Rabu, 13 Februari 2008

Pabrik Peleburan Baja Rungkut Industri Digerebek Polisi

Surabaya - Polres Surabaya Timur telah menggerebek pabrik peleburan baja, PT Madju Warna Steel di Jl Rungkut Industri III No 45.Pabrik peleburan baja itu telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak sesuai dengan pasal 55 UU RI No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Perusahan itu memakai modus membeli solar di SPBU dengan menggunakan mobil pick up," ujar Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hendry Fiuser kepada wartawan di Mapolres Jalan Kapasan, Rabu (13/2/2008).

Di SPBU tersebut, tangki mobil pick up itu diisi penuh solar. Untuk selanjutnya solar tersebut dipindahkan ke tandon pabrik. Solar itu kemudian dialirkan untuk bahan bakar oven baja cor. Menurut Hendry, penggunaan solar bersubsidi yang dialihfungsikan menjadi solar industri itu sudah dilakukan perusahaan tersebut sejak 1 tahun lalu. Dengan praktek semacam itu, perusahaan tersebut mampu menghemat biaya biaya BBM antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per bulannya. Karena perbedaan harga solar bersubsidi dengan solar industri terpaut Rp 3.500 per liternya. Solar industri seharga Rp 7.800 sedangkan harga solar bersubsid Rp 4.300. "Itu baru satu perusahaan yang melakukannya. kalau banyak, bisa-bisa solar di pasaran menjadi langka," tambah Hendry.

Dari persuhaan itu, polisi mengamankan 1 unti tangki ukuran 5 ribu liter yang berisikan solar sebanyak 1.600 liter, mobil pick up bernopol L 8001 TL warna biru, 1 STNK atas nama Putu Gede Kama Djadja, yang tak lain adalah Direktur PT Madju Warna Steel. Pompa air dan selang serta kwitansi pembelian solar per tanggal 12 Februari 2008. Saat ini polisi juag telah menetapkan Dirut perusahaan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga memeriksa sopir pick up dan karyawan yang berhubungan dengan pengiriman BBM-BBM tersebut.Operasi BBM ini merupakan bagian operasi Dian Baya yang digagas Polwiltabes sejak 29 Januari hingga 17 Februari 2008. ( Rep- Akhmad Yulianto )

5 Kali Berkas Dikembalikan, Kapolda Bingung

SURABAYA,Penyidik Polda Jatim benar-benar dibuat pusing Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bagaimana tidak, berkas kasus yang menyedot perhatian publik itu hingga kini tak juga dinyatakan P21 (sempurna). Bahkan, Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut untuk ke lima kalinya. Ada apa?
Informasi yang diperoleh Reporter Buser News, Kejati mengembalikan lagi berkas itu ke penyidik Polda, karena petunjuk yang sebelumnya belum dipenuhi. Tapi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja membantahnya. Kapolda bersikeras bahwa berkas Lapindo yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu sudah memenuhi syarat. Apalagi pihaknya sudah optimal menyusun dan memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang merupakan petunjuk jaksa. ‘’Memang kita telah menerima kembali berkas Lapindo. Tapi jangan tanya sama saya dong, tanya sama dia (Kejaksaan, red). Kenapa dikembalikan, kita sudah optimal,’’ ungkap Kapolda usai penentuan kelulusan sementara penerimaan Bintara Polri TA 2008 di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/2).

Menurut Kapolda ada beberapa hal yang harus mereka lakukan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tapi detailnya, Kapolda meminta agar menanyakan ke kejaksaan. Kasus Lapindo, terang Pati bintang dua ini, tergantung pada kesaksian ahli. Dari keterangan dari saksi ahli itu sudah sangat maksimal. ‘’Jaksanya masih belum sepakat, coba kalian tanyakan sekali-kali kepada jaksa, kenapa?’’ tegasnya. Ketika penyidik memeriksa saksi ahli, sembilan saksi di antaranya berkesimpulan bahwa semburan lumpur sebagai bencana alam. Sedang tiga saksi ahli lainnya menyimpulkan pengeboran Lapindo-lah penyebab semburan lumpur. Ditanya soal ini, Kapolda tetap menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. ‘’Bukti yang kuat memang faktual proving (pembuktian sesuai fakta), tapi terserah kejaksaan (untuk memilih). Itu bukan tergantung kepada polisi, karena kami melimpahkan dan jaksa yang menentukan,’’ ucap Kapolda.

Disinggung apakah Polda merasa dipermainkan dengan pengembalian berkas Lapindo oleh kejaksaan, Kapolda menyatakan, pihaknya sangat menghargai dan memahami tugas dari jaksa. Sebab, yang akan melakukan penuntutan adalah jaksa. ‘’Kita menghargai prinsip-prinsip penilaian. Karena dia nantinya yang menuntut,’’ ujarnya. Berkas kasus Lapindo sudah bolak balik dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Jatim. Dengan alasan masih banyak hal yang kurang. Berkas itu terakhir kali dikembalikan awal Februari 2008.
Kajati Jatim Purwosudiro dihubungi terpisah menyatakan BAP yang dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. Karena itu, berkas tersebut wajib ditindaklanjuti. '’Yang jelas, kalau petunjuk dari kami sudah dipenuhi semua, maka akan kami terbitkan P21 (sempurna),’’ kata Purwo. ( Rep- Akhmad Yulanto

Roy MartenTerbantu Oleh Saksi

SURABAYA-Upaya Roy Marten agar bisa direhabilitasi gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan rehabilitasi itu. Meski begitu, artis senior ini tetap saja tampak PD alias percaya diri, karena merasa terbantu oleh keterangan saksi dari kepolisian. Penokan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH dinyatakan dalam sidang ketiga terdakwa Roy Marten di PN Surabaya, Selasa kemarin. Saat persidangan akan dimulai, kuasa hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo SH meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi yang pernah diajukan pihaknya. ‘’Rehabiltasi ini dijamin secara sah dalam undang-undang, dan didasarkan bukti-bukti yang cukup,’’ ungkap Bowo.

Namun majelis hakim tetap saja menolak permohonan itu, karena hal itu masih dalam pertimbangan. ‘’Majelis belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan kembali,’’ jawab hakim. Sementara pada persidangan kemarin masih mengagendakan keterangan para saksi. Kali ini dari polisi yang melakukan penangkapan di apartemen Novotel Jl Ngagel Surabaya. Ketiga saksi yang diperiksa adalah Henky Juwana, Supinan, dan Yunus Mubarok. Saksi Henky Juwana mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan Roy Marten Cs pada 12 November 2007, sekitar pukul 20.00 WIb di kamar 465 apartemen Novotel. ‘’Penangkapan Roy diawali dengan tertangkapnya Hong Kho Hong di kamar 364 yang menyebutkan ada Bang Roy di kamar 465,’’ beber saksi.

Atas keterangan ini, polisi menggerebek kamar 465. Saat itu Roy Marten yang ngetop di era 80-an dan 90-an itu sedang tidur di kamar bawah. Setelah petugas menangkap Freddy Mattatula dan Winda (berkas terpisah), didapat barang bukti alat isap sabu-sabu berupa pipet, alumunium foil dan sedotan sabu di atas meja kamar. ‘’Dari pengakuan Fredy dan Winda, mereka baru saja pesta sabu-sabu dengan terdakwa (Roy Marten),” terang saksi. Setelah Fredy dan Winda ditangkap, saksi membangunkan terdakwa. Namun di kamar Roy Marten tidak ditemukan barang bukti apa pun. ‘’Roy ditangkap karena pengakuan para saksi sebelumnya,’’ kata saksi Disebutkan, dari pengakuan Dedi Kesit Cahyadi (berkas terpisah) sabu-sabu 50 gram itu pesanan Roy Marten untuk temannya dari Jakarta.

Persidangan ini juga diwarnai hujan interupsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandani Kasi datun Kejari Surabaya, Muhaji SH. Lebih menarik lagi, suasana sidang tetap dipenuhi wanita-wanita penggemar Roy Marten, yang juga memiliki nama Abdul Salam Wicaksono. Interupsi ini berawal dari pertanyaan penasihat hukum terdakwa, terkait prosedur penangkapan. ‘’Kami keberatan dengan pertanyaan itu, karena kalau mengenai penangkapan harusnya anda mengajukan eksepsi,’’ tegas Muhaji yang dikabulkan hakim. Sementara Roy Marten tampak begitu percaya diri. Apalagi, tiga saksi polisi menyatakan, tidak ada satupun barang bukti pada dirinya. ‘’Anda lihat sendiri tidak ada saksi yang melihat barang bukti tersebut pada diri saya,’’ ucap suami Anna Maria sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Pada persidangan lain yang diketuai Armendo Pardede SH, terdakwa Hong Ko Hong dan Didit Kesit yang ditangkap bersama Roy Marten mengakui ada sabu-sabu 69 gram yang ditemukan. 1,6 gram disaku celana Hong Ko Hong. Kemudian 51,1 gram dan 24,1 gram di mobil Hong Ko Hong juga. Barang haram itu diakui milik Didit yang akan menyerahkan pada Hong Ko Hong. Untuk diketahui tim JPU yang dikomandani Kasipidum Kejari Surabaya R. Adi Wibowo menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yakni, pasal primair pasal 71 ayat (1) jo 60 ayat (2), 71 ayat (1) jo 62, dan pasal 65 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun. ( Rep- Akhmad Yulianto )