Senin, 28 Januari 2008

Polwiltabes Surabaya Kembali Menemukan Timbunan Kedelai 27,3 Ribu Ton

Sidoarjo - Polwiltabes Surabaya kembali menggrebek gudang yang diduga digunakan menimbun kedelai yang saat ini makin langka dan mahal.Gudang yang diduga sebagai tempat untuk menimbun bahan baku pembuat tempe, berada di PT Sumber Asia Jalan Raya Kletek No 196-197 Taman Sidoarjo.Tidak tanggung-tanggung, jumlah kedelai yang ditemukan di gudang tersebut dua kali lebih banyak yang ditemukan di Surabaya, tepatnya Jalan Dupak Rukun. Yakni 27,3 ribu ton. Jumlah kedelai sebanyak itu di simpan di 6 gudang.

"Kedelai asal Amerika itu diimpor oleh PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) berkantor pusat di Jakarta," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan saat di lokasi, Senin (28/1/2008).Dia menambahkan, kedelai tersebut pada awalnya diimpor oleh GCU sebanyak 50 juta ton pada 23 November dan 3 Desember 2007 lalu. 27,3 ribu ton diletakkan di gudang yang ada di Sidoarjo. Sedangkan sisanya masih ada di Jalan Tanjung Batu Perak Surabaya.

Penggrebekan gudang ini dilakukan karena ada indikasi dari importir untuk memperlambat distribusi kedelai. Padahal kedelai saat ini langka dan mahal-mahalnya.
"Memang ada waktu 1 hingga 2 bulan untuk mendistribusikan kedelai ini," tambahnya.
Perlu diketahui, untuk pendistribusian kedelai diberikan dalam waktu selama 3 bulan saat menghabiskan jatah kedelai impor."Kedatangan kita ke gudang ini untuk mendesak atau mengontrol pendistribusian kedelai tersebut," tegasnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )

AKP Budi Purnomo Di Pecat Dari Satuan Polresta Utara

Surabaya - Masih ingat kasus pemerasan dan memperkosa tersangka narkoba tahun 2006 silam. Ya..Saat itu Denpom TNI AD telah menangkap seorang anggota polisi dan menyerahkan kasusnya ke Polwiltabes Surabaya.

Rupanya kasus itu menimpa AKP Budi Purnomo, mantan Kasat Intel Polres Surabaya Utara. Kini, perwira dengan tanda 3 balok di pundaknya itu dipaksa melepaskan pangkatnya alias dipecat.

Perintah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dibacakan� Wakapolwiltabes Surabaya, AKBP Nana Sudjana, di ruang kerjanya, Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Senin (28/1/2008). Dalam keputusan itu, Budi tidak hadir."Tidak ada diskriminasi bagi polisi. Reward and Punishment tetap diterapkan," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombespol Anang Iskandar, di ruang Kabag Bina Mitra.

Menurut Kapolwil, Budi dipecat dari kesatuannya berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi yang menyatakan, bahwa anggota Polri yang dipidanakan dengan hukuman minimal 3 bulan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat direkomendasikan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kekuatan hukum itu juga diperkuat dengan pasal 11 Peraturan Presiden RI nomor 1 tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat di PTDH karena masalah tindak pidana.

Setelah ditangkap Denpom TNI AD pada 20 April 2006 di Hotel Hilton (kini Hotel Singgasana), Budi langsung divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Budi yang keberatan lantas mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman pria kelahiran Tuban itu malah di tambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Ketetapan hukum tersebut makin menyudutkan Budi saat Kasasinya di tolak MA.

Dokumen PTDH itu sendiri sudah diajukan sejak 9 Mei 2006. Surat keputusannya sendiri baru turun pada 11 Desember 2007 dengan nomor polisi Skep/14/XII/2007 tentang PTDH.( Rep- Akhmad Yulianto )

Selasa, 22 Januari 2008

Polwiltabes Surabaya Tangkap Dua Pemakai Sabu-Sabu


Surabaya- Moh. Irsad (26) tahun, karyawan Pabrik Miras di jalan Demak ini dicokok polisi karena membawa sabu sabu seberat 0,5 gram. Irsad ditangkap Unit I Idik Satreskoba Polwiltabes Surabaya. Saat dicokok , Pria 26 tahun tersebut di tangkap di Wartel gg Dolly Surabaya kemarin (21/01/08) jam 22.15 malam tanpa ada perlawanan.
“ Tersangka sudah masuk TO ( Target Operasi ) kami,”Ungkap AKP Hartono pada Reporter Buser News. Dari hasil penyidikan tersangka, Polisi berhasil menangkap teman tersangka yang bernama Budi Santoso (36) tahun warga asem jajar Surabaya selaku pemasok barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka Budi Santoso, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Sabu- Sabu sebanyak 2 Poket SS atau setara dengan 0,8 gram.Dari pengakuan Budi barang haram itu di peroleh dari Codet warga Surabaya.
Kasatreskoba Polwiltabes Plh AKP Totok S melalui Kanit Idik I Satreskoba Polwiltabes Surabaya AKP Hartono menjelaskan saat ini Polisi masin mengejar tersangka Codet yang menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kami,mudah mudahan dalam waktu dekat codet bisa tertangkap. Kata Hartono.
Masih menurut AKP Hartono, M. Irsad akan kami jerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan Budi dijerat pasal 62 jo 60 ayat 34 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.Ungkapnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )