Surabaya,Buser News. Menyesal dan menyesal. Inilah kali pertama yang dilontarkan tersangka Muslik ketika diciduk dan mulai menjalani pemeriksaan di unit reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya, kemarin. Bapak satu anak ini terpaksa meringkuk di tahanan karena terbukti melakukan tindak amoral perbuatan pencabulan dan nyaris memerkosa.
Melalui Kanitreskrim Iptu Sayfudin, Muslik mengakui segala perbuatannya. Menurutnya, perbuatan tak sepatutnya dilakukan itu terjadi karena khilaf setelah melihat kemolekan tubuh sintal Sukentik, yang masih bawahannya itu.
Menurut tersangka (Muslik), saat itu ia melihat Suketik tergolek beristirahat diruang kamarnya dan hanya mengenakan pakaian kaos oblong dipadu bawahan celana training tiga perempat berwarna merah bata. Melihat Suketik yang sedang tertidur itu, nafsu birahi Muslik langsung naik. ”Tiba-tiba saya ada pikiran untuk mencicipi tubuh Sukentik,” ungkap Muslik.
Niat jahat itu pun didukung situasi yang sepi dan tak ada orang. Apalagi, tepat hari Jum’at, dimana banyak orang pergi ke masjid untuk jumatan. Muslik pun memberanikan diri dengan mengalihkan perhatian Sukentik. Caranya, ia berpura-pura mencuri sepatu milik Sukentik. Melihat Muslik mencuri, Sukentik pun terpancing. Ia keluar dari kamarnya dan mengejar Muslik. ”Tepat di lorong gedung Graha ITS, Sukentik saya peluk dan saya raba-raba dadanya sebelum akhirnya saya rebahkan,” paparnya.
Dalam penyidikan, Tersangka Muslik membantah jika dirinya disebut telah memerkosa Sukentik.. Menurutnya waktu itu dirinya belum sempat memerkosa dan hanya sebatas memegang kemaluannya saja. Namun, kendati yang dilontarkan Muslik seperti itu, tetap saja perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan asusila dan tak sepatutnya terjadi.
Berbeda dengan pengakuan korban, Sukentik kepada penyidik mengatakan bahwa tersangka Muslik telah memerkosanya. ”Saat dilorong gedung Graha ITS tersebut, usai dipeluk dan digerayangi, saya lalu direbahkan dan celana yang saya dipakai dicemot (diplorot) setengah lutut hingga kemudian saya ditindih, ujar Sukentik ditirukan petugas.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabul dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahuan penjara. sampai sekarang proses penyidikan masih berlanjut. ”Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian kaos oblong, rok mini, dan celana training tiga perempat berwarna merah bata milik korban,” Ungkap Kapolsek Sukolilo AKP Sudarto. ( rep - Akhmad Yulianto )
Sabtu, 22 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
The King Casino Online ᐈ Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins
Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins communitykhabar · Visit septcasino.com the official site · Log in to your Casino Account · If you do not agree to titanium earrings the terms of 토토 the https://jancasino.com/review/merit-casino/ terms of the agreement,
Posting Komentar