutnya, berdasarkan pengalaman masa lalu, setiap pemilu seringkali terjadi kerusahan dan instabilitas keamanan di Kabupaten Sampang. Untuk itu, pihaknya akan berupaya keras agar tahapan-tahapan pilkada kali ini berjalan lancar dan aman.
Selain itu, bersama dengan Muspida Sampang lainnya, Chusnul melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan kiai pondok pesantren. "Kita katakan bahwa pilkada itu untuk memilih figur yang dapat merubah Sampang menjadi lebih baik," katanya.
Rencananya, 3 Desember mendatang akan digelar Apel Siaga. Selain mengundang tiga pasang cabup-cawabup, bupati juga akan mengundang PPS, PPKS, kepala desa, tokoh masyarakat, kiai, santri dan lain sebagainya. Acara itu akan diisi dengan penandatangan kesepakatan bersama para calon siap kalah, siap menang, siap melaksanakan pilkada dengan aman dan damai.
"Kalau ada yang menyimpang diselesaikan secara hukum, suapaya tidak terjadi tindak kekerasan," paparnya.
Ia yakin, pelakasanaan pilkada Sampang yang menghabiskan anggaran Rp 15 miliar tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yakni 27 Desember 2007.
Dia bersyukur, KPUD Kabupaten Sampang telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang, diantaranya Noer Tjahja-KH Fanan Hasib (PKB), Hasan Asy'ari-Fadilah Budiono (PPP) dan Ismail Muzakki-Mahmud (Koalisi Merah Putih).
berbeda dengan daerah lainnya yang lebih kondusif

Satu Putaran Pilgub Jatim Habiskan Rp 566,303 M

Surabaya, Buer.News
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim meminta anggaran sebesar Rp 566,303 miliar untuk satu kali putaran pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2008. Rancangan anggaran ini disusun berdasarkan UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta Pergub mengenai standard harga barang, jasa dan honorarium.
Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo, kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi dengan Asisten I Pemprov Jatim, di Kantor Gubernur, Selasa (20/11) menyatakan, rancangan anggaran tersebut mengacu pada anggaran Pilpres 2005 serta inflasi 2007. “Anggaran ini terserap lebih banyak pada honorarium sebesar Rp 294,627 milyar. Tapi ini bisa dikurangi dengan adanya sharing
antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Sharing ini menurut Wahyudi tidak berdasarkan prosentase tertentu
tetapi berdasarkan kesepakatan pembiayaan program yang ada."Misalkan
pada item transportasi, biaya transport surat suara dari kabupaten ke
kecamatan dan kelurahan diharapkan ditanggung oleh pemda setempat,"
ujarnya. Wahyudi menegaskan sharing tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun KPUD kabupaten/kota.
Asisten I Setdaprov chusnul Arifien Dhamuri saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah melakukan pengkajian usulan anggaran Pilgub dari KPUD Jatim , item per item dan telah disetujui total anggaran sekitar Rp 566,303 milyar dengan pridiksi satu kali putaran.
Chusnul juga mengatakan kemungkinan anggaran tersebut akan berkurang
dengan adanya Sharing dengan empat kabupaten yang bersamaan
menyelenggarakan Pilkada dengan Pilgub. Sharing tersebut menurut
Chusnul masih akan dibicarakan dengan daerah dan disepakati oleh
kepala daerah serta DPRD.
“Memang berdasarkan perhitungan anggaran dari KPUD Jatim, jika sharing
dengan empat kabupaten penyelenggara Pilkada disepakati akan ada
penghematan sekitar Rp 16 milyar karena jika dengan sharing anggaran
yang dikeluarkan oleh pemprov ubntuk Pilgub tinggal Rp 550.601.277.336,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilgub multiyears dua tahun sebelumnya Chusnul
mengakui saat ini memang ada yaitu untuk tahun 2006 dan 2007 terkumpul
total Rp300 milyar, sehingga sisa dari total anggaran yang belum
dialokasikan akan dianggarkan di APBD 2008.
Sementara mengenai turunnya anggaran Pilgub, Wahyudi mengatakan karena
berdasarkan UU 22/2007 tahapan Pilgub Jatim dimulai bulan Januari 2008, maka anggaran seharusnya sudah turun sebelum tahun baru 2008."Karena pula ada tahapan non tahapan atau tahapan persiapan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Wahyudi juga menegaskan kemungkinan akan ada
pengurangan Tempat Pemungutan Suara(TPS) dari 6470 TPS menjadi 5660
TPS. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dengan
perhitungan untuk pagu pemilih naik dari minimal 449 pemilih per TPS
menjadi minimal 500 pemilih per TPS.
"Pagu tertingginya kan UU yaitu 600 pemilih per TPS," jalasnya.
Penguranagn ini menurut Wahyudi bisa semakin mengefisienkan anggaran
karena dengan berkurangnya TPS akan berkurang pula jumlah KPPS,
penggandaan surat-surat berita acara dan sebagainya.
Wahyudi juga mengatakan kemungkinan anggaran Pilgub Jawa Timur akan
masih lebih rendah dari provinsi lain seperti Jabar dan Jateng.
Menurutnya kedua daerah tersebut masih menggunakan aturan lama yang
masih harus disesuaikan." Jabar pake Pergub standard harga tahun 2007
sedangkan jateng menggunakan permendagri 21/2006 yang menurut
permendagri 44/2007 tidak boleh dipakai lagi," tegasnya

DPRD Jatim Anggap Anggaran KPUD Perencanaan Pemborosan

Surabaya, Buser.news
Niat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim yang mengusulkan anggaran Rp 566,3 miliar lebih tampaknya menemui jalan terjal. Belum lagi disampaikan, panggar DPRD Jatim sudah memperingatkan agar tidak boros.
"Saya kira usulan itu masih terlalu besar. Akan kami minta untuk hitung ulang. Jangan sampai ada pemborosan yang dianggarkan," kata anggota panggar DPRD Jatim, Zaenuri Ghazali dikonfirmasi Selasa (20/11/2007).
Dirinya cukup terkejut ketika usulan tersebut hanya untuk satu putaran pilgub. Padahal, di Jawa Barat pelaksanaan pilkada yang sama-sama memiliki pemilih besar dan dilaksanakan tahun 2008 hanya membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar.
Zaenuri memaklumi adanya aturan tentang UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta pergub mengenai standar harga barang, jasa dan honorarium. Namun, pihaknya memilih untuk meminta KPUD tetap berhemat dan mengambil langkah efisiensi.
"Kalau bisa efisien dan mendapatkan harga yang lebih murah, kenapa itu tidak dilakukan," kata politisi PPP tersebut.
DPRD tidak akan keberatan memberikan anggaran besar asalkan rincian kegiatan rasional dan tidak ada kesan menghamburkan uang. Dia mengingatkan jika Jatim saat ini banyak dilanda musibah mulai dari luapan lumpur Lapindo sampai ancaman letusan Gunung Kelud.
"KPUD dan Propinsi Jawa Timur harus melihat seperti apa dan standarnya bagaimana dan kondisi faktual di lapangan. Kayaknya mereka butuh studi banding khusus ke Jabar untuk mempelajari anggaran," tuturnya.

Komnas HAM Identifikasi Pelaku HAM Lumpur Lapindo


Surabaya,Buser. News

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mengindentifikasi pelaku dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam luberan lumpur lapindo, di Porong, Sidoarjo.
"Kami juga mencoba memperjelas bentuk pertanggung jawaban apa yang harus dipenuhi oleh pelaku pelanggaran HAM lumpur lapindo," kata Syafrudin Ngulma Simeulue, Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo, kepada wartawan seusai menemui Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11).
Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM ini, menyatakan Komnas HAM menemukan indikasi kuat di lapangan adanya pelanggaran HAM lumpur lapindo terutama di pengungsian Pasar Baru Porong. Diantaranya, hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dan masa depan yang tidak jelas.
"Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM ini, terutama terkait hak atas lingkungan yang diatur dalam undang-undang nomor 23/1997 dan undang-undang nomor 11/2007 tentang hak ekonomi, sosial dan budaya," tegasnya.
Untuk menentukan pelaku, Syafrudin, mengaku mengalami kesulitan, karena sampai sekarang status bencana lumpur belum jelas. Apakah masuk kategori bencana alam atau bencana industri. Ini diperparah dengan pendapat para ahli yang berbeda dalam melihat kasus lumpur lapindo dan tidak ada otoritas tunggal yang bisa menjelaskan apakah lumpur lapindo merupakan fenomina alam atau kesalahan industri.
"Ketidak jelasan status bencana ini menjadi salah satu yang mempersulit kami dalam mengindentifikasi pihak yang bertanggung jawab," terangnya.
Soal kedatangannya menemui gubernur, Syafrudin mengaku hanya melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat korban lumpur, diantaranya tentang sikap pemerintah terhadap beberapa kawasan yang tidak masuk dalam area terdampak dan bantuan presiden yang sampai sekarang tidak sampai ke pengungsi di Porong.
"Soal bantuan ini kata gubernur sudah sampai. Mungkin ada kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah kabupaten Sidoarjo," katanya. Dikatakan, klarifikasi ini sebagai bahan untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi apakah dalam kasus lumpur lapindo tersebut telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak

Minggu, 18 November 2007

Perhutani Rebutan Tanah Dengan Warga

Trenggalek, Buser News,
Sengketa tanah antara Perhutani dan Warga kembali terjadi, kali ini tepatnya di Kecamatan Dongko di tiga desa, yaitu Desa Pringapus, Ngerdani dan Desa Dongko dukuh Kesser. Perhutani meminta pada ratusan warga untuk menyerahkan sertifikat dan petok D.
Perhutani meminta warga menyerahkan pethok D dan dapat ganti rugi dari Perhutani uang sebesar Rp. 50.000. Mandor Murdiono menyatakan uang itu adalah bentuk tanda terima kasih perhutani terhadap warga karena telah bersedia mengembalikan pethok D secara sukarela.
Padahal dari keterangan seorang warga Pringapus, rata-rata warga memberikan petok D karena warga takut ditahan seperti yang dialami mbah Jamun warga Pringapus . Yang perlu dipertanyakan disini, bagaimana bisa memiliki petok D padahal sejak tahun 1985 BPN maupun dirjen pajak sudah tidak lagi mengeluarkan pethok D sebagai tanda kepemilikan. Padahal rakyat pringapus tidak ngotot untuk memiliki tanah, rakyat hanya minta kepastian tentang petok D, ujar kades Pringapus Sumardiono. BPN sendiri ketika dikonfirmasi melalui kepala tata usaha. Tulus mengatakan bahwa BPN mengeluarkan sertifikat ataupun pethok D sudah melalui prosedur yang benar, jadi apabila perhutani mengklaim tanah itu miliknya, mungkin cuma pengadilan yang bisa membuktikan kebenarannya. Kalau antara lembaga pemerintah mengklaim sendiri sendiri tanpa ada kejelasan atas kebenarannya sendiri, ini lembaga pemerintah macam apa ? harusnya ada pijakan yang sama tentang satu subyek permasalahan. Kalau demikian halnya bentuk kepastian apa yang akan diberikan pada masyarakat dalam bernegara, komentar dewan melalui ketua komisi B Drs. Sukaji B.Sc. seharusnya masing-masing pihak dalam posisi tripartid antara BPN, Perhutani dan Pemkab harus berbicara untuk menyelesaikan masalah ini dengan rujukan yang jelas, jangan membiarkan keraguan dalam masyarakat yang justri membuka peluang ketidakstabilan. ( Fanny-Rep )

Kepala Sekolah SDN Palsukan Data Guru

Tulungagung Buser News,
Perbuatan Kepala Sekolah (kasek) SDN Tanggulwelahan I sangat tak terpuji karena berani melakukan perbuatan pemalsuaan data calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah Daerah seharusnya mengcrosscek ulang terkait dengan persyaratan pengrekrutan CPNS untuk guru SD tahun 2007 yang telah diselenggarakan pada beberapa bulan yang lalu, karena ditengarai ada beberapa sekolahan yang sengaja mengajukan calonnya dengan menggunakan data-data yang telah dipalsukan dan direkayasa oleh Kepala Sekolah. Hal ini terjadi di SD Tanggulwelahan I Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Prapti 30 tahun yang sehari-hari berjualan di rumah dan sama sekali tidak pernah ikut GTT (Guru tidak tetap) namun ketika ada pengrekrutan CPNS bulan lalu, yang bersangkutan telah diajukan sebagai calon CPNS, melalui SD Tanggulwelahan I dengan cara memalsukan data dan persyaratan. Demi lolosnya calon tersebut, dalam pemberkasannya Kepala Sekolah menerangkan bahwa Prapti telah mengikuti GTT di Sekolahannya sejak tahun 1996 padahal Prapti sama sekali tidak pernah ikut GTT seperti yang diterangkan oleh Kepala Sekolah. Mendengar kejadian tersebut, wartawan koran ini bertandang ke sekolah untuk konfirmasi.
Yatminah 50 tahun Kepala Sekolah SD Tanggulwelahan I dengan lugunya pada koran ini menjelaskan Prapti memang tidak pernah sama sekali ikut GTT seperti yang saya tulis pada persyaratan, juga diakui oleh Prapti bahwa itu kecerobohan saya, tapi saya tidak tahu kalau akan terjadi seperti ini. Dan Prapti mulai aktif baru Juli 2007 setelah lolos dalam penjaringan, tambah Yatminah Kepala SD Tanggulwelahan I. Namun demikian hal ini sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Bawasda Kabupaten Tulungagung. Karena saya juga pernah dipanggil berkaitan hal yang sama. Namun Yatminah pada koran ini tidak memberikan keterangan yang rinci terkait dengan pemanggilan tersebut. Yatminah juga menambahkan walaupun demikian, saya tidak pernah memungut uang sepersenpun dari calon, memang saya akui, ketika Prapti sowan kerumah saya pernah dibawakan beras dan gula hingga dua kali. Sementara tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dia akan selalu mengawal proses ini dan jika perlu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib tentang pemalsuan. Dan tidak kalah pentingnya kejadian ini akan diteruskan kepada Bupati Tulungagung.Hingga diterbitkan berita ini Kepala Dinas Pendidikan Maryoto Birowo dan Bawasda belum dapat dikonfirmasi karena tidak ada di tempat.( Ridwan-Rep )

Eksekutif & Legislatif “Mencari Keuntungan Dalam Pembahasan RAPBD Jatim 2008”

Surabaya,Buser News
Dalam pembahasan RAPBD Jatim 2008 benar-benar dimanfaatkan secara jeli oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. Karena mereka terlihat ingin menghabiskan dana APBD demi mendapatkan pendapatan yang sangat menggiurkan itu. dalam hal ini gubernur dan wagub dipastikan akan mendapatkan Rp 4.827.302.000 per tahun. Sedangkan pimpinan legislatif, yakni pimpinan DPRD Jatim mengalokasikan anggaran belanja tunjangan komunikasi intensif (TKI) pada pos belanja pegawai sebesar Rp 12 miliar.

Pengalokasian ini sesuai dengan PP 21/2007 jo PP 37/2005 yang mengatur TKI dan dana operasional untuk DPRD. Namun tampaknya, mereka tidak puas dengan pengalokasian pada SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah) TKI Rp 12 miliar. Sebab, dalam pos belanja pegawai di SKPD Sekretariat DPRD Jatim terdapat alokasi anggaran dengan jenis kegiatan sama yang yaitu sebesar Rp 561.600.000.

Padahal pada APBD Jatim tahun 2007 lalu, pos belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tertulis Rp 1.123.200.000, dan TKI sebagai belanja penunjang komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD tertulis Rp 21,6 miliar dalam SKPD DPRD. Selain itu, berdasarkan PP 21/2007 jo PP 37/2005, pimpinan dewan mendapatkan bantuan operasional tiga kali uang representasi ketua plus empat kali uang representasi seluruh wakil ketua dewan.

Dengan demikian total anggaran yang diperoleh mencapai Rp 561,6 juta per tahun.
Sedangkan untuk anggota dewan mendapatkan tunjangan sebesar tiga kali uang representatif ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 96 anggota dewan menjadi Rp 10.368.000.000 (belum dikurangi dengan pajak penghasilan 15%).

Apabila mengacu PP 37 tahun 2005 disebutkan uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta dan anggota Rp 2.250.00. Uang paket ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu, dan anggota Rp 225 ribu. Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 95.200. Tujangan istri/suami ketua Rp 300 ribu, wakil ketua Rp 240 ribu dan anggota Rp 225 ribu.

Sedangkan tunjangan anak ketua Rp 120 ribu, wakil ketua Rp 96 ribu dan anggota Rp 45 ribu. Tunjangan anggota komisi Rp 130 ribu, tunjangan anggota panitia musyawarah (panmus) untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500, panitia anggaran untuk ketua Rp 326.250, wakil ketua Rp 217.500 dan anggota Rp 130.500. Badan Kehormatan Rp 130.500, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.00, wakil ketua 3.480.000 dan anggota Rp 3.262.500.

Dengan demikian, total jumlah tunjangan ketua Rp 8.817.700, wakil ketua Rp 6.986.200 dan anggota Rp 6.624.700. Sedangkan pada PP 37 tahun 2006 semua tunjangan sama nominalnya dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, namun di PP Nomor 37 Tahun 2006 terdapat tunjangan komunikasi ketua, wakil ketua dan anggota masing-masing Rp 9 juta. Sedangkan khusus dana operasional untuk ketua Rp 18 juta dan wakil ketua Rp 9.600.000, sehingga total tunjangan ketua mencapai Rp 35.817.700, wakil ketua Rp 25.586.200 dan anggota Rp 15.624.700.

Yang menarik, meski alokasi TKI di pos anggaran pegawai tercantum Rp 12 miliar, namun Sekwan Akmal Budianto ternyata belum bisa menjelaskan besarnya tunjangan tersebut. Alasannya, alokasi anggaran yang ada saat ini masih berupa draf kasar dan kemungkinan besar terjadi perubahan, bahkan kesalahan. Apalagi, anggaran khusus dewan belum dibahas melalui rapat di komisi-komisi.

Ditanya tentang dua alokasi anggaran sama untuk TKI sebesar Rp 12 miliar dan Rp 561,6 juta, Akmal mengatakan anggaran Rp 561,6 juta adalah alokasi Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) yang ditempatkan di setwan. Sedangkan uang TKI Rp 12 miliar ada di pos belanja pegawai.

Tak mau kalah dengan dewan, tim anggaran pemprov (eksekutif) mengajukan alokasi anggaran untuk pendapatan Gubernur Imam Utomo dan Wagub Soenarjo. Berdasarkan item gaji pokok, gubernur mendapatkan total Rp 72.000.000 per tahun atau Rp 6.000.000 per bulan. Total gaji wagub Rp 63.995.000 per tahun atau Rp 5.332.900 per bulan. Ini berarti, total gaji keduanya dialokasikan Rp 135.995.000 per tahun.

Jumlah ini belum termasuk tunjangan gubernur dan wagub yang dijatah sama. Yakni, tunjangan keluarga Rp 19.040.000 per tahun, tunjangan jabatan Rp 219.000.000 per tahun, tunjangan beras Rp 7.901.000 per tahun, tunjangan khusus (Pph) Rp 25.155.000 per tahun dan pembulatan gaji Rp 209.000.000. Ini belum termasuk biaya operasional Rp 4.420.000 miliar per tahun, dan alokasi anggaran yang dialokasikan di Biro Umum sebesar Rp 93.691.793.220.

Anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Jatim Suli Daim yang ikut membahas anggaran ini mengatakan seluruh pendapatan plus tunjangan yang diterima gubernur dan wagub sangat wajar. Mengingat, aktivitas kedua petinggi Jatim sangat pesat, sehingga membutuhkan anggaran khusus.(Akhmad Yulianto - Rep)

Gubernur Akui UMK 2008 tak Sesuai KHL

Surabaya,Buser News
Adanya dugaan kerjasama antara Pemprov Jatim dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait penetapan UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) 2008, bisa jadi benar. Indikasi ini terlihat dari pernyataan mengejutkan Gubernur Imam Utomo bahwa penetapan UMK 2008 memang tidak sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bahkan, orang pertama di Jatim ini mengatakan jika para buruh tidak puas dengan keputusan ini, mereka dipersilakan melakukan demo ke daerah masing-masing.

‘’Pemprov tidak mau disalahkan jika dalam penetapan UMK 2008 nanti ternyata banyak tidak sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang kami buat. Tugas kami hanya mengesahkan saja, sedangkan usulan besaran UMK ditetapkan perwakilan buruh daerah masing-masing setelah bertemu dengan Dewan Pengupahan dan Apindo,’’tegas Imam, kemarin.

Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak usulan tersebut dan tetap mengesahkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Karena itu, jika para buruh tidak puas dengan pengesahan ini, maka mereka dipersilahkan melakukan unjuk rasa di daerah masing-masing.

‘’Jangan berunjuk rasa di pemprov, karena kami bukan pembuat usulan besaran UMK Jatim 2008. Tetapi kalau bisa ya jangan berunjuk rasa, nanti mengganggu yang lain,’’ujarnya.

Mantan Pangdam V/Brawijaya ini meminta para buruh memahami kondisi yang dialami mayoritas perusahaan saat ini, sehingga keputusan UMK 2008 diharapkan bisa diterima dengan lapang dada. Mengingat, apa yang dihasilkan dalam penentuan UMK oleh kota/kabupaten diyakini sudah mengedepankan win-win solution.

Juru bicara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaluddin sangat menyesalkan pernyataan Imam Utomo. Sebab, hal itu sama saja dengan lepas tangan. Padahal, sebagai pemimpin rakyat Jatim seharusnya gubernur peduli dengan nasib wong cilik seperti buruh. Ini semakin menunjukkan kebenaran adanya kongkalikong antara pemprov dan Apindo.

‘’Jelas sekali pernyataan gubernur tidak berpihak pada kaum kecil seperti kami. Ini bentuk kearoganan seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Seharusnya gubernur lebih mendengar dan memperhatikan aspirasi kami daripada kalangan berduit,’’tegas Jamal, kemarin.

Dia mengungkapkan usulan UMK yang diajukan bupati maupun wali kota masing-masing daerah tidak sesuai dengan KHL. Untuk itu, pihaknya menuntut agar usulan UMK yang diajukan direvisi, dan dikembalikan ke pemkot/pemkab masing-masing.
Namun karena Dewan Pengupahan menolak menyerahkan kembali dengan alasan menghormati usulan kabupaten/kota, maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Pegawai restoran siap saji ini mengungkapkan gubernur tidak bisa melarang para buruh berunjuk rasa di pemprov. Sebab, pemprov juga ikut andil dalam pengesahan UMK 2008, sehingga sangat wajar jika mereka melakukannya di pemprov atau kantor gubernur.
‘’Kami pasti melakukan demo atau unjuk rasa besar-besaran, jika gubernur tetap mengesahkan UMK yang tidak sesuai KHL,’’ancamnya.

Menurut dia, para buruh menuntut UMK untuk kawasan ring I yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang rata-rata di atas Rp 1 Juta. Besaran ini dinilai sesuai dengan KHL. ‘’Dewan Pengupahan menolak tuntutan kami agar usulan UMK yang diajukan direvisi. Makanya, tidak ada cara lain selain demo besar-besaran,’’tandas Jamal.

Sementara itu, usulan UMK 2008 di sejumlah kota di Jatim di antaranya, Surabaya dari Rp 746.500 diusulkan menjadi Rp 805.500, Sidoarjo dari Rp 743.500 diusulkan Rp 798.000, Kota Malang dari Rp 745.109 diusulkan Rp 802.000 dan Kota Mojokerto dari Rp 656.500 diusulkan Rp 687.500.( Akhmad Yulianto -Rep)

Tiga ABG tertangkap saat Operasi Multi Sasaran


Surabaya, BuserNews
Pelaku kejahatan kian hari semakin merajalelah, terbukti Tiga ABG ( Anak Baru Gede ) yang tinggal di daerah Dukuh Bulak Banteng ini., telah nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang di lakukan pada seorang mahasiswi salah satu Universitas negeri di Surabaya. Ditangan Tersangka polisi berhasil mengamankan Barang bukti Berupa tas warna merah hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 rupiah dan satu BB HP yang sudah di jual oleh tersangka . Saat diamankan oleh petugas ketiga tersangka mengaku telah mencuri tas milik mahasiswi itu. Tiga tersangka itu adalah Agus Sholikin 17 tahun warga Dukuh Bulak Banteng sekolahan gg IV no 4 , Abdul Rohmad 17 tahun warga Dukuh Bulak sekolahan gg III no 59 dan M. Irshad Mustopa warga Dukuh Bulak Banteng sekolahan gg I no 47 Surabaya. Tiga tersangka tertangkap pada saat satuan polsek Mulyorejo lagi operasi multi sasaran di Jalan Mulyorejo.
Dalam pengakuan tersangka,mereka sudah 6 kali melakukan perbuatan pencurian di 3 tempat yang berbeda diantaranya jalan Demak, JMK dan Gelora 10 November, ketiga tersangka ini melakukan perbuatannya untuk membeli Pulsa dan makan-makan bersama temannya. tapi sial pada saat melakukan aksinya di Mulyorejo ketiga ABG malah terjaring operasi multi sasaran.
Pada saat Buser News konfirmasi masalah ini kepada Kapolsek Mulyorejo AKP Darmawan melalui kanit Reskrimnya Aiptu suparmin membenarkan telah menangkapan ketiga ABG tersebut Suparmin juga menambahkan, bahwa ada satu tersangka yang berhasil melarikan diri pada saat akan di tangkap, kita telah mengetahui identitas pelaku yang berinisial N tersebut dan tersangka itu menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang )Polsekta Mulyiorejo. Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan dan diancaman 7 tahun penjarah.Ungkap Suparmin. (AY 05 BSN )

Foto : Tiga tersangka yang berhasil di amankan

Polres Tuban Ciduk pelaku Pembalak Hutan Jati



Tuban,Buser News

Jajaran Reskrim Polres Tuban berhasil ciduk pelaku pembalak kayu hutan jati di Kabupaten Tuban, sesuai dengan atensi Kapolri tentang pemberantasan Ellegal loging,premanisme ,Perjudian,narkoba dan terorisme.alhasil Polres Tuban berhasil mengamankan satu tersangka yaitu Mukamto (64) tahun warga Dusun Karang Dowo, Desa Leran, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Tersangka sehari hari bekerja sebagai perangkat desa ini diamankan polisi beserta barang bukti yaitu 26 batang kayu ukuran 6X12 jenis kayu jati hasil hutan lindung dan 28 batang papan ( kayu jati ) berbagai ukuran.


Kronologis kejadiannya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mebel milik tersangka sering mengambil kayu jati dari hutan lindung milik Perhutani Kabupaten Tuban, setelah mendapat informasi dari warga jajaran reskrim polres Tuban langsung datang ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Desa laren dan langsung mengamankan tersangka beserta Barang Buktinya tanpa adanya perlawan.
Kapolres Tuban AKBP.Drs.Bambang Priyambadha.SH.Shum melalui Kasat Reskrimnya AKP.Drs. Effendi Lubis membenarkan adanya penangkapan pembalak kayu jati,dan tersangka langsung kami amankan dan dijerat dengan pasal 78 ayat 5,7 dan 50 FH Undang- Undang No 41 tahun 1999 tentang “ Barang siapa memiliki dan menyimpan kayu jati tanpa di lengkapi dengan Surat – Surat dan Dokumen lengkap yang sah dan legal “ akan di jerat dengan ancaman 7 tahun penjara,dan Effendi Lubis juga menambahkan bahwa Polres Tuban akan bekerja sama dengan Perhutani yang di Bantu oleh para buruh tani untuk melakukan operasi hutan lestari serta mengantisipasi adanya tindakan Ellegal Loging. Ungkap E. Lubis. (Akhmad Yulianto - Rep)

Foto : Kasat Reskrim Polres Tuban AKP.Drs Effendi Lubis
Barang Bukti kayu jati yang di sita

Selasa, 13 November 2007

Polwiltabes Surabaya Tangkap Roy Marten saat Pesta SS


Surabaya, Buser News
Aktor senior Indonesia Roy Marten ditangkap di Hotel Novotel di jalan Ngagel Surabaya, Selasa (13/11/2007). Roy ditangkap sekitar pukul 08.00 pagi tadi.

Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKBP Abi Darrin saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan kabar penangkapan bapak dari Gading Marten tersebut. "Jam 2 nanti kami akan rilis," ujar Abi Darrin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Marten tertangkap basah tengah menggelar pesta shabu-shabu bersama teman-temannya di hotel Novotel.

Sebelumnya, Roy tertangkap tangan menggunakan shabu pada 2 Februari 2006. Ia kemudian dihukum penjara 9 bulan dan bebas pada 1 Oktober 2006.

Namun hal itu tidak membuatnya jera. Perbuatan tersebut ia ulangi lagi hingga jajaran Reskoba Polwiltabes menangkapnya pagi tadi.

Yang menarik, penangkapan Roy Marten juga mengagetkan kalangan kepolisian. Pasalnya, Roy datang ke Surabaya untuk menghadiri acara dengan Kapolri Jendral Pol Soetanto, Sabtu pekan lalu (10/11/2007).

Dalam pertemuan itu, Roy Marten meminta kepada Kapolri untuk tidak menghukum pengguna narkoba karena hanyalah korban. Roy yang pernah menginap di hotel prodeo Cipinang karena narkoba mengaku merasa terselamatkan setelah ditangkap dan masuk penjara.

"Jika tidak (ditangkap dan masuk penjara,Red), entah sudah jadi apa sekarang," ungkap Roy.

Atas permintaan Roy Marten, Kapolri mengatakan, setuju atas permintaan korban dan pengguna narkoba untuk tidak ditindak namun dibina. Karena jika menunggu undang-undang akan membutuhkan waktu lama, Kapolri dalam waktu dekat akan membuat semacam surat keputusan.

Belum diketahui apakah Roy Marten akan segera dilepas dan dibina setelah tertangkap ulang sedang pesta SS di Hovotel ini (amd)

Selasa, 06 November 2007

Kapolda JATIM Peringatkan Provokator


Blitar-Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja memperingatkan provokator yang melarang warga di sekitar Gunung Kelud mengungsi agar menghentikan aksinya.

Sebab, pihaknya akan bertindak tegas terhadap orang-orang atau kelompok orang yang berbuat demikian.

"Ini semua demi kepentingan kita bersama, terutama keselamatan dan keamanan warga yang berada di kawasan rawan bencana Kelud," ujar Kapolda saat berkunjung ke Blitar, Selasa (6/11/2007) siang.

Orang pertama di Polda Jatim ini mengutarakan, kebijakan mengungsi ke lokasi lain yang aman harus dijalankan dan dipatuhi warga. Karena itu, himbauan Satlak PB dan Kepolisian mesti diperhatikan warga. "Jangan sampai muncul miskomunikasi antara warga dengan petugas," ingatnya.

Dia mengemukakan, pihaknya tak akan kompromi dengan provokator yang memberikan informasi menyesatkan kepada warga tentang kondisi Kelud. Jika provokator ini melarang warga mengungsi, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan polisi. "Hukumannya sangat tegas dan konkrit," tandasnya.

Status Pengikut Al-Qiyadah Masih Saksi

SURABAYA - Polisi akhirnya melakukan penyidikan terhadap 21 pengikut Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang meminta perlindungan Polda Jatim. Kemarin (5/11), mereka harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim).

Kemarin, deadline yang diberikan polisi dijawab ke-21 pengikut ajaran yang dianggap sesat MUI (Majelis Ulama Indonesia) tersebut. Di hadapan Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja, mereka bersikukuh tidak mau bertobat dan memilih mempertahankan keyakinannya. "Jika sudah tertutup pintu hatinya, memang sulit. Ya, kami jalankan proses hukum saja," ujar Kapolda. "Kami akan kumpulkan bukti apakah perbuatan mereka masuk kategori pasal yang disangkakan," lanjutnya.

Kapolda menjelaskan, untuk sementara, status ke-21 pengikut Ahmad Moshaddeq tersebut masih sebatas saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan mereka memenuhi unsur pidana menodai agama, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kita lihat saja nanti," ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Perwira tinggi asal Bandung itu menambahkan, penyidikan lebih mengarah ke nama-nama yang berada di struktur organisasi Al-Qiyadah. Sebab, mereka hampir pasti ikut menyebarkan ajaran kepada orang lain.

Sebelum memutuskan memulai penyidikan, Kapolda berdialog dengan ke-21 orang itu. Dalam sesi dialog tersebut, Herman memberikan pemahaman bahwa aliran Al-Qiyadah sudah menyimpang dari ajaran Islam. "Dalam hadis, Nabi Muhammad sudah menyatakan tidak ada nabi atau rasul setelah dia. Tapi, Anda bilang itu hadis palsu. Itu celaka. Anda percaya nggak dengan hadis tersebut?" ujar Kapolda.

Namun, argumen polisi nomor satu di Jatim tersebut tak mampu meluluhkan hati ke-21 pengikut Al Qiyadah tersebut. "Kami percaya dengan hadis selama tidak bertentangan dengan Alquran," ungkap seorang pengikut Al-Qiyadah.

"Hadis tidak ada nabi setelah Muhammad itu kan tidak bertentangan dengan Alquran. Kami hanya membantu berpikir. Coba digali logika simpelnya. Apa labelnya jika dia (Mosshaddeq) itu adalah rasul? Hati-hati dalam membuat keputusan," tegas Kapolda.

Seperti diberitakan, 21 penganut ajaran Al-Qiyadah di Surabaya mendatangi Mapolda Jatim Jumat lalu. Mereka bermaksud meminta perlindungan polisi setelah rekan-rekannya di sejumlah kota di Indonesia ditangkap.

Polisi kemudian memberikan deadline hingga Senin (5/11) untuk membuat keputusan, apakah mereka bertobat atau tetap dengan keyakinannya.

Senin, 05 November 2007

Jaksa Agung: Segera Ada Tersangka Baru Kasus VLCC

Jakarta – Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan pihaknya tengah mengkaji adanya tersangka baru dalam kasus penjualan dua tanker (Very Large Crude Carrier) milik Pertamina, setelah menetapkan Ariffi Nawawi (mantan Dirut Pertamina), Alfred Rohimone (Mantan Direktur Keuangan Pertamina) dan Laksamana Sukardi (mantan Komisaris Utama Pertaminan dan Menneg BUMN), pekan lalu.
Hendarman juga membantah tudingan Laksamana yang menilai ada ”muatan” politis dalam kasus tersebut. Sebaliknya, mantan Menneg BUMN tersebut tak mau sendirian dijadikan tersangka. Menurut Laksamana, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri juga harus dijadikan tersangka dalam kasus penjualan dua supertanker itu.
”Kita melihat ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Penjualan kapal tanker Pertamina itu belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Jadi tidak ada unsur politis. Kita hanya dapat laporan dari Panja dan didukung alat bukti,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jimbaran, Bali, Senin (5/11).
Hendarman menambahkan pihaknya sudah menerima keterangan lebih dari 40 saksi dan didukung barang bukti. Dari hal inilah kemudian muncul penetapan nama-nama yang dijadikan tersangka.
Ia tak menafikan, masukan dari Pansus Pertamina DPR, khususnya soal penjualan VLCC, juga menjadi dasar pertimbangan untuk mendalami barang bukti.
Sementara itu, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan yang dilontarkan Laksamana soal status ”saksi” pada pemanggilannya. Namun, menurut Kemas, salah tulis status ”saksi” pada surat pemanggilan pemeriksaan tersangka korupsi untuk Laksamana Sukardi tidak mempengaruhi pemeriksaan. ”Itu hanya administrasi. Jadi ya enggak pengaruh," ujar Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Senin ini.
Sebaliknya, Laksamana mengungkapkan dirinya telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan kasus VLCC pada Kamis 8 November. Pada sampul surat panggilan itu tertulis status Laksamana sebagai saksi, namun di dalamnya status Laksamana adalah tersangka meski tidak ada pasal-pasal yang dijeratkan padanya.

Lapor ke Presiden
Mantan Menneg BUMN yang sebelumnya juga politisi asal PDIP itu menilai, penetapan tersangka harus juga dikenakan kepada Megawati. Alasannya, Laksamana hanya menjalankan perintah Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Wewenang Menkeu Kepada Menneg BUMN.
”Seharusnya Megawati juga tersangka. Saya hanya pelaksana. Kalau saya dijadikan tersangka, Mega pun harus dijadikan tersangka. Penjualan tanker ini juga selalu saya konsultasikan pada Presiden,” ungkap Laksamana dalam keterangan pers di kantor PKN PDP Jakarta, Minggu (4/11).

Secara tidak resmi, Laksamana mengatakan dirinya sering konsultasi dengan Presiden maupun Menko Perekonomian (waktu itu) Dorodjatun Kuntjorojakti. Tapi, secara hukum, Megalah yang memindahkan wewenang Menko Perekonomian kepada Menneg BUMN.
Laksamana Sukardi juga akan segera melaporkan penetapan statusnya itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka karena ada tekanan politik pada Kejaksaan Agung.
Dalam jumpa pers yang didampingi oleh sejumlah jajaran teras PDP seperti Ketua Pelaksana Harian PKN PDP Roy BB Janis, Sekretaris Didi Supriyanto dan sejumlah Ketua seperti Noviantika Nasution, TE Budi Susilo dan Sukowaluyo Mintorahardjo, Laksamana juga didampingi kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) seperti Petrus Selestinus dan RO Tambunan.
Berkali-kali, Laksamana mengatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka yang menunjukkan bahwa kasus itu lebih kental bernuansa politis dibandingkan unsur hukumnya. ”Ada unsur tekanan politik pada kejaksaan untuk menetapkan saya sebagai tersangka. Tekanan politik itu dilakukan untuk menjerat saya,” katanya.

Minggu, 04 November 2007

Cendekiawan Muslim: Tidak Tepat Kaitkan HAM Dengan Aliran Sesat

Buser.News - Mengaitkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan gerakan aliran sesat di Tanah Air tidak tepat secara logis maupun secara hukum. Karena itu pemerintah seharusnya tidak perlu ragu-ragu untuk menindak tegas aliran sesat.

Demikian kesimpulan sejumlah cendekiawan dan tokoh mahasiswa Indonesia yang mukim di Yaman Sabtu (03/11), sehubungan dengan maraknya aliran sesat di Tanah Air dan sikap keberatan sejumlah pakar Indonesia yang menilai penindakan atas aliran itu melanggar HAM.

"Bila selalu mengatasnamakan HAM maka hukum tidak ada artinya. Apakah kita sudi keluarga perempuan kita digauli pemuda ganteng di luar nikah atas nama HAM, jawabannya pasti tidak akan menerima," papar Dr. M Luthfi, MA.

"Apabila kita menolak perzinahan itu dikaitkan dengan HAM untuk membebaskan pelakunya dari hukuman, maka pembebasan hukuman atas otak penyesatan aqidah dengan alasan HAM lebih utama untuk ditolak dikaitkan dengan HAM," tegas pakar syariah alumni Gontor itu.

Menyangkut pelanggaran akidah, lanjut alumni Al-Azhar Kairo asal Lombok itu, pemerintah perlu merujuk kembali kepada kaidah ushul fiqh (dasar hukum Islam) yang berbunyi "dar`ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih" (mencegah kejahatan lebih diutamakan dari mengambil manfaat).

"Itu artinya menindak aliran sesat untuk menyelamatkan akidah umat lebih utama dari mempertimbangkan keselamatan segelintir orang, karena takut dinilai melanggar HAM oleh Barat," tandasnya lagi.

Sementara itu, Badrul Munir, MA yang juga tidak setuju mengaitkan tindakan hukum atas aliran sesat dengan HAM mengingatkan tentang pentingnya menjaga akidah umat dari kesesatan.

Mahasiswa senior asal Aceh yang sedang menyelesaikan S3 itu mengutip kata Imam Syafei, "berjumpa Tuhan dengan dosa sebesar apapun selain syirik lebih baik dari berjumpa dalam kesesatan karena hawa nafsu."

"Perkataan salah satu Imam Mazhab empat ini sangat penting untuk dihayati kaum Muslimin Indonesia yang sebagian besar bermazhab Syafei karena menjaga akidah umat dari kesesatan adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Ia sepakat tentang perlunya melakukan tindakan tegas oleh pemerintah terhadap aliran sesat seperti tokoh-tokoh Al-Qiyadah yang saat ini meresahkan sebagian masyarakat Muslim Indonesia.

Sedangkan Muhaimin, MA menilai pengkaitan tindakan aliran sesat dengan HAM tidak proporsional karena manusia tidak mungkin dibiarkan sebebas-bebasnya melakukan apa saja yang dikehendaki berdasarkan hawa nafsu mereka.

"Kebebasan mutlak dalam Islam tidak ada. Bila manusia dibiarkan melaksanakan kebebasan secara mutlak maka kehidupan ini akan berabai tidak ada lagi tatanan kehidupan yang harmonis," tegasnya.