Surabaya - Polres Surabaya Timur telah menggerebek pabrik peleburan baja, PT Madju Warna Steel di Jl Rungkut Industri III No 45.Pabrik peleburan baja itu telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 55 UU RI No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Perusahan itu memakai modus membeli solar di SPBU dengan menggunakan mobil pick up," ujar Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hendry Fiuser kepada wartawan di Mapolres Jalan Kapasan, Rabu (13/2/2008).
Di SPBU tersebut, tangki mobil pick up itu diisi penuh solar. Untuk selanjutnya solar tersebut dipindahkan ke tandon pabrik. Solar itu kemudian dialirkan untuk bahan bakar oven baja cor. Menurut Hendry, penggunaan solar bersubsidi yang dialihfungsikan menjadi solar industri itu sudah dilakukan perusahaan tersebut sejak 1 tahun lalu. Dengan praktek semacam itu, perusahaan tersebut mampu menghemat biaya biaya BBM antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulannya. Karena perbedaan harga solar bersubsidi dengan solar industri terpaut Rp 3.500 per liternya. Solar industri seharga Rp 7.800 sedangkan harga solar bersubsid Rp 4.300. "Itu baru satu perusahaan yang melakukannya. kalau banyak, bisa-bisa solar di pasaran menjadi langka," tambah Hendry.
Dari persuhaan itu, polisi mengamankan 1 unti tangki ukuran 5 ribu liter yang berisikan solar sebanyak 1.600 liter, mobil pick up bernopol L 8001 TL warna biru, 1 STNK atas nama Putu Gede Kama Djadja, yang tak lain adalah Direktur PT Madju Warna Steel. Pompa air dan selang serta kwitansi pembelian solar per tanggal 12 Februari 2008. Saat ini polisi juag telah menetapkan Dirut perusahaan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga memeriksa sopir pick up dan karyawan yang berhubungan dengan pengiriman BBM-BBM tersebut.Operasi BBM ini merupakan bagian operasi Dian Baya yang digagas Polwiltabes sejak 29 Januari hingga 17 Februari 2008. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Rabu, 13 Februari 2008
5 Kali Berkas Dikembalikan, Kapolda Bingung
SURABAYA,Penyidik Polda Jatim benar-benar dibuat pusing Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bagaimana tidak, berkas kasus yang menyedot perhatian publik itu hingga kini tak juga dinyatakan P21 (sempurna). Bahkan, Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut untuk ke lima kalinya. Ada apa?
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).
Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.
Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).
Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.
Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto
Roy MartenTerbantu Oleh Saksi
SURABAYA-Upaya Roy Marten agar bisa direhabilitasi gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan rehabilitasi itu. Meski begitu, artis senior ini tetap saja tampak PD alias percaya diri, karena merasa terbantu oleh keterangan saksi dari kepolisian. Penokan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH dinyatakan dalam sidang ketiga terdakwa Roy Marten di PN Surabaya, Selasa kemarin. Saat persidangan akan dimulai, kuasa hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo SH meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi yang pernah diajukan pihaknya. ‘’Rehabiltasi ini dijamin secara sah dalam undang-undang, dan didasarkan bukti-bukti yang cukup,’’ ungkap Bowo.
Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.
Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.
Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.
Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.
Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Polres Surabaya Selatan Ringkus Sindikat Trafficking
Surabaya,Jaringan perdagangan manusia (Trafficking) seringkali digagalkan oleh kepolisian. Namun sepertinya tak membuat jera pelaku. Terbukti, Polres Surabaya Selatan kembali menggagalkan perdagangan wanita ke Papua. Kejadian tersebut digagalkan sebelum 2 orang korban yang berinisial ID (16) dan RD (14) di berangkatkan ke Papua. Polisi menangkap dua orang tersangka di kawasan Tanjung Perak Surabaya, selasa (12/2/2008). Mereka yakni, Mariam alias Vita (33) warga Sukodono Malang, Sugiarti (54) warga Putat Jaya Timur dan Sandra yang hingga kini masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Agung Marlianto bahwa kronologis kejadian 2 orang korban ID dan RD itu bertemu dengan salah satu tersangka bernama Sandra di Taman Apsari Surabaya, 8 Fenruari 2008 lalu. Sandra, kata Agung, menawarkan pekerjaan pada 2 korban dan meminta untuk datang ke kawasan Putat Jaya Timur. "Dua korban datang ke alamat tersebut, Senin kemarin (11/2/2008) sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan tersangka lainnya bernama Vita," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jalan Dukuh Kupang, Rabu (13/2/2008). Agung mengungkapkan, dalam perbincangan tersebut Vita yang sebelumnya sudah bekerja sebagai PSK di Papua memberikan uang sebesar Rp 400 ribu terhadap kedua korban. Kedua korban dijanjikan bekerja di sana. "Vita itu mengarahkan korban untuk pulang dan kembali lagi besok pada 12 Februari dengan membawa pakaian. Namun sebelum mereka pergi ke Papua, rencananya korban ditampung dulu di rumah tersangka lainnya yakni, Sugiarti di Jalan Putat Jaya Timur C-V No 33," tambahnya.
Namun, jelas dia, sebelum berangkat ke Papua yang berencana naik kapal laut, para tersangka sudah ditangkap oleh polisi. Menurut Agung, Sugiarti ini sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, apa yang dilakukan Sugiarti sudah berulang kali terjadi. Sementara itu Sugiarti kepada wartawan mengaku dirinya dititipi uang sebesar Rp 1,2 oleh tersangka Sandra. Menurut wanita yang sehari-hari menjadi tukang cuci di kawasan Dolly ini, apa yang dia lakukan baru satu kali. sebelumnya belum pernah dilakukan. "Saya baru satu kali, ndak pernah sebelumnya. Saya itu itu cuman dititipi, tapi saya tanya ke 2 anak itu, mereka mau tidak jadi PSK di Papua, mereka jawab, Ya..Ya sudah saya tampung saja," ujarnya kepada wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan. ( Rep – Akhmad Yulianto )
Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan, AKP Agung Marlianto bahwa kronologis kejadian 2 orang korban ID dan RD itu bertemu dengan salah satu tersangka bernama Sandra di Taman Apsari Surabaya, 8 Fenruari 2008 lalu. Sandra, kata Agung, menawarkan pekerjaan pada 2 korban dan meminta untuk datang ke kawasan Putat Jaya Timur. "Dua korban datang ke alamat tersebut, Senin kemarin (11/2/2008) sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat itu, keduanya bertemu dengan tersangka lainnya bernama Vita," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jalan Dukuh Kupang, Rabu (13/2/2008). Agung mengungkapkan, dalam perbincangan tersebut Vita yang sebelumnya sudah bekerja sebagai PSK di Papua memberikan uang sebesar Rp 400 ribu terhadap kedua korban. Kedua korban dijanjikan bekerja di sana. "Vita itu mengarahkan korban untuk pulang dan kembali lagi besok pada 12 Februari dengan membawa pakaian. Namun sebelum mereka pergi ke Papua, rencananya korban ditampung dulu di rumah tersangka lainnya yakni, Sugiarti di Jalan Putat Jaya Timur C-V No 33," tambahnya.
Namun, jelas dia, sebelum berangkat ke Papua yang berencana naik kapal laut, para tersangka sudah ditangkap oleh polisi. Menurut Agung, Sugiarti ini sudah menjadi target operasi dari pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, apa yang dilakukan Sugiarti sudah berulang kali terjadi. Sementara itu Sugiarti kepada wartawan mengaku dirinya dititipi uang sebesar Rp 1,2 oleh tersangka Sandra. Menurut wanita yang sehari-hari menjadi tukang cuci di kawasan Dolly ini, apa yang dia lakukan baru satu kali. sebelumnya belum pernah dilakukan. "Saya baru satu kali, ndak pernah sebelumnya. Saya itu itu cuman dititipi, tapi saya tanya ke 2 anak itu, mereka mau tidak jadi PSK di Papua, mereka jawab, Ya..Ya sudah saya tampung saja," ujarnya kepada wartawan sambil menutup wajahnya dengan tangan. ( Rep – Akhmad Yulianto )
Jumat, 01 Februari 2008
Komisi B DPRD Jatim Bersikukuh Melanjutkan Raperda Pasar
SURABAYA - Meski draf raperda pasar bertentangan dengan Perpres No 112/2007, Komisi B DPRD Jatim bersikukuh melanjutkan pembahasan perda tersebut. Mereka bahkan menargetkan perda itu selesai sebelum akhir masa persidangan pertama, April tahun ini."Pembuatan perda itu harus dilanjutkan. Kami telah melobi pemprov, termasuk gubernur, untuk meneruskan perda tersebut," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim Ali Mudji.
Saat ini, komisi B telah menetapkan jadwal pembahasan raperda tersebut. Pada 4 Februari, nota kesepakatan pembuatan perda itu akan dibuat antara pemprov dengan DPRD Jatim. Selanjutnya, komisi B mengadakan rapat internal untuk membahas draf yang telah mereka susun. Setelah itu, rancangan perda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diberitahukan kepada semua fraksi serta komisi sebelum ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut dilakukan karena komisi B merasa perda itu sangat penting sebagai payung hukum pasar tradisional di Jatim. Sebab, Perpres No 112/2007 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern itu ternyata bertentangan dengan konsep peraturan yang disusun DPRD Jatim.
Dalam perpres tersebut tidak diatur tentang pembatasan pendirian pasar modern, namun malah mengisyaratkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal besar. Perizinan pembuatan pasar modern itu dibuat sangat mudah. Investor hanya memerlukan izin kepala daerah setempat, tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur. "Itu sama saja dengan legalisasi pendirian pusat perbelanjaan. Akhirnya, akan memenangkan jaringan minimarket mulai hulu hingga hilir," ungkap anggota komisi B Mirdasy.Dia menegaskan, monopoli kepemilikan modal dalam usaha supermarket sangat mungkin terjadi jika perpres tersebut diterapkan. Hal itu tentu merugikan pengusaha serta masyarakat yang memiliki usaha sama, namun bermodal terbatas.
Selain itu, penerapan perpres tersebut dikhawatirkan menjadi ajang pemimpin daerah untuk menggunakan kekuasannya demi keuntungan pribadi. Sebab, dalam perpres itu, izin terakhir pendirian pusat perbelanjaan berada di tangan bupati atau wali kota. "Itu bisa menjadi ajang permainan mereka yang menginginkan saham kosong," ujar politikus dari Fraksi PPP tersebut.
Apakah rencana itu tidak bertentangan dengan hukum, mengingat kedudukan perpres lebih tinggi daripada perda? Mirdasy menyatakan, pihaknya akan berusaha mengubah beberapa pasal dalam perpres yang dirasa tidak sesuai dengan perda yang sedang disusun. Mereka mengajukan perubahan itu melalui judicial review yang rencananya dilayangkan minggu depan.( Rep - Akhmad Yulianto )
Saat ini, komisi B telah menetapkan jadwal pembahasan raperda tersebut. Pada 4 Februari, nota kesepakatan pembuatan perda itu akan dibuat antara pemprov dengan DPRD Jatim. Selanjutnya, komisi B mengadakan rapat internal untuk membahas draf yang telah mereka susun. Setelah itu, rancangan perda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diberitahukan kepada semua fraksi serta komisi sebelum ditetapkan menjadi perda. Hal tersebut dilakukan karena komisi B merasa perda itu sangat penting sebagai payung hukum pasar tradisional di Jatim. Sebab, Perpres No 112/2007 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern itu ternyata bertentangan dengan konsep peraturan yang disusun DPRD Jatim.
Dalam perpres tersebut tidak diatur tentang pembatasan pendirian pasar modern, namun malah mengisyaratkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal besar. Perizinan pembuatan pasar modern itu dibuat sangat mudah. Investor hanya memerlukan izin kepala daerah setempat, tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur. "Itu sama saja dengan legalisasi pendirian pusat perbelanjaan. Akhirnya, akan memenangkan jaringan minimarket mulai hulu hingga hilir," ungkap anggota komisi B Mirdasy.Dia menegaskan, monopoli kepemilikan modal dalam usaha supermarket sangat mungkin terjadi jika perpres tersebut diterapkan. Hal itu tentu merugikan pengusaha serta masyarakat yang memiliki usaha sama, namun bermodal terbatas.
Selain itu, penerapan perpres tersebut dikhawatirkan menjadi ajang pemimpin daerah untuk menggunakan kekuasannya demi keuntungan pribadi. Sebab, dalam perpres itu, izin terakhir pendirian pusat perbelanjaan berada di tangan bupati atau wali kota. "Itu bisa menjadi ajang permainan mereka yang menginginkan saham kosong," ujar politikus dari Fraksi PPP tersebut.
Apakah rencana itu tidak bertentangan dengan hukum, mengingat kedudukan perpres lebih tinggi daripada perda? Mirdasy menyatakan, pihaknya akan berusaha mengubah beberapa pasal dalam perpres yang dirasa tidak sesuai dengan perda yang sedang disusun. Mereka mengajukan perubahan itu melalui judicial review yang rencananya dilayangkan minggu depan.( Rep - Akhmad Yulianto )
Tipu Rp.5,7 Miliar, Agen Tiket Pesawat Di Tangkap Polisi
SURABAYA - Tim Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok agen tiket pesawat murah. Kemarin (31/1), mereka menangkap agen tiket bernama Irawani alias Lani, warga Jalan Lombok. Untuk sementara, laporan kerugian yang masuk ke polisi akibat ulah wanita berusia 40 tahun itu mencapai Rp 5,7 miliar.Modus penipuan yang dilakukan perempuan bertubuh kurus tersebut cukup baik dan menarik. Dia ( Lani ) menawarkan harga tiket jauh di bawah harga pasaran tiket yang ada di surabaya. Bahkan, dia berani memasang separo harga dibandingkan agen tiket lainnya. "Misalnya, tiket pesawat ke Tiongkok. Kalau biasanya dijual USD 1.400, tersangka menjual dengan banderol USD 800." kata Kanit Idik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya AKP Radiant.
Untuk meyakinkan calon pelanggan, Lani memberikan harga tiket murah kepada calon pembeli. Dengan cara itu, pembeli tertarik untuk membeli tiket ke Lani. Nah, pada saat pembelian selanjutnya, Lani meminta pembayaran dulu, kemudian tak pernah memberikan tiket. Bukan hanya perorangan, sejumlah perusahaan travel juga menjadi korban penipuan Lani. "Saat ini, kami baru menerima lima laporan. Dari lima laporan itu saja, kerugian korban sudah mencapai Rp 5,7 miliar," ungkap Radiant.
Liem Sugeng Prakoso, warga Jalan Anjasmara melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polwiltabes Surabaya, Dia membeli puluhan tiket untuk relasinya yang akan berangkat ke Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 54 juta. "Pesannya sudah tahun lalu. Namun, hingga kini, tiketnya belum didapatkan. Akhirnya, korban melapor kepada kami," jelas Radiant.
Kemarin, polisi yang menerima laporan langsung menangkap Lani di Jalan Lombok. "Dia sudah menjadi tersangka dan kami tahan," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Untuk meyakinkan calon pelanggan, Lani memberikan harga tiket murah kepada calon pembeli. Dengan cara itu, pembeli tertarik untuk membeli tiket ke Lani. Nah, pada saat pembelian selanjutnya, Lani meminta pembayaran dulu, kemudian tak pernah memberikan tiket. Bukan hanya perorangan, sejumlah perusahaan travel juga menjadi korban penipuan Lani. "Saat ini, kami baru menerima lima laporan. Dari lima laporan itu saja, kerugian korban sudah mencapai Rp 5,7 miliar," ungkap Radiant.
Liem Sugeng Prakoso, warga Jalan Anjasmara melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polwiltabes Surabaya, Dia membeli puluhan tiket untuk relasinya yang akan berangkat ke Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 54 juta. "Pesannya sudah tahun lalu. Namun, hingga kini, tiketnya belum didapatkan. Akhirnya, korban melapor kepada kami," jelas Radiant.
Kemarin, polisi yang menerima laporan langsung menangkap Lani di Jalan Lombok. "Dia sudah menjadi tersangka dan kami tahan," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )
Langganan:
Postingan (Atom)