Surabaya, Buer.News
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim meminta anggaran sebesar Rp 566,303 miliar untuk satu kali putaran pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2008. Rancangan anggaran ini disusun berdasarkan UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta Pergub mengenai standard harga barang, jasa dan honorarium.
Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo, kepada wartawan disela-sela rapat koordinasi dengan Asisten I Pemprov Jatim, di Kantor Gubernur, Selasa (20/11) menyatakan, rancangan anggaran tersebut mengacu pada anggaran Pilpres 2005 serta inflasi 2007. “Anggaran ini terserap lebih banyak pada honorarium sebesar Rp 294,627 milyar. Tapi ini bisa dikurangi dengan adanya sharing
antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Sharing ini menurut Wahyudi tidak berdasarkan prosentase tertentu
tetapi berdasarkan kesepakatan pembiayaan program yang ada."Misalkan
pada item transportasi, biaya transport surat suara dari kabupaten ke
kecamatan dan kelurahan diharapkan ditanggung oleh pemda setempat,"
ujarnya. Wahyudi menegaskan sharing tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun KPUD kabupaten/kota.
Asisten I Setdaprov chusnul Arifien Dhamuri saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah melakukan pengkajian usulan anggaran Pilgub dari KPUD Jatim , item per item dan telah disetujui total anggaran sekitar Rp 566,303 milyar dengan pridiksi satu kali putaran.
Chusnul juga mengatakan kemungkinan anggaran tersebut akan berkurang
dengan adanya Sharing dengan empat kabupaten yang bersamaan
menyelenggarakan Pilkada dengan Pilgub. Sharing tersebut menurut
Chusnul masih akan dibicarakan dengan daerah dan disepakati oleh
kepala daerah serta DPRD.
“Memang berdasarkan perhitungan anggaran dari KPUD Jatim, jika sharing
dengan empat kabupaten penyelenggara Pilkada disepakati akan ada
penghematan sekitar Rp 16 milyar karena jika dengan sharing anggaran
yang dikeluarkan oleh pemprov ubntuk Pilgub tinggal Rp 550.601.277.336,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilgub multiyears dua tahun sebelumnya Chusnul
mengakui saat ini memang ada yaitu untuk tahun 2006 dan 2007 terkumpul
total Rp300 milyar, sehingga sisa dari total anggaran yang belum
dialokasikan akan dianggarkan di APBD 2008.
Sementara mengenai turunnya anggaran Pilgub, Wahyudi mengatakan karena
berdasarkan UU 22/2007 tahapan Pilgub Jatim dimulai bulan Januari 2008, maka anggaran seharusnya sudah turun sebelum tahun baru 2008."Karena pula ada tahapan non tahapan atau tahapan persiapan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Wahyudi juga menegaskan kemungkinan akan ada
pengurangan Tempat Pemungutan Suara(TPS) dari 6470 TPS menjadi 5660
TPS. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dengan
perhitungan untuk pagu pemilih naik dari minimal 449 pemilih per TPS
menjadi minimal 500 pemilih per TPS.
"Pagu tertingginya kan UU yaitu 600 pemilih per TPS," jalasnya.
Penguranagn ini menurut Wahyudi bisa semakin mengefisienkan anggaran
karena dengan berkurangnya TPS akan berkurang pula jumlah KPPS,
penggandaan surat-surat berita acara dan sebagainya.
Wahyudi juga mengatakan kemungkinan anggaran Pilgub Jawa Timur akan
masih lebih rendah dari provinsi lain seperti Jabar dan Jateng.
Menurutnya kedua daerah tersebut masih menggunakan aturan lama yang
masih harus disesuaikan." Jabar pake Pergub standard harga tahun 2007
sedangkan jateng menggunakan permendagri 21/2006 yang menurut
permendagri 44/2007 tidak boleh dipakai lagi," tegasnya
Rabu, 21 November 2007
DPRD Jatim Anggap Anggaran KPUD Perencanaan Pemborosan
Surabaya, Buser.news
Niat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim yang mengusulkan anggaran Rp 566,3 miliar lebih tampaknya menemui jalan terjal. Belum lagi disampaikan, panggar DPRD Jatim sudah memperingatkan agar tidak boros.
"Saya kira usulan itu masih terlalu besar. Akan kami minta untuk hitung ulang. Jangan sampai ada pemborosan yang dianggarkan," kata anggota panggar DPRD Jatim, Zaenuri Ghazali dikonfirmasi Selasa (20/11/2007).
Dirinya cukup terkejut ketika usulan tersebut hanya untuk satu putaran pilgub. Padahal, di Jawa Barat pelaksanaan pilkada yang sama-sama memiliki pemilih besar dan dilaksanakan tahun 2008 hanya membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar.
Zaenuri memaklumi adanya aturan tentang UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta pergub mengenai standar harga barang, jasa dan honorarium. Namun, pihaknya memilih untuk meminta KPUD tetap berhemat dan mengambil langkah efisiensi.
"Kalau bisa efisien dan mendapatkan harga yang lebih murah, kenapa itu tidak dilakukan," kata politisi PPP tersebut.
DPRD tidak akan keberatan memberikan anggaran besar asalkan rincian kegiatan rasional dan tidak ada kesan menghamburkan uang. Dia mengingatkan jika Jatim saat ini banyak dilanda musibah mulai dari luapan lumpur Lapindo sampai ancaman letusan Gunung Kelud.
"KPUD dan Propinsi Jawa Timur harus melihat seperti apa dan standarnya bagaimana dan kondisi faktual di lapangan. Kayaknya mereka butuh studi banding khusus ke Jabar untuk mempelajari anggaran," tuturnya.
Niat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim yang mengusulkan anggaran Rp 566,3 miliar lebih tampaknya menemui jalan terjal. Belum lagi disampaikan, panggar DPRD Jatim sudah memperingatkan agar tidak boros.
"Saya kira usulan itu masih terlalu besar. Akan kami minta untuk hitung ulang. Jangan sampai ada pemborosan yang dianggarkan," kata anggota panggar DPRD Jatim, Zaenuri Ghazali dikonfirmasi Selasa (20/11/2007).
Dirinya cukup terkejut ketika usulan tersebut hanya untuk satu putaran pilgub. Padahal, di Jawa Barat pelaksanaan pilkada yang sama-sama memiliki pemilih besar dan dilaksanakan tahun 2008 hanya membutuhkan dana sekitar Rp 300 miliar.
Zaenuri memaklumi adanya aturan tentang UU 32/2005 dan PP 44/2007 serta pergub mengenai standar harga barang, jasa dan honorarium. Namun, pihaknya memilih untuk meminta KPUD tetap berhemat dan mengambil langkah efisiensi.
"Kalau bisa efisien dan mendapatkan harga yang lebih murah, kenapa itu tidak dilakukan," kata politisi PPP tersebut.
DPRD tidak akan keberatan memberikan anggaran besar asalkan rincian kegiatan rasional dan tidak ada kesan menghamburkan uang. Dia mengingatkan jika Jatim saat ini banyak dilanda musibah mulai dari luapan lumpur Lapindo sampai ancaman letusan Gunung Kelud.
"KPUD dan Propinsi Jawa Timur harus melihat seperti apa dan standarnya bagaimana dan kondisi faktual di lapangan. Kayaknya mereka butuh studi banding khusus ke Jabar untuk mempelajari anggaran," tuturnya.
Komnas HAM Identifikasi Pelaku HAM Lumpur Lapindo
Surabaya,Buser. News
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mengindentifikasi pelaku dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam luberan lumpur lapindo, di Porong, Sidoarjo.
"Kami juga mencoba memperjelas bentuk pertanggung jawaban apa yang harus dipenuhi oleh pelaku pelanggaran HAM lumpur lapindo," kata Syafrudin Ngulma Simeulue, Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo, kepada wartawan seusai menemui Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11).
Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM ini, menyatakan Komnas HAM menemukan indikasi kuat di lapangan adanya pelanggaran HAM lumpur lapindo terutama di pengungsian Pasar Baru Porong. Diantaranya, hak atas perumahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan yang layak dan masa depan yang tidak jelas.
"Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM ini, terutama terkait hak atas lingkungan yang diatur dalam undang-undang nomor 23/1997 dan undang-undang nomor 11/2007 tentang hak ekonomi, sosial dan budaya," tegasnya.
Untuk menentukan pelaku, Syafrudin, mengaku mengalami kesulitan, karena sampai sekarang status bencana lumpur belum jelas. Apakah masuk kategori bencana alam atau bencana industri. Ini diperparah dengan pendapat para ahli yang berbeda dalam melihat kasus lumpur lapindo dan tidak ada otoritas tunggal yang bisa menjelaskan apakah lumpur lapindo merupakan fenomina alam atau kesalahan industri.
"Ketidak jelasan status bencana ini menjadi salah satu yang mempersulit kami dalam mengindentifikasi pihak yang bertanggung jawab," terangnya.
Soal kedatangannya menemui gubernur, Syafrudin mengaku hanya melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat korban lumpur, diantaranya tentang sikap pemerintah terhadap beberapa kawasan yang tidak masuk dalam area terdampak dan bantuan presiden yang sampai sekarang tidak sampai ke pengungsi di Porong.
"Soal bantuan ini kata gubernur sudah sampai. Mungkin ada kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah kabupaten Sidoarjo," katanya. Dikatakan, klarifikasi ini sebagai bahan untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi apakah dalam kasus lumpur lapindo tersebut telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak
Langganan:
Postingan (Atom)