Selasa, 08 Januari 2008

Polwil Tangkap Home Industri Jamu Elegal

Surabaya, Buser News
Satuan Reskoba Polwiltabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di jalan kapas Krampung 157 yang dipakai sebagai home industri jamu tanpa ijin, Jum’at(4/1). Dalam penggerebekan itu, petugas dari Unit Idik III Sat Reskoba menyita puluhan jenis bahan baku jamu dan menahan Chondro Mujiyono(57) bersama teman wanitanya, Eva alias Melani(31).dengan barang buktinya Sebanyak 3 drum, puluhan toples dan 7 mesin pres pembuatan kemasan jamu disita. Tak hanya itu, puluhan toples produk jadi dan setengah jadi berbentuk jamu kemasan, ratusan kapsul dan lotion anti nyamuk..
Kanit Idik III Sat Reskoba AKP Totok mengatakan, penggerebekan itu dilakukan saat menerima informasi tentang tempat pembuatan jamu tak berijin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian penggerebekan. “Kita ketahui dari contoh produk yang telah didapat dari salah satu warga disekitar home industri tersebut,” ungkap Totok. Setelah dilakukan pengecekan ijin ke Dinas Kesehatan dan BPOM, maka ternyata produk jamu tersebut belum pernah didaftarkan.
Saat itu juga, petugas langsung menggerebek rumah Chondro dan menyita barang bukti yang ditemukan petugas. Satu dari 7 mesin pres produksi label dan segel jamu diamankan ke Polwiltabes untuk barang bukti. “Kita bawa satu mesin saja, karena 6 mesin lain termasuk alat berat yang tak sanggup dibawa,”ujar Totok.
Sementara itu di Polwiltabes, Tersangka ( Chondro ) sebagai pemilik home indsutri membantah telah memproduksi dan menjual jamu buatannya. “Sudah mengajukan ijin sejak 3 bulan yang lalu, tapi belum keluar sampai sekarang. Saya belum menjualnya, bahkan sebagian akan saya buang,”ujarnya berkelit.
Berarti produk jamu itu gagal dan tak memenuhi standar kesehatan? Chondro hanya bisa bungkam dan mengatakan bahwa produk jamu tersebut belum didaftar di BPOM. “Rencananya akan saya daftarkan ke BPOM, tapi hingga saat ini masih uji coba produk saya,”ungkapnya. Chondro juga mengaku belajar membuat ramuan jamu tersebut sejak setahun lalu.
Barang bukti yang ditemukan petugas menunjukkan bahwa produk jamu tersebut telah banyak diproduksi. Dugaan kuat, produk jamu yang belum terdaftar di Balai POM tersebut telah diproduksi dan dijual ke pasaran. “Buktinya, label kemasan tersebut sudah dibuat dan bahkan ratusan diantaranya sudah terkemas siap jual,”ujar Kasat reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin.
Sementara itu, Eva alias Melani yang diduga sebagai pasangan tak sah Chondro hingga kini masih distatus sebagai saksi. “Saya belum tahu status kedua pasangan ini, apakah mereka suami istri atau kumpul kebo. Akan kita selidiki,”ungkap Abi. Dugaan sementara, pasangan ini merupakan pasangan kumpul kebo lantaran keduanya belum bisa menunjukkan surat resmi penikahan keduanya. dan tersangka ( Chondro ) akan dijerat UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan jo pasal 82 ayat 1 huruf c dan d tentang melakukan pekerjaan kefarmasian yang tidak sesuai standar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( BSN AY 05 )

Sabtu, 05 Januari 2008

Konversi Mitan Bermasalah, Pemkot Diam Saja

Surabaya - Konversi minyak tanah (Mitan) ke kompor gas di beberapa kelurahan di Surabaya menuai masalah. Meski menuai masalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa menindak.Kelurahan yang bermasalah misalnya Kelurahan Jemur Wonosari dan Kecamatan Wonocolo. Masalah yang terjadi seperti pungutan sejumlah uang dengan dalih biaya pengganti pengiriman tabung gas sebesar 5.000 Rupiah.

Berdasarkan kesepakatan antara Pertamina dengan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, semua hal yang berkaitan dengan pendataan dan hingga pendistribusian kompor gas diserahkan ke Pertamina.

Sementara itu "Kami hanya memfasilitasi konversi ini. Kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa mengimbau," kata Asisten I Sekkota BF Sutadi ketika dihubungi busernews.blogspot.com, Sabtu (5/1/2008) siang.Menurutnya beberapa imbauan telah dilakukan untuk menghindari penyimpangan ketika konversi mitan dilakukan. Lurah dan Camat terus melakukan imbauan pada RT/RW karena yang mendata dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah RT/RW.

"Lurah dan Camat tidak henti-henti memberikan imbauan agar RT/RW untuk memperketat pendataan. Agar tidak ada masalah," ucap pria yang baru usai menunaikan ibadah haji ini.
"Katanya gratis kok masih mbayar" kata salah satu warga,Imam kepada busernews.blogspot.com,Jumat(4/1/2008),pada saat menerima tabung gas dari Ketua RT

Dari hasil investigasi Reporter Busernews di lapangan, banyak sekali di temukan pungli yang di lakukan oleh seperangkat RT/RW dengan dalih untuk mengganti ongkos kirim dan bensin. ( Rep-Akhmad Yulianto )

Hujan Angin di Surabaya Tumbangkan Pohon dan Papan Reklame

Surabaya,Buser News - Hujan deras disertai angin kencang sempat membuat was-was warga Kota Surabaya. Sebab kencangnya angin membuat papan reklame bergoyang dan pepohonan bak menari.

Hujan angin yang menyerupai badai ini terjadi pukul 18.30 WIB dan hanya berlangsung sekitar 15 menit, Sabtu (5/1/2008). Kejadian itu juga membuat aliran listrik di sebagian Kota Pahlawan padam.

Pantauan Busernews.blogspot.com, papan reklame di sepanjang Jalan Basuki Rahmad, Panglima Sudirman,A.Yani maupun di Jalan Ambengan bergoyang diterpa kencangnya angin.dan juga pepohonan nyaris tumbang.

"Di sekitar Masjid Agung Gayungsari hujan anginnya kencang sekali. Aliran listrik juga padam," kata Teguh Wibisono, saat menghubungi Busernews.blogspot.com

Lebatnya hujan yang juga diselingin kilatan petir ini membuat jarak pandang pengguna jalan terbatas. "Saking lebatnya saya hanya bisa melihat 5 meter di depan," kata Ahmadi, warga siwalankerto yang terpaksa memilih berhenti di jalan Basuki Rahmat karena khawatir dirinya tertimpa pohon maupun reklame ambruk.

BMG Juanda menepis hujan angin ini sebagai badai. "Bukan badai. Hanya memang anginnya kencang hingga 40 Km/jam," kata Setyo Wibowo, prakirawan BMG Juanda kepada busernews.blogspot.com.

Hingga pukul 19:13 WIB, listrik di sebagian Surabaya masih padam begitupula hujan masih mengguyur meski sudah tidak selebat sebelumnya. ( Rep- Akhmad Yulianto )